Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) DALDUKPPA Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) DALDUKPPA Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk kelaurga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
komplek pemda soreang
| Telepon: | 0225891002 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp2kbp3a@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H.M.Hairun SH,MH |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ADE YENI NOBERTI S.Sos, M.S |
| Jabatan: | SEKRETARIS DINAS |
| Alamat: | Komplek Pemda Soreang |
| Telepon: | 08993829204 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp2kbp3a@bandungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). SAKIP menekankan pada keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja instansi pemerintah. Dalam implementasinya, pemenuhan data AKIP menjadi kebutuhan mendasar yang tidak bisa diabaikan. Ketersediaan data AKIP yang akurat, valid, dan terukur memiliki peranan penting karena: Dasar Pertanggungjawaban Kinerja Data AKIP berfungsi sebagai dasar dalam menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), sehingga setiap kegiatan dan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Dengan adanya data yang lengkap dan valid, maka proses evaluasi kinerja dapat dilakukan secara objektif. Hal ini mendukung upaya pemerintah dalam membangun kepercayaan publik. Alat Monitoring dan Evaluasi Data AKIP memungkinkan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program/kegiatan, termasuk pencapaian indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kegiatan (IKK). Peningkatan Kinerja Organisasi Data yang akurat mendukung proses pengambilan keputusan berbasis evidence (evidence-based policy), sehingga program/kegiatan yang dijalankan lebih tepat sasaran dan efisien. Kepatuhan Regulasi Pemenuhan data AKIP merupakan kewajiban instansi pemerintah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data yang akurat, valid, dan terukur sebagai dasar penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP). Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam pengelolaan program dan anggaran. Mendukung proses monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan secara lebih efektif dan efisien. Menjadi dasar pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan berbasis data (evidence-based policy). Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-09-15 s.d. 2025-09-19
Desain
2025-09-16 s.d. 2025-09-19
Pengumpulan Data
2026-03-01 s.d. 2026-06-26
Pengolahan Data
2026-06-15 s.d. 2026-07-01
Analisis
2026-07-01 s.d. 2027-07-09
Diseminasi Hasil
2026-07-16 s.d. 2026-07-31
Evaluasi
2026-08-01 s.d. 2026-08-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nilai AKIP | Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.[K02020] | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : pengumpulan data sekunder terkait pelaskanaan di tiap bidang dan sekertariat
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : excel, g drive
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : bidang perencana
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Bagian Perencana
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-08-07;
Digital (softcopy): 2026-08-14;
Data Mikro: 2026-08-14;
Variabel Kegiatan
-
Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Indikator Kegiatan
-
Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.[K02020]