Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Cilacap 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Cilacap
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Cilacap
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jenderal Soedirman No.7 Cilacap
| Telepon: | 0282-533461 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@cilacapkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | LUHUR SATRIO MUCHSIN.,S.STP.,M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | LILI ARTINI.,S.Sos |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENDATAAN |
| Alamat: | Jl Jend. Sudirman No 7, Sidakaya, Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap |
| Telepon: | 08122952509 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@cilacapkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam Rangka pencapaian target Pendapatan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap, perlu dilakukannya rekonsiliasi pajak daerah dengan beberapa pihak agar data yang disajikan sesuai antara Rekening Kas Daerah dengan Aplikasi Pajak Daerah untuk menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang Akurat dan Akuntabel
Tujuan Kegiatan
Data realisasi Pendapatan Pajak Daerah dapat digunakan dalam pencapaian target kinerja yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-15
Desain
2024-01-16 s.d. 2024-10-17
Pengumpulan Data
2024-01-20 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-02-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-02-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-04-01 s.d. 2025-01-09
Evaluasi
2024-04-12 s.d. 2025-01-16
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Pajak Daerah | Pendapatan Pajak Daerah | Pendapatan pajak daerah atas pembayaran dari wajib pajak yang diterima melalui rekening penampungan pajak daerah | 1 tahun |
| Jenis Pajak | Jenis Pajak | Jenis Pajak berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi Web
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-04-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pendapatan pajak daerah atas pembayaran dari wajib pajak yang diterima melalui rekening penampungan pajak daerah
-
Jenis Pajak berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Jenis Pajak berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
-
jumlah target pendapatan pajak daerah adalah jumlah target pembayaran dari wajib pajak yang diterima melalui rekening penampungan pajak daerah