Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Lintas Timur Sumatera KM 120 Tiyuh Tohou, Menggala, Tulang Bawang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspppatuba@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Stanis Laus Suryanto |
| Jabatan: | Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) |
| Alamat: | Jl. Negara lintas Timur KM. 120 Kel. Tiuh Tohou Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kurniawandede329@outlook.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUpaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan (KTP) memerlukan langkah-langkah yang tepat, efektif dan berkesinambungan, baik dari sisi pencegahan, pendampingan dan pemulihan korban, maupun penegakan hukum bagi pelaku kekerasan. Oleh sebab itu, ketersediaan data yang lengkap dan akurat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, program, anggaran, dan penyediaan lembaga layanan, serta pelayanan terhadap korban kekerasan.
Tujuan Kegiatan
Dengan terdokumentasinya data kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat, akurat, dan periodik, maka akan dapat dimanfaatkan dalam proses penyusunan kebijakan dan program dan kegiatan pembangunan perlindungan perempuan dan anak di Kabuupaten Tulang Bawang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-22
Desain
2023-12-18 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-12-02 s.d. 2024-12-13
Diseminasi Hasil
2024-12-16 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Anak | Anak | Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. | Tahunan |
| Jenis kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | Tahunan |
| Umur/ usia | Umur/ usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Tahunan |
| Bentuk kekerasan | Bentuk kekerasan | Bentuk perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Bentuk kekerasan terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, eksploitasi, trafficking, penelantaran dan lainnya. | Tahunan |
| Kekerasan dalam rumah tangga | Kekerasan rumah tangga | Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga | Tahunan |
| Tingkat pendidikan yang ditamatkan | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Tahunan |
| Status pekerjaan | Pekerjaan | Status pekerjaan yang dimiliki oleh korban, terdiri dari tidak bekerja, bekerja, mengurus rumah tangga, pelajar, swasta/ buruh, PNS/TNI/POLRI, pedagang/ petani/ nelayan. | Tahunan |
| Status perkawinan | Perkawinan | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1)belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. | Tahunan |
| Status hubungan | Hubungan | Ikatan/hubungan antara korban kekerasan dengan pelaku | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | TULANGBAWANG |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos
-
Segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk, Eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking jual-beli anak.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya korban kejahatan kekerasan yang melaporkan kepada polisi.
-
Banyaknya kasus yang ditangani terkait setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum.