Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Produk Hukum Yang Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Perundang - Undangan Yang Lebih Tinggi, Kesusilaan Dan Kepentingan Umum 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Produk Hukum Yang Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Perundang - Undangan Yang Lebih Tinggi, Kesusilaan Dan Kepentingan Umum
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3500.015
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBiro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pahlawan No.110, Alun-alun Contong, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur 60174
| Telepon: | 0313520881 |
| Faksimile: | - |
| Email: | birohukum.jatimprov@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Adhy Karyono, A.KS., M.AP. |
| Eselon 2: | Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Adi Sarono, S.H., M.H. |
| Jabatan: | Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM |
| Alamat: | Jl. Pahlawan No.. 110, Alun-alun Contong, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur 60174 |
| Telepon: | 08113409981 |
| Faksimile: | - |
| Email: | birohukum.jatimprov@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2021, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur memiliki kedudukan di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Biro Hukum berperan penting dalam pembangunan daerah. Hal ini dikarenakan Biro Hukum bertanggung jawab dalam persiapan perumusan kebijakan daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pembentukan produk hukum Provinsi, serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kebijakan Kabupaten/Kota. Dalam menjalankan tanggung jawabnya, Biro Hukum bertugas dalam perumusan pembentukan produk hukum Provinsi. Produk-produk hukum yang berada di lingkup Biro Hukum terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, dan Instruksi Gubernur. Dalam menjalankan fungsi pengawasan kebijakan Kabupaten/Kota, Biro Hukum melaksanakan fasilitasi dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Bupati/Walikota. Selain itu, Biro Hukum juga bertugas melaksanakan harmonisasi, sinkronisasi dan penyelarasan terhadap produk hukum Provinsi.Berbagai kebijakan dan instrumen pembangunan daerah yang dilaksanakan sudah semestinya tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kesusilaan dan kepentingan umum. Oleh karena itu, perlu adanya pendataan produk-produk hukum Biro Hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kesusilaan dan kepentingan umum demi kelancaran proses operasional program kerja.
Tujuan Kegiatan
Kompilasi data administrasi ini bertujuan untuk menunjukan produk-produk hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, kesusilaan dan kepentingan umum di Jawa Timur.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-28 s.d. 2025-03-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Pengumpulan Data
2025-04-01 s.d. 2026-01-31
Pengolahan Data
2026-02-01 s.d. 2026-02-28
Analisis
2026-02-01 s.d. 2026-02-28
Diseminasi Hasil
2026-03-01 s.d. 2026-03-31
Evaluasi
2026-03-01 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Periode | Periode | Periode waktu | 2025 |
| Jumlah Peraturan Daerah | Jumlah Peraturan Daerah | Jumlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur | 2025 |
| Jumlah Peraturan Gubernur | Jumlah Peraturan Gubernur | Jumlah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah | 2025 |
| Jumlah Keputusan Gubernur | Jumlah Keputusan | Jumlah penetapan Gubernur yang bersifat konkrit, individual, dan final untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan atau melaksanakan kewenangan pemerintah daerah | 2025 |
| Jumlah Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Bupati/Walikota | Jumlah Hasil Fasilitasi | Jumlah Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Bupati/Walikota yang dilakukan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan | 2025 |
| Jumlah Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Bupati/Walikota | Jumlah Hasil Evaluasi | Jumlah Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Bupati/Walikota yang dilakukan pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai undang-undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PACITAN |
| JAWA TIMUR | PONOROGO |
| JAWA TIMUR | TRENGGALEK |
| JAWA TIMUR | TULUNGAGUNG |
| JAWA TIMUR | BLITAR |
| JAWA TIMUR | KEDIRI |
| JAWA TIMUR | MALANG |
| JAWA TIMUR | LUMAJANG |
| JAWA TIMUR | JEMBER |
| JAWA TIMUR | BANYUWANGI |
| JAWA TIMUR | BONDOWOSO |
| JAWA TIMUR | SITUBONDO |
| JAWA TIMUR | PROBOLINGGO |
| JAWA TIMUR | PASURUAN |
| JAWA TIMUR | SIDOARJO |
| JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
| JAWA TIMUR | JOMBANG |
| JAWA TIMUR | NGANJUK |
| JAWA TIMUR | MADIUN |
| JAWA TIMUR | MAGETAN |
| JAWA TIMUR | NGAWI |
| JAWA TIMUR | BOJONEGORO |
| JAWA TIMUR | TUBAN |
| JAWA TIMUR | LAMONGAN |
| JAWA TIMUR | GRESIK |
| JAWA TIMUR | BANGKALAN |
| JAWA TIMUR | SAMPANG |
| JAWA TIMUR | PAMEKASAN |
| JAWA TIMUR | SUMENEP |
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
| JAWA TIMUR | KOTA MALANG |
| JAWA TIMUR | KOTA PROBOLINGGO |
| JAWA TIMUR | KOTA PASURUAN |
| JAWA TIMUR | KOTA MOJOKERTO |
| JAWA TIMUR | KOTA MADIUN |
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
| JAWA TIMUR | KOTA BATU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Bupati/Walikota yang dilakukan pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai undang-undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau....
-
Jumlah Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Bupati/Walikota yang dilakukan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten/Kota....
-
Jumlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur
-
Jumlah penetapan Gubernur yang bersifat konkrit, individual, dan final untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan atau melaksanakan kewenangan pemerintah daerah
-
Jumlah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara realisasi capaian dengan target produk hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kesusilaan, dan kepentingan umum yang telah ditetapkan