Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3572.046
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kenari No. 66 Blitar
| Telepon: | (0342) 801734 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispendukcapil@blitarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | PENDIK DWI PRASETIYO S.STP |
| Jabatan: | Plt. Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jl. Kenari No.66, Plosokerep, Kec. Sananwetan, Kota Blitar |
| Telepon: | 0342810548 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispendukcapil@blitarkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dirasa belum memenuhi harapan masyarakat, hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya jika keluhan tersebut tidak ditangani dapat memberikan dampak buruk pada pemerintah, lebih jauh dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-01 s.d. 2025-03-20
Desain
2025-03-21 s.d. 2025-03-31
Pengumpulan Data
2025-04-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-15
Analisis
2026-01-16 s.d. 2026-01-25
Diseminasi Hasil
2026-01-26 s.d. 2026-01-27
Evaluasi
2026-01-28 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | Kesesuaian persyaratan dengan jenis pelayanan | kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya | Maret s/d Desember 2025 |
| Prosedur Pelayanan | Tata cara pelaksanaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan | prosedur adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk menyelesaikan suatu aktivitas atau pekerjaan | Maret s/d Desember 2025 |
| Waktu pelayanan | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Waktu adalah lama berlangsungnya suatu kejadian | Maret s/d Desember 2025 |
| Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya (Gratis) | ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara | Maret s/d Desember 2025 |
| Produk spesifikasi pelayanan | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Produk spesifikasi pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan | Maret s/d Desember 2025 |
| Kompetensi Pelaksana | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | kompetensi adalah kemampuan atau kewenangan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu | Maret s/d Desember 2025 |
| Perilaku Pelaksana | Sikap dan perilaku petugas dalam meberikan pelayanan | kompetensi adalah kemampuan atau kewenangan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu | Maret s/d Desember 2025 |
| Penanganan pengaduan, saran, masukan | segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya proses. Sarana digunakan untuk benda yang bergerak dan prasaranan untuk benda yang tidak bergerak | Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Maret s/d Desember 2025 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana prasarana merupakan seluruh benda, baik yang bergerak maupun tidak, yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama. tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut penyelesaian dari pengaduan. | Maret s/d Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Hasil Download dari Aplikasi E Sukma Jatim berupa Excel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pemeriksaan isian jawaban hasil download dari e-sukma
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-28;
Digital (softcopy): 2026-01-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.