Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di UPTPPD/SAMSAT se-Kalimantan Tengah 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di UPTPPD/SAMSAT se-Kalimantan Tengah
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-21.6200.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Rta. Milono Km. 5,5, Palangkaraya
| Telepon: | 0536226869 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Sekretariat@bapendakalteng.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Anang Dirjo, SP., MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Robert Coven, S.STP.,M.A.P. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pajak Daerah |
| Alamat: | Jalan RTA. Milono KM. 5,5 Palangka Raya |
| Telepon: | (0536) 3226869, 3226870 |
| Faksimile: | (0536) 3226872 |
| Email: | sekretariat@bapendakalteng.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggaraan wajib mengikutsertakan masyarakat dalam peneyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan serta adanya keterlibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Transisi demokrasi di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1998 telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik. Salah satu produk regulasi dari paradigma baru tersebut adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP secara tegas memberikan kewajiban kepada publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui kualitas pelayanan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat dengan mengadakan Survey Indeks Kepuasan Laporan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2024 2 Masyarakat (IKM). Disamping untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, survey IKM dapat juga digunakan sebagai bahan penilaian terhadap unsur pelayanan mana yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah 8 tahun berturut-turut melaksanakan Survey/ Pemantauan Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat (SKM) kepada Wajib Pajak di Samsat se-Kalimantan Tengah. Secara kumulatif hasilnya sangat menggembirakan karena semua Wajib Pajak sebagai responden yang diambil secara random untuk mengisi kuesioner berpendapat pelayanan yang diberikan Samsat dalam kategori B (Baik) pada 14 (empat belas) Samsat se Kalimantan Tengah (tabel rekapitulasi terlampir).
Tujuan Kegiatan
1) Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat wajib pajak terhadap pelayanan yang diberikan oleh Samsat se-Kalimantan Tengah. 2) Untuk mengetahui tingkat kinerja Samsat secara berkala sekaligus sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatanan kualitas pelayanan publik selanjutnya. 3) Bagi masyarakat, Indeks Kepuasan Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan Samsat se-Kalimantan Tengah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-05 s.d. 2024-02-13
Desain
2024-02-14 s.d. 2024-02-19
Pengumpulan Data
2024-03-01 s.d. 2024-07-01
Pengolahan Data
2024-07-02 s.d. 2024-08-05
Analisis
2024-08-06 s.d. 2024-08-09
Diseminasi Hasil
2024-08-12 s.d. 2024-08-13
Evaluasi
2024-08-14 s.d. 2024-08-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | karakteristik yang didasarkan pada faktor biologis, seperti organ reproduksi, kromosom, dan hormon | karakteristik yang didasarkan pada faktor biologis, seperti organ reproduksi, kromosom, dan hormon | 6 bulan (Januari s.d. Agustus 2024) |
| Pendidikan | kumpulan elemen-elemen kerja yang dikelompokkan dalam satu job title dan didesain untuk ditunjukkan oleh seseorang | kumpulan elemen-elemen kerja yang dikelompokkan dalam satu job title dan didesain untuk ditunjukkan oleh seseorang | 6 bulan (Januari s.d. Agustus 2024) |
| Pekerjaan | sebuah aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan penghasilan | sebuah aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan penghasilan | 6 bulan (Januari s.d. Agustus 2024) |
| Kesesuaian Persyaratan | Kesesuaian Persyaratan | kesesuaian persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya. | 6 bulan (Januari s.d. Agustus 2024) |
| Kemudahan Prosedur Layanan | Kemudahan Prosedur Layanan | kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan. | 6 bulan (Januari s.d. Agustus 2024) |
| Kecepatan Waktu Pelayanan | Kecepatan Waktu Pelayanan | Waktu pelayanannya adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | 6 bulan (Januari s.d. Agustus 2024) |
| Biaya Tarif | Biaya Tarif | ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari Laporan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2024 11 penyelenggara yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan Antara penyelenggara dan masyarakat serta aturan yang berlaku. | 6 bulan (Januari s.d. Agustus 2024) |
| Produk Pelayanan | Produk Pelayanan | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | 6 bulan (Januari s.d. Agustus 2024) |
| Kompetensi / Kemampuan Petugas Pelayanan | Kompetensi / Kemampuan Petugas Pelayanan | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman serta kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan hingga penyelesaian pelayanan. | 6 bulan (Januari s.d. Agustus 2024) |
| Kesopanan dan Keramahan Petugas | Kesopanan dan Keramahan Petugas | sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. | 6 bulan (Januari s.d. Agustus 2024) |
| Sarana dan Prasarana Pelayanan | Sarana dan Prasarana Pelayanan | segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat mencapai maksud dan tujuan. Sarana benda yang bergerak (computer, mesin, korsi, meja dan sebagainya) dan Prasarana untuk benda yang tidak bergerak berupa (gedung, ruang tunggu, ruang bermain, ruang menyusui, toilet, ruang parkir dll) dimana kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman dan aman, menjaga mutu kualitas pelayanan publik dicontohkan dengan produk pelayanan administrasi (dokumen, surat, kartu, gambar atau lainnya) dan adanya informasi petunjuk alur pelayanan yang dapat dilihat/dibaca agar dapat menjamin kepastian atau keabsahan serta tidak menimbulkan keraguan ataupun kekhwatiran bagi masyarakat yang menerima layanan. | 6 bulan (Januari s.d. Agustus 2024) |
| Penanganan Pengaduan Pelayanan | Penanganan Pengaduan Pelayanan | memberi dan menerima saran masukan dari masyarakat, siap melayani sehingga wajib pajak merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap permasalahan serta resiko kehilangan dan lain-lain. Pemberian pelayanan dengan tidak membedakan pangkat, golongan/status jabatan masyarakat yang dilayani. | 6 bulan (Januari s.d. Agustus 2024) |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | KOTAWARINGIN BARAT |
| KALIMANTAN TENGAH | KOTAWARINGIN TIMUR |
| KALIMANTAN TENGAH | KAPUAS |
| KALIMANTAN TENGAH | BARITO SELATAN |
| KALIMANTAN TENGAH | BARITO UTARA |
| KALIMANTAN TENGAH | SUKAMARA |
| KALIMANTAN TENGAH | LAMANDAU |
| KALIMANTAN TENGAH | SERUYAN |
| KALIMANTAN TENGAH | KATINGAN |
| KALIMANTAN TENGAH | PULANG PISAU |
| KALIMANTAN TENGAH | GUNUNG MAS |
| KALIMANTAN TENGAH | BARITO TIMUR |
| KALIMANTAN TENGAH | MURUNG RAYA |
| KALIMANTAN TENGAH | KOTA PALANGKA RAYA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu Wajib Pajak Pengguna Layanan Samsat
Unit Observasi
Individu Wajib Pajak Pengguna Layanan Samsat
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 16
Pengumpul data/enumerator: 16
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-08-19;
Digital (softcopy): 2024-08-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
sebuah aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan penghasilan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Tingkat pendidikan tertinggi yang telah ditempuh seseorang
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.