Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Dinas Sosial Kabupaten Pasaman 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Dinas Sosial Kabupaten Pasaman
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman No. 54, Lubuk Sikaping
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | sosialsosial54@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas (Dedi, S.P., M.M) |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Fitria Handayani |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial |
| Alamat: | Jalan Jenderal Sudirman No. 54 Lubuk Sikaping |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | sosialsosial54@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu. Beragamnya permasalahan sosial seperti kemiskinan, ketunaan sosial, disabilitas, dan bencana sosial membutuhkan pendekatan yang sistematis dan terkoordinasi. Banyaknya program sosial yang dijalankan oleh berbagai lembaga pemerintah maupun non-pemerintah perlu dikompilasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Keberadaan berbagai Undang-Undang seperti UU No. 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga telah mengakomodir kehadiran Pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menangani isu-isu strategis yang berkaitan dengan urusan sosial yang ada. Peraturan Bupati Pasaman No. 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial menjadi dasar bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman mempunyai tekad yang kuat dalam menangani berbagai permasalahan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat. Dinas Sosial Kabupaten Pasaman merupakan salah satu perangkat daerah yang mengurusi urusan sosial seperti masalah Fakir Miskin, Penyandang Disabilitas Anak Terlantar, Lansia Terlantar, Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Bencana Banjir, Kebakaran, dan lain-lain. Seringkali dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala seperti minimnya data-data yang berkaitan dengan program dan kegiatan sosial yang ada sehingga berdampak pada output dari program dan kegiatan yang dimiliki. Salah satu acuan dalam memberikan suatu program-program sosial, baik yang turun langsung dari Pusat maupun Provinsi serta Kabupaten adalah dengan adanya data-data yang akurat dan sesuai dengan kriteria serta persyaratan yang berlaku. Untuk itu, diperlukan salah satu langkah dalam mengatasi hal tersebut dengan menyusun dan mengumpulkan data-data terkait dengan program sosial, bantuan, kesejahteraan masyarakat, dan layanan sosial lainnya melalui Kompilasi Data Dinas Sosial Kabupaten Pasaman. Dengan adanya Kompilasi Data Dinas Sosial Kabupaten Pasaman ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi kebutuhan masyarakat secara akurat sehingga bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran. Selain itu, kompilasi data ini dapat membantu pemerintah untuk menganalisis tren kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu guna menilai keberhasilan program yang telah dijalankan sehingga pemerintah dapat mengembangkan kebijakan sosial yang adaptif terhadap kondisi masyarakat setempat. Dengan kata lain, kompilasi data ini menjadi fondasi penting dalam upaya membangun masyarakat Kabupaten Pasaman yang lebih sejahtera, adil, dan inklusif
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dalam pembuatan publikasi Kompilasi Produk Administrasi Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Tahun 2024 sebagai berikut: 1. Menyediakan Informasi Resmi dan Akurat Publikasi ini berfungsi sebagai sumber informasi terpercaya mengenai program sosial yang dijalankan oleh pemerintah Kabupaten Pasaman serta menghindari kesalahpahaman atau penyebaran informasi yang tidak akurat terkait kebijakan sosial. 2. Transparansi dan Akuntabilitas Publik Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana sosial digunakan dan siapa saja yang menerima manfaatnya, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukan terkait program sosial yang dijalankan. 3. Dokumentasi dan Arsip Kegiatan Dinas Sosial Mengarsipkan program, kebijakan, dan capaian yang telah dilakukan agar dapat digunakan sebagai referensi di masa mendatang. Selain itu, kompilasi ini dapat memudahkan evaluasi program berdasarkan data dan informasi yang telah dikompilasi. 4. Mempermudah Koordinasi Antar Instansi Menjadi acuan bagi instansi pemerintah, organisasi non-pemerintah (NGO), dan pihak terkait dalam merencanakan dan menjalankan program sosial. 5. Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam menerima manfaat program sosial. 6. Evaluasi dan Perbaikan Program Sosial Melalui publikasi ini, pemerintah dapat menilai efektivitas program yang telah berjalan dan merancang strategi perbaikan di masa depan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-23 s.d. 2025-06-05
Desain
2024-12-30 s.d. 2025-06-05
Pengumpulan Data
2025-06-10 s.d. 2025-06-13
Pengolahan Data
2025-06-16 s.d. 2025-06-20
Analisis
2025-06-23 s.d. 2025-06-30
Diseminasi Hasil
2025-07-01 s.d. 2025-07-04
Evaluasi
2025-07-03 s.d. 2025-07-04
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penerima Bantuan Sembako | Penerima Bantuan Sembako | program bantuan Sosial pangan yang diberikan dalam bentuk tunai atau nontunai kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial | 2024 |
| Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan | Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan | program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. | 2024 |
| Penerima Bantuan PBI-JK | Penerima Bantuan PBI-JK | fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. | 2024 |
| Penyandang Disabilitas | Penyandang Disabilitas | setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak | 2024 |
| Penerima Bantuan Sosial | Penerima Bantuan Sosial | seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial. | 2024 |
| Anak Berhadapan Dengan Hukum | Anak Berhadapan Dengan Hukum | anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana | 2024 |
| Panti Asuhan | Panti Asuhan | rumah, tempat, atau kediaman yang digunakan untuk memelihara (mengasuh) anak yatim, piatu, yatim piatu dan juga termasuk anak terlantar | 2024 |
| Karang Taruna | Karang Taruna | organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. | 2024 |
| Taman Makam Pahlawan | Taman Makam Pahlawan | taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : website
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Data Sosial Kabupaten Pasaman
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Data sosial Kabupaten Pasaman
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-07-04;
Digital (softcopy): 2025-07-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial.
-
taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
-
Program Bantuan Sosial pangan yang diberikan dalam bentuk tunai atau nontunai kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial
-
organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
-
setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak
-
lembaga kesejahteraan sosial anak diartikan sebagai rumah, tempat, atau kediaman yang digunakan untuk memelihara (mengasuh) anak yatim, piatu, yatim piatu dan juga termasuk anak terlantar
-
fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
-
anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana
Indikator Kegiatan
-
proporsi atau bagian dari total penduduk di suatu kecamatan tertentu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
-
indikator statistik yang menunjukkan proporsi atau bagian dari total jumlah keluarga di suatu kecamatan yang menerima bantuan sosial sembako (Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT).
-
proporsi penduduk di sebuah kecamatan yang tergolong sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari keseluruhan penduduk miskin atau rentan yang ada di wilayah tersebut