Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengawasan Inspektorat Kabupaten Temanggung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengawasan Inspektorat Kabupaten Temanggung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Kabupaten Temanggung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. Jenderal Ahmad Yani No. 32, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode Pos 56216
| Telepon: | 0293492422 |
| Faksimile: | - |
| Email: | temanggunginspektorat@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektorat Kabupaten Temanggung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Tomi Adi Purnomo, S.Sos, M.AP, M.Sc |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | JL. Jenderal Ahmad Yani No. 32, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode Pos 56216 |
| Telepon: | 0293492422 |
| Faksimile: | - |
| Email: | temanggunginspektorat@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanInspektorat Kabupaten Temanggung dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 90 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. Tugas dan Fungsi Inspektorat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Temanggung. Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud di atas, Inspektorat Kabupaten Temanggung mempunyai fungsi : a) perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b) pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya; c) penyelenggaraan Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat; d) penyusunan laporan hasil pengawasan; e) pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; f) pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; g) pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan h) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Peran APIP yang efektif sebagaimana Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 60 Tahun 2008 tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah: a. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance activities) b. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (anti corruption activities) c. Memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (cosulting activities) Dalam pelaksanaan tugas Inspektorat Kabupaten Temanggung memiliki kegiatan : A. Kegiatan Utama 1. Pengawasan : a. Pemeriksaan Reguler dalam rangka peningkatan kinerja pelaksanaan tugas/kewenangan pada Perangkat Daerah/Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung pada komponen yang meliputi : • Aspek Pengelolaan Tugas Pokok dan Fungsi; • Aspek Pengelolaan Keuangan Daerah; • Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia; dan • Aspek Pengelolaan Barang Daerah. b. Pemeriksaan Kasus-kasus Pengaduan Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menampung dan menanggapi aspirasi atau pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta mengklarifikasi sejauh mana kebenaran dari pengaduan tersebut. c. Pemeriksaan Khusus dalam rangka tujuan tertentu atas perintah dan atau permintaan pejabat berwenang. d. Pemeriksaan Tematik adalah pemeriksaan pada tema atau fokus tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menilai efektifitas, efisiensi dan keekonomisan dalam penggunaan sumber daya publik. 2. Reviu atas Laporan Keuangan; 3. Monitoring dan Evaluasi; 4. Sosialisasi dan Asistensi; 5. Pemantauan dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; 6. Penelitian Laporan Pajak-Pajak Pribadi ( LP2P ); 7. Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; 8. Gelar Pengawasan. B. Kegiatan Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government dan pelayanan publik pada pemerintah Kabupaten Temanggung : 1. Mengawal reformasi birokrasi; 2. Mengawal pelaksanaan Perpres 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 serta peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya dan melakukan pemantauan secara periodik setiap triwulanan; 3. Penerapan Sistem Pengendalian Internal; 4. Monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata Kelola pemerintahan melalui Aplikasi Monitoring Centre for Prevention; 5. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; 6. Penanganan Pengaduan Masyarakat; 7. Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP); 8. Pendampingan Kegiatan Zona Integritas; 9. Kegiatan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4227/SJ/; 10. Kegiatan pelayanan konsultasi bagi organisasi perangkat daerah dan desa. C. Kegiatan Penunjang 1. Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan; 2. Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pengawasan; 3. Kegiatan Kesekretariatan; 4. Penerbitan Koreksi Intern.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan Data Laporan Hasil Pengawasan dalam satu tahun
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-15
Desain
2024-01-16 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-02-12 s.d. 2025-01-07
Analisis
2025-01-06 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-20 s.d. 2025-02-11
Evaluasi
2025-02-10 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Laporan Hasil Pengawasan | Laporan Hasil Pengawasan | Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sesuai kategori atau jenis audit yang telah dilakukan, untuk memberikan gambaran ringkas kinerja pengawasan | Tahunan |
| Kapabilitas APIP | Kapabilitas APIP | ukuran tingkat kemampuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal secara efektif, sesuai kerangka Internal Audit Capability Model (IACM) yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) | Tahunan |
| Maturitas SPIP | Maturitas SPIP | ukuran tingkat kematangan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada pemerintah daerah, yang menunjukkan sejauh mana unsur-unsur SPIP telah diimplementasikan secara efektif, berkelanjutan, dan terintegrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan | Tahunan |
| Laporan Pemantauan TindakLanjut | Laporan Pemantauan TindakLanjut | Laporan Hasil Pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi dari pengawasan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
Wawancara, Lainnya : Melakukan Kompilasi dari administrasi pengawasan dan pemantauan tindak lanjut
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang-bidang (Irban dan Evalap)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Lainnya : Mencocokkan data yang diolah
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-20;
Digital (softcopy): 2025-01-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Laporan Hasil Pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi dari pengawasan
-
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sesuai kategori atau jenis audit yang telah dilakukan, untuk memberikan gambaran ringkas kinerja pengawasan
Indikator Kegiatan
-
Total Laporan Hasil Pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi dari pengawasan
-
Jumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sesuai kategori atau jenis audit yang telah dilakukan, untuk memberikan gambaran ringkas kinerja pengawasan selama satu tahun periode pengawasan