Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1300.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Khatib Sulaiman No.43 Padang
| Telepon: | 0751-448596 |
| Faksimile: | 0751-7054522 |
| Email: | bapenda@sumbarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yessi Gustriani, SE, Ak |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah |
| Alamat: | Jln. Khatib Sulaiman No. 43 Padang |
| Telepon: | 0751-448598 |
| Faksimile: | 0751-7054522 |
| Email: | bapenda@sumbarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBanyaknya Permintaan Akan Data/informasi Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Provinsi Sumatera Barat dimana pengumpulan data dilakukan dengan prosedur dan data yang telah ditentukan
Tujuan Kegiatan
Agar Informasi Tentang Pendapatan Asli Daerah Di Provinsi Sumatera Barat Dapat Dilihat Dan Dimanfaatkan Dengan Baik Oleh Stakcholder (pemerintah, Swasta, Mahasiswa/pelajar, Masyarakat Dll).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-12
Pengumpulan Data
2024-01-13 s.d. 2024-06-28
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2025-01-02 s.d. 2025-04-24
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Daerah | Pajak Daerah | Iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. | Tahun 2024 |
| Retribusi Daerah | Retribusi Daerah | Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. | Tahun 2024 |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa pembagian laba/ deviden. | Penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa pembagian laba/ deviden. | Tahun 2024 |
| PAD Lain-Lain yang Sah | Seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi e-SAMSAT (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD Pemungut Pendapatan Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : OPD Pemungut Pendapatan Daerah
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : UPTD Kab/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kontribusi wajib yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada daerah yang terutang pajak daerah baik oleh orang pribadi maupun badan yang mana sifatnya memaksa berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan juga imbalannya tidak akan didapatkan secara langsung serta pajak tersebut akan digunakan untuk keperluan....
-
Seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa pembagian laba/ deviden.
-
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Indikator Kegiatan
-
Laju pendapatan yang diperoleh oleh Pemerintah Daerah dari sumber-sumber ekonomi yang ada diwilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku