Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3100.059
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ahmad Yani Kav. 64 Bypass Cempaka Putih, Jakarta Pusat
| Telepon: | (021)4246470 |
| Faksimile: | (021)4246470 |
| Email: | dppapp@jakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Uus Kuswanto, S.Sos., M.AP |
| Eselon 2: | dr. Dwi Oktavia TLH, M. Epid |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rizky Hamid |
| Jabatan: | Kepala UPT Puslatbang PPAPP serta KB |
| Alamat: | Kompleks Perkantoran Rawa Kebo, Jl. Rawasari Selatan No. 9 Cempaka Putih Jakarta Pusat |
| Telepon: | 0214264012 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pusdiklatkbkg@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai arah Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Dinas PPAPP) Provinsi DKI Jakarta diberi mandat untuk turut serta mensukseskan agenda prioritas pembangunan daerah. Sebagai Perangkat Daerah, Dinas PPAPP berkomitmen untuk turut mensukseskan Misi RPD melalui Rencana Strategis (Renstra), antara lain yaitu pada Tujuan Menghilangkan segala bentuk diskriminasi kekerasan berbasis gender, Sasaran Menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan TPPO, Dinas PPAPP sebagai perangkat daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diberikan tanggung jawab dalam pemenuhan Indikator Tujuan/Sasaran Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan. Indikator tersebut menjadi indikator Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta yang harus diukur setiap tahunnya. Prevalensi kekerasan terhadap perempuan mengukur pengalaman perempuan usia 15-64 Tahun yang mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan dan atau selain pasangan selama hidupnya. Untuk mengetahui indikator kinerja sasaran prevalensi kekerasan terhadap perempuan adalah melalui pelaksanaan Survey Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD). Pelaksanaan SPHPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 adalah survei berskala provinsi yang akan mereprentasikan angka estimasi level provinsi. Survei akan dilaksanakan di blok sensus yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi dan satu Kabupaten Administrasi dengan metode wawancara langsung melalui pengumpulan data melalui aplikasi gawai kepada responden terpilih yang memenuhi kriteria yang bertempat tinggal di lokasi pelaksanaan survei.
Tujuan Kegiatan
Tersedianya Indikator Kinerja Sasaran Prevalensi Kekerasan terhadap Perempuan di Provinsi DKI Jakarta.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-07-14 s.d. 2025-08-08
Desain
2025-07-14 s.d. 2025-08-08
Pengumpulan Data
2025-08-25 s.d. 2025-09-25
Pengolahan Data
2025-09-29 s.d. 2025-10-10
Analisis
2025-10-20 s.d. 2025-11-14
Diseminasi Hasil
2025-11-17 s.d. 2025-12-12
Evaluasi
2025-11-17 s.d. 2025-12-12
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Anggota Rumah Tangga | Anggota Rumah Tangga | Semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga dan berada dalam satu pengelolaan makan sehari-hari, walaupun sementara sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu kurang dari satu tahun | Saat Pencacahan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu | Saat Pencacahan |
| Hubungan dengan Kepala Rumah Tangga | keluarga, rumah tangga | Ikatan atau pertalian setiap orang dalam satuan kekerabatan (keluarga/rumah tangga) dengan kepala atau penanggung jawab satuan kekerabatan tersebut berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga/kepala rumah tangga | Saat Pencacahan |
| Tempat tinggal | rumah tangga | Rumah (bidang dan sebagainya) tempat orang berdiam atau menetap | Saat Pencacahan |
| Umur | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung menurut sistem kalender masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir | Saat Pencacahan |
| Status /penguasaan kepemilikan bangunan tempat tinggal | Status penguasaan tempat tinggal | Pengelompokan kewenangan atas bangunan yang difungsikan untuk tempat orang berdiam atau menetap | Saat Pencacahan |
| Sumber utama air minum | Jenis sumber air minum | Sumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari anggota keluarga | Saat Pencacahan |
| Fasilitas buang air besar | Tempat buang air besar | Penggolongan tempat pembuangan dan penampungan kotoran atau najis manusia yang ditentukan berdasarkan jenis dan tingkat privasinya | Saat Pencacahan |
| Jenis atap | Atap | Macam material yang menutupi sebagian besar bagian teratas bangunan | Saat Pencacahan |
| Jenis dinding | Dinding | Macam bahan yang sebagian besar digunakan atau mendominasi dinding bangunan | Saat Pencacahan |
| Jenis lantai | Lantai | Macam material terluas yang menutupi lantai di suatu bangunan | Saat Pencacahan |
| Penerangan | Sumber penerangan listrik | Macam sumber energi yang paling banyak digunakan keluarga dalam menghasilkan cahaya untuk menyinari suatu tempat/ruangan | Saat Pencacahan |
| Kepemilikan alat elektronik | Kepemilikan alat elektronik | Alat elektronik yang dimiliki/dikuasai | Saat Pencacahan |
| Kepemilikan alat transportasi | Kepemilikan alat transportasi | Alat transportasi yang dimiliki/dikuasai | Saat Pencacahan |
| Kepemilikan aset | Kepemilikan aset | Aset yang dimiliki/dikuasai | Saat Pencacahan |
| Jumlah ruangan untuk tidur | Ruang untuk tidur | Ruangan untuk tidur harus memiliki sekat/pembatas baik berupa dinding, tirai, lemari atau benda yang memisahkan dengan kegiatan lainnya | Saat Pencacahan |
| Tidak Makan Karena Tidak Mempunyai Uang di Rumah | Kerentanan ekonomi | Kerentanan ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan makanan | Saat Pencacahan |
| Kemudahan Memperoleh Uang untuk Perawatan dan Pengobatan | Kerentanan ekonomi | Kemampuan rumah tangga untuk memobilisasi uang dalam keadaan darurat | Saat Pencacahan |
| Tingkat Kekhawatiran Terhadap Kejahatan yang Terjadi di Lingkungan Sekitar | Kerawanan | Tingkat kekhawatiran terhadap kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar tempat tinggal seperti pencurian, perampokan, penipuan, penganiayaan, penculikan, pembakaran disengaja, pengrusakan barang, pembunuhan, perkosaan, dll. | Saat Pencacahan |
| Tingkat Kejahatan di Lingkungan Sekitar Tempat Tinggal | Tingkat kejahatan | Korban kejahatan di lingkungan sekitar tempat tinggal | Saat Pencacahan |
| Kekerasan fisik oleh suami/ pasangan | Kekerasan fisik | Setiap perbuatan terhadap seseorang yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan yang ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain | Saat Pencacahan |
| Kekerasan Seksual oleh suami/pasangan | Kekerasan fisik | Setiap perbuatan terhadap seseorang yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan yang ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain | Saat Pencacahan |
| Kekerasan Seksual oleh suami/pasangan | Kekerasan seksual | Setiap tindakan atau percobaan untuk melakukan tindakan seksual, atau tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang secara paksa, oleh setiap orang tanpa memperhatikan hubunganya dengan korban, pada setiap keadaan. | Saat Pencacahan |
| Kekerasan Seksual oleh selain suami/pasangan | Kekerasan seksual | Setiap tindakan atau percobaan untuk melakukan tindakan seksual, atau tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang secara paksa, oleh setiap orang tanpa memperhatikan hubunganya dengan korban, pada setiap keadaan. | Saat Pencacahan |
| Kekerasan psikis/emosional | Kekerasan emosional | Perbuatan terhadap seseorang yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan yang ditunjukkan dengan perilaku menghina atau membuat rendah diri, merendahkan atau mempermalukan di depan orang lain, dengan sengaja melakukan sesuatu untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi (misalnya dengan cara berteriak atau membanting sesuatu), mengancam akan menyakiti, serta tindakan psikis lainnya | Saat Pencacahan |
| Kekerasan ekonomi | Kekerasan ekonomi | Bentuk penelantaran ekonomi dimana tidak diberi nafkah secara rutin atau dalam jumlah yang cukup, membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban di bawah kendali orang tersebut. | Saat Pencacahan |
| Pembatasan aktivitas | Kekerasan pembatasan aktivitas | Jenis kekerasan yang dilakukan dengan membatasi atau menjauhkan pasangan dari lingkungannya, seperti keluarga maupun teman, memantau hingga mengatur segala aktivitas yang dilakukan oleh pasangannya. | Saat Pencacahan |
| Pelaku kekerasan selain suami/pasangan | Pelaku kekerasan | Orang yang melakukan kekerasan | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DKI JAKARTA | KEPULAUAN SERIBU |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA SELATAN |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA TIMUR |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA PUSAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA BARAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA UTARA |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PROBABILTY_PROPORTIONAL_TO_SIZE_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
Dalam pelaksanaan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah Provinsi DKI Jakarta, terdapat tiga kerangka sampel yang digunakan. Banyaknya kerangka sampel menggambarkan banyaknyatahap yang digunakan dalam pemilihan sampel. Kerangka sampel berikut bersumber dari kerangka sampel hasil SP2010 yang disertai dengan informasi jumlah rumah tangga. Tigakerangka sampel : pemilihan blok sensus, pemilihan sampel rumah tangga, pemilihan sampel responden
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
V(Rs)= (1/(Xs)2) {v(Ys)-2Rs cov (Ys,Xs) + Rs2 V (Xs)}
Unit Sampel
Rumah Tangga
Unit Observasi
Perempuan Usia 15-64 Tahun
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 30
Pengumpul data/enumerator: 150
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: 2025-12-31;
Variabel Kegiatan
-
jenis kekerasan yang dilakukan dengan membatasi atau menjauhkan pasangan dari lingkungannya, seperti keluarga maupun teman, memantau hingga mengatur segala aktivitas yang dilakukan oleh pasangannya.
-
bentuk penelantaran ekonomi dimana tidak diberi nafkah secara rutin atau dalam jumlah yang cukup, membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban di bawah kendali orang tersebut.
-
orang yang melakukan kekerasan
-
perbuatan terhadap seseorang yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan yang ditunjukkan dengan perilaku menghina atau membuat rendah diri, merendahkan atau mempermalukan di depan orang lain, dengan sengaja melakukan sesuatu untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi (misalnya dengan cara....
-
setiap tindakan atau percobaan untuk melakukan tindakan seksual, atau tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang secara paksa, oleh setiap orang tanpa memperhatikan hubunganya dengan korban, pada setiap keadaan.
-
setiap tindakan atau percobaan untuk melakukan tindakan seksual, atau tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang secara paksa, oleh setiap orang tanpa memperhatikan hubunganya dengan korban, pada setiap keadaan.
-
Korban kejahatan di lingkungan sekitar tempat tinggal
-
Kemampuan rumah tangga untuk memobilisasi uang dalam keadaan darurat
-
Alat transportasi yang dimiliki/dikuasai
-
Tingkat kekhawatiran terhadap kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar tempat tinggal seperti pencurian, perampokan, penipuan, penganiayaan, penculikan, pembakaran disengaja, pengrusakan barang, pembunuhan, perkosaan, dll.
-
Sumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari anggota keluarga.
-
Jenis bahan yang sebagian besar digunakan atau mendominasi dinding bangunan, seperti tembok, plesteran anyaman bambu, kayu/papan/gipsum/GRC/calciboard, anyaman bambu, batang kayu, bambu, atau lainnya.
-
Ruangan untuk tidur harus memiliki sekat/pembatas baik berupa dinding, tirai, lemari atau benda yang memisahkan dengan kegiatan lainnya
-
semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga dan berada dalam satu pengelolaan makan sehari-hari, walaupun sementara sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu kurang dari satu tahun
-
Setiap perbuatan terhadap seseorang yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan yang ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain
-
Alat elektronik yang dimiliki/dikuasai
-
Jenis atap yang menutupi sebagian besar bagian teratas bangunan.
-
Jenis material yang paling luas menutupi lantai di suatu bangunan, seperti marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, semen/bata merah, bambu, tanah, dan lainnya.
-
Ikatan atau pertalian setiap anggota rumah tangga dengan kepala rumah tangga.
-
Sumber energi yang paling banyak digunakan keluarga dalam menghasilkan cahaya untuk menyinari suatu tempat/ruangan.
-
setiap perbuatan terhadap seseorang yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan yang ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain
-
Rumah (bidang dan sebagainya) tempat orang berdiam atau menetap
-
Aset yang dimiliki/dikuasai
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Penggolongan tempat pembuangan dan penampungan kotoran atau najis manusia yang ditentukan berdasarkan jenis dan tingkat privasinya
-
Pengelompokan kewenangan atas bangunan yang difungsikan untuk tempat orang berdiam atau menetap.
-
kerentanan ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan makanan
-
Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.
Indikator Kegiatan
-
Persentase perempuan usia 15–64 tahun yang pernah mengalami kekerasan psikis/emosional
-
Persentase perempuan usia 15–64 tahun yang pernah mengalami kekerasan fisik
-
Bagian dari populasi perempuan dewasa dan anak perempuan berumur 15—64 tahun yang mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan
-
Persentase perempuan usia 15–64 tahun yang pernah mengalami pembatasan aktivitas
-
Persentase perempuan usia 15–64 tahun yang pernah mengalami kekerasan ekonomi
-
Persentase perempuan usia 15–64 tahun yang pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual
-
Persentase perempuan usia 15–64 tahun yang pernah mengalami kekerasan seksual
-
bagian dari perempuan berusia 15—64 tahun yang pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual, baik oleh pasangan maupun orang selain pasangan, dalam 12 bulan terakhir