Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pengawasan Inspektorat Solok Selatan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pengawasan Inspektorat Solok Selatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Kabupaten Solok Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Lubuk Gadang Kec. Sangir Solok Selatan
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | solselkab.inspektorat@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Akmal Hamdi, S.H |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yoserizal, S.H |
| Jabatan: | Sekretaris Inspektorat |
| Alamat: | Padang Aro |
| Telepon: | 081363935135 |
| Faksimile: | - |
| Email: | badua79bos@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan adalah semakin meningkatnya tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintah yang bersih, adil, transparan dan akuntabel serta untuk menegakkan good governance dan clean government.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-09
Desain
2025-02-03 s.d. 2025-02-10
Pengumpulan Data
2025-06-06 s.d. 2025-06-16
Pengolahan Data
2025-08-12 s.d. 2025-08-18
Analisis
2025-09-09 s.d. 2025-09-22
Diseminasi Hasil
2025-10-07 s.d. 2025-10-20
Evaluasi
2025-11-10 s.d. 2025-11-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pengawasan Intern | Revie, Pemeriksaan, Efektifitas | seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik | 20 Oktober |
| Audit Ketaatan | Audit, Ketaatan, Auditi | Audit untuk menilai ketaatan auditi terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, prosedur yang berlaku serta peraturan terkait yang ditetapkan | 21 Novemver |
| Audit Kinerja | Audit, Kinerja, Auditi | Audit kinerja adalah proses sistematis untuk mengevaluasi kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau kegiatan. Audit kinerja bertujuan untuk mengetahui tingkat keterkaitan antara kinerja dan kriteria yang ditetapkan | 21 November |
| Reviue Kinerja | Reviu, Kinerja | Reviu kinerja adalah proses sistematis untuk mengevaluasi, menginvestigasi, dan menverifikasi kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau kegiatan. Reviu kinerja juga dikenal sebagai performance review | 21 November |
| Reviu Keuangan | Reviu, Keuangan | Reviu keuangan adalah proses penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan. Reviu keuangan dilakukan oleh auditor Aparat Pengawasan Intern (APIP) yang kompeten. | 21 November |
| Penilaian Kapabilitas Aparat pengawasan Intern Pemerintah (PK APIP) | Penialaian, Kapabilitas, Intern | Merupakan kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. | 21 November |
| Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Sistem, Pengendalian, Intern | SPIP atau Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah sistem yang digunakan pemerintah untuk mengelola, mengawasi, dan memantau operasi serta sumber daya yang dimilikinya. | 21 November |
| Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan APIP | Tindak Lanjut, Pemeriksaan | Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) adalah kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. TLHP dilakukan sebagai respons terhadap temuan dan rekomendasi yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). | 21 November |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Penghitungan Mwnggunakan Lembaran Kerja
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian, Kapabilitas, Intern Merupakan kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif.
-
Audit untuk menilai ketaatan auditi terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, prosedur yang berlaku serta peraturan terkait yang ditetapkan.
-
sistem yang digunakan pemerintah untuk mengelola, mengawasi, dan memantau operasi serta sumber daya yang dimilikinya.
-
proses penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan. Reviu keuangan dilakukan oleh auditor Aparat Pengawasan Intern (APIP) yang kompeten.
-
proses sistematis untuk mengevaluasi, menginvestigasi, dan menverifikasi kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau kegiatan. Reviu kinerja juga dikenal sebagai performance review.
-
kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. TLHP dilakukan sebagai respons terhadap temuan dan rekomendasi yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
-
untuk memastikan kegiatan organisasi berjalan efektif dan efisien sesuai kebijakan, melindungi aset perusahaan, menjamin keandalan laporan keuangan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, serta meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
-
Audit kinerja adalah proses sistematis untuk mengevaluasi kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau kegiatan. Audit kinerja bertujuan untuk mengetahui tingkat keterkaitan antara kinerja dan kriteria yang ditetapkan
Indikator Kegiatan
-
Laporan Proses proses sistematis untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan ekonomis suatu organisasi, program, atau kegiatan dengan mengevaluasi kinerjanya berdasarkan standar objektif. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi area perbaikan dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja, serta....
-
laporan proses penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan. Reviu keuangan dilakukan oleh auditor Aparat Pengawasan Intern (APIP) yang kompeten.
-
kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. TLHP dilakukan sebagai respons terhadap temuan dan rekomendasi yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
-
jumlah proses sistematis untuk mengevaluasi, menginvestigasi, dan menverifikasi kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau kegiatan. Reviu kinerja juga dikenal sebagai performance review.
-
Laporan proses penelaahan atas penyelenggaraan yang mengacu pada total temuan, kesimpulan, dan bukti yang dikumpulkan selama audit ketaatan. Ini adalah agregasi dari semua informasi yang didapatkan untuk menilai sejauh mana sebuah organisasi atau individu mematuhi peraturan, kebijakan, atau prosedur yang ditetapkan.