Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Dokumen Administrasi Penduduk 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Dokumen Administrasi Penduduk
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.1210.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Pandu Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcatpilkabdairi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | . |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hetty Nuriaty Pardede, S.H |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan |
| Alamat: | Jl. Pandu Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi |
| Telepon: | 081260002399 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@dairikab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam konteks tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, kualitas pelayanan menjadi indikator utama keberhasilan birokrasi. Pelayanan publik merupakan wajah nyata dari kinerja pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan yang prima, responsif, dan inklusif menjadi kebutuhan mendasar dalam membangun kepercayaan dan legitimasi publik.Namun demikian, berbagai tantangan masih dihadapi, seperti rendahnya cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan (adminduk), keluhan masyarakat terkait akses dan waktu layanan, serta kondisi geografis Kabupaten Dairi yang luas dan berbukit. Hal ini menyebabkan belum meratanya layanan, terutama bagi masyarakat di kecamatan yang jauh dari pusat pelayanan seperti Tanah Pinem, Gunung Sitember, Parbuluan, dan Silahi Sabungan.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, terus berupaya melakukan perbaikan dan inovasi. Salah satu bentuk nyata inovasi tersebut adalah pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan Siap Turun Langsung atau “Jempol Siturang”. Melalui pendekatan ini, Dukcapil mendekatkan layanan kepada masyarakat, seperti perekaman KTP-el bagi pemula, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), serta pencatatan akta kelahiran dan pernikahan.Agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan efisien, diperlukan pemanfaatan data statistik sektoral yang akurat dan terkini. Salah satunya melalui kompilasi data administrasi kependudukan berbasis Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri. Data tersebut disusun dalam format by name by address untuk mengidentifikasi individu atau kelompok yang belum memiliki dokumen adminduk. Dengan pendekatan berbasis data ini, kegiatan pelayanan dapat diarahkan pada wilayah yang paling membutuhkan, sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran dan sumber daya.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan data penduduk Kabupaten Dairi sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan Pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Desain
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Pengumpulan Data
2025-07-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-20
Analisis
2026-01-21 s.d. 2026-02-15
Diseminasi Hasil
2026-01-21 s.d. 2026-02-15
Evaluasi
2026-01-21 s.d. 2026-02-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| NIK | "Nomor identitas yang bersifat unik dan melekat pada penduduk, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil" | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | 31-12-2025 |
| No. Kartu Keluarga | Identitas Keluarga/Rumah Tangga. | Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK). | 31-12-2025 |
| Nama | Identitas Diri (Nama). | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | 31-12-2025 |
| Alamat | Domisili/Lokasi Tempat Tinggal. | Deskripsi tempat tinggal seseorang secara lengkap, termasuk nama jalan, nomor rumah, RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. | 31-12-2025 |
| Tanggal Lahir | Waktu Kelahiran. | Informasi mengenai hari, bulan, dan tahun kelahiran seseorang yang digunakan sebagai identitas dan dasar perhitungan usia. | 31-12-2025 |
| Wajib KTP | Penduduk Wajib KTP. | Penduduk yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah. | 31-12-2025 |
| Status Perkawinan | Perkawinan. | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | 31-12-2025 |
| Pencatatan Perkawinan | Pencatatan Sipil. | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | 31-12-2025 |
| Kepemilikan KTP | Dokumen Administrasi Kependudukan. | Status yang menunjukkan apakah seseorang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu identitas resmi penduduk yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah. | 31-12-2025 |
| Kepemilikan KIA | Identitas Anak. | Status kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu kartu identitas resmi bagi anak usia 0–17 tahun kurang satu hari yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | 31-12-2025 |
| Kepemilikan Akta Kelahiran | Pencatatan Sipil. | Informasi mengenai apakah seseorang memiliki dokumen resmi berupa akta kelahiran yang mencatat kelahiran secara legal dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang. | 31-12-2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | DAIRI |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CATI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : .
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-02-15;
Digital (softcopy): 2026-02-15;
Data Mikro: 2026-02-15;
Variabel Kegiatan
-
Status yang menunjukkan apakah seseorang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu identitas resmi penduduk yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah.
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK)
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Status kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu kartu identitas resmi bagi anak usia 0–17 tahun kurang satu hari yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
-
Penduduk yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah.
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Waktu kelahiran seseorang yang dicatat dalam dokumen kependudukan.
-
Informasi mengenai apakah seseorang memiliki dokumen resmi berupa akta kelahiran yang mencatat kelahiran secara legal dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
-
Deskripsi tempat tinggal seseorang secara lengkap, termasuk nama jalan, nomor rumah, RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah individu yang tercatat sebagai penduduk di Kabupaten Dairi