Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3502.011
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Aloon-Aloon Utara No.6, Ponorogo, Mangkujayan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo
| Telepon: | (0352) 485553 |
| Faksimile: | (0352) 485553 |
| Email: | dpmptsp.po@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Etik Mudarifah, S.STP, M.Si |
| Jabatan: | Plh. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Alamat: | Jl. Aloon Aloon Utara No 6 Ponorogo |
| Telepon: | 0352 485553 |
| Faksimile: | 0352 485553 |
| Email: | dpmptsp.po@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi: 1) pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2) norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem Online Single Submission/OSS; 4) tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 5) evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6) pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 7) penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan 8) sanksi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
Tujuan Kegiatan
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui:a. pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; danb. Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2025-08-31
Pengolahan Data
2024-09-01 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Parameter Risiko | parameter yang digunakan untuk menilai Risiko kegiatan usaha dan jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terdiri dari skala usaha dan luas lahan. Skala usaha adalah usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. | parameter yang digunakan untuk menilai Risiko kegiatan usaha dan jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terdiri dari skala usaha dan luas lahan. Skala usaha adalah usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. | Tahunan |
| jangka waktu | waktu yang dibutuhkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Perizinan Berusaha berdasarkan analisis Risiko dan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, terhitung sejak dokumen lengkap dan benar. | waktu yang dibutuhkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Perizinan Berusaha berdasarkan analisis Risiko dan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, terhitung sejak dokumen lengkap dan benar. | Tahunan |
| masa berlaku | masa berlaku Perizinan Berusaha berdasarkan analisis Risiko dan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. | masa berlaku Perizinan Berusaha berdasarkan analisis Risiko dan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PONOROGO |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -