Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Balangan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Balangan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.6311.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. A. Yani KM.4, Batu Piring, Paringin Sel., Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan 71662
| Telepon: | (0526)2028424 |
| Faksimile: | (0526)2028424 |
| Email: | statistikkominfo.blg@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | MUHAMMAD NOR, S.Sos, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | S. ENGGO WIDODO, S.IP, M.Eng |
| Jabatan: | KABID PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK |
| Alamat: | Jl. Jend. A. Yani Km. 3,5 Paringin Selatan |
| Telepon: | 081348816055 |
| Faksimile: | - |
| Email: | lapor.pemkabbalangan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah mengubah lanskap informasi secara drastis. Kemajuan ini menjadi sebuah sarana yang sangat efektif bagi pemerintah dan lembaga publik untuk lebih menjalankan transparansi pemerintahan dan keterbukaan informasi publik.Sejalan dengan tuntutan era globalisasi saat ini, pemerintah telah memberlakukan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyatakan bahwa, Keterbukaan Informasi Publik pada dasarnya mencakup informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu transparansi menuju Clean Government dan Good Governance.Kelompok Informasi Publik (KIM) merupakan lembaga layanan publik yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat. Selain berperan sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, juga sebagai wahana peningkatan pemberdayaan masyarakat pada bidang informasi, selain tentu saja sebagai lembaga atau kelompok yang memiliki fungsi menemukan masalah bersama, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan bersama, Mengembangkan jaringan informasi, dan memberdayakan masyarakat dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik dan sejahtera.Bahwa di setiap kecamatan, kota dan kabupaten perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat dibidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok.Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa, KIM merupakan ujung tombak penyampaian informasi dan aspirasi masyarakat, yang memiliki berkontribusi besar dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis.
Tujuan Kegiatan
Untuk memberikan gambaran tentang perkembangan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Balangan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2025-01-12
Desain
2024-12-02 s.d. 2025-01-12
Pengumpulan Data
2025-01-12 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2025-02-15
Analisis
2025-02-16 s.d. 2025-02-28
Diseminasi Hasil
2025-02-16 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-01 s.d. 2025-03-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) | Nama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) | Kelompok Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat KIM adalah salah satu jenis lembaga komunikasi perdesaan yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah. (pasal 1 ayat 5 Peraturan Bupati Balangan Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat) | Tahunan |
| Informasi Publik | Jenis Informasi yang dikelola | Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. | Tahunan |
| Kecamatan | Nama Kecamatan | Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.( Pasal 1 (24) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah) | Tahunan |
| Desa/Kelurahan | Nama Desa/Kelurahan | Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa). Kelurahan adalah satuan wilayah administratif yang dipimpin oleh lurah | Tahunan |
| Status Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) | Status Aktf tidaknya KIM yang ada di Desa | Aktif dan tidaknya suatu kelompok Informasi Publik (KIM) yang ada di Desa | Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN SELATAN | BALANGAN |
Pengamatan, Lainnya : hasil pelaksanaan kegiatan dan program pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tahun 2024
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kelompok Informasi Publik yang ada
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-05-06;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kelompok Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat KIM adalah salah satu jenis lembaga komunikasi perdesaan yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam....
-
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
-
Menjelaskan jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) berdasarkan status keberadaannya di suatu desa atau kelurahan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara....
-
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah anggota/pengelola KIM berdasarkan jenis kelamin per kecamatan
-
Jumlah KIM per Kecamatan menurut Tahun laporan
-
Indikator yang menunjukkan seberapa banyak desa atau kelurahan di setiap kecamatan yang telah membentuk dan aktif dalam kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat.
-
Banyaknya desa/kelurahan yang terpilah tiap kecamatan di Kabupaten Balangan berdasarkan ada tidaknya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)