Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Disnakertrans Provinsi Banten 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Disnakertrans Provinsi Banten
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
KAWASAN PUSAT PEMERINTAHAN PROVINSI BANTEN JL.SYEKH NAWAWI AL BANTANI KOTA SERANG
| Telepon: | 0254 - 267111 |
| Faksimile: | 0254 - 267112 |
| Email: | disnakertransb@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Erwin Syafrudin, SH, MM |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Provinsi Banten |
| Alamat: | Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Jl.Syekh Nawawi Al Bantani Kota Serang |
| Telepon: | 0254 - 267111 |
| Faksimile: | 0254 - 267112 |
| Email: | disnakertransb@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi Banten yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, tentang pembangunan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang di emban oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dari periode 2017-2022 secara umum meliputi : Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja dan Peningkatan Kualitas Produktivitas Tenaga Kerja. Disamping itu tangtangan internal untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM aparat juga merupakan tantangan tersendiri yang harus diperhatikan dalam mengatasi persoalan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi Banten. Diharapkan dengan adanya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten sebagai leading sektor dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan, dapat mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Banten, salah satu nya adalah masalah pengangguran, berdasarkan data pengangguran pada bulan Februari tahun 2023 pengangguran cukup tinggi urutan ke 1 sebesar 7,98 persen, menurut data yang dilkeluarkan BPS per Februari 2023 Provinsi Banten masih menduduki urutan 1 dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dan tetap menduduki posisi ke 1, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 7.98 persen
Tujuan Kegiatan
Tujuan penyediaan buku Profil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini adalah untuk menyajikan data dan informasi serta kondisi umum ketenagakerjaan dan transmigrasi sesuai dengan klasifikasi karakteristik data jenis informasi ketenagakerjaan dan transmigrasi, sebagai bahan dalam penyusunan rumusan kebijakan dan strategi, perencanaan dan program pembangunan ketenagakerjaan serta sebagai salah satu sajian informasi ketenagakerjaan kepada para pemangku kepentingan atau masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-12-01
Desain
2023-11-01 s.d. 2023-12-01
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-01
Pengolahan Data
2024-11-01 s.d. 2024-11-15
Analisis
2024-12-15 s.d. 2024-12-20
Diseminasi Hasil
2024-12-30 s.d. 2024-12-30
Evaluasi
2024-12-31 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Upah | Upah | hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang telah atau akan dilakukan | Tahun 2024 |
| Tenaga Kerja | Tenaga Kerja | setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat | Tahun 2024 |
| Angkatan Kerja | Angkatan Kerja | penduduk usia kerja (15 tahun keatas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja danpenganguaran | Tahun 2024 |
| Pengangguran | Pengangguran | orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak | Tahun 2024 |
| Pencari Kerja | Pencari Kerja | seseorang yang sedang mencari pekerjaan.. sedangkan pekerja seseorang yang telah bekerja demi memenuhi kebutuhan hidupnya | Tahun 2024 |
| Perusahaan | Perusahaan | setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuklain | Tahun 2024 |
| Pelayanan penempatan tenaga kerja | Penempatan | kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengankebutuhannya. | Tahun 2024 |
| Mediator | Mediator | Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. | Tahun 2024 |
| Pengantar Kerja | Pengantar Kerja | Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. | Tahun 2024 |
| Pengawas Tenaga Kerja | Pengawas Tenaga Kerja | orang yang melakukan kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan. | Tahun 2024 |
| Instruktur | Instruktur | orang yang bertugas mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan | Tahun 2024 |
| Pemutusan Hubungan Kerja | Pemutusan Hubungan Kerja | pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. | Tahun 2024 |
| Peraturan Perusahaan | Peraturan Perusahaan | peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan | Tahun 2024 |
| Perjanjian Kerja Bersama | Perjanjian Kerja Bersama | perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban parapihak | Tahun 2024 |
| Serikat Buruh | Serikat Buruh | organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dankeluarganya | Tahun 2024 |
| Asosiasi Pengusaha Indonesia | Asosiasi Pengusaha Indonesia | merupakan sarana perjuangan dunia usaha untuk merealisasikan hubungan industrial yang harmonis, dan berkesinambungan | Tahun 2024 |
| Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta | Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta | lembaga swasta berbadan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja. | Tahun 2024 |
| Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga | Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga | badan usaha yang telah mendapat izin tertulis dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk merekrut dan menyalurkan PRT” | Tahun 2024 |
| Lembaga Pelatihan Kerja | Lembaga Pelatihan Kerja | instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja. | Tahun 2024 |
| Produktivitas | Produktivitas | rasio antar produk berupa barang dan jasa dengan tenaga kerja yang digunakan, baik individu maupun kelompok dalam suatu waktu tertentu yang merupakan besaran kontribusi tenaga kejra dalam pembentukan nilai tenaga kerja dalam pembentukan nilai tambah suatu produk dalam proses kegiatanekonomi | Tahun 2024 |
| Lembaga Kerja Sama | Lembaga Kerja Sama | forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal- hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsurpekerja/buruh | Tahun 2024 |
| Kompetensi Kerja | Kompetensi | kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yangditetapkan | Tahun 2024 |
| Sertifikasi kompetensi kerja | Sertifikasi | proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus | Tahun 2024 |
| Sistem Manajemen dan Kesehatan Kerja | Manajemen | bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan | Tahun 2024 |
| Perencanaan Tenaga Kerja | Perencanaan | proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yangberkesinambungan. | Tahun 2024 |
| Pemaganggan | Pemaganggan | bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. | Tahun 2024 |
| Pelatihan Kerja | Pelatihan | sesuatu proses pendidikan jangka pendek dengan menggunakan prosedur yang sistematis dan terorganisir, sehingga karyawan operasional belajar pengetahuan teknik pengerjaan dan keahlian untuk tujuan tertentu. | Tahun 2024 |
| Kecelakaan Kerja | Kecelakaan | suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
| BANTEN | LEBAK |
| BANTEN | TANGERANG |
| BANTEN | SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
| BANTEN | KOTA CILEGON |
| BANTEN | KOTA SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Disnakertrans Kab/Kota/BPJS/LPK/LPPRT/BP3PMI/PERUSAHAAN
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Lainnya : Rekonsiliasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Disnakertrans Kab/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -