Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Jumlah Pengawasan Tahunan Kabupaten Cianjur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Jumlah Pengawasan Tahunan Kabupaten Cianjur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. Raya Bandung Km.1 Cianjur 43281
| Telepon: | (0263) 269228 |
| Faksimile: | - |
| Email: | inspektoratcjr@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Endan Hamdani, SH, MH, CGCAE |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Inspektur Pembantu Wilayah dan Inspektur Bidang Khusus |
| Alamat: | Jl. Raya Bandung KM 1, Sabandar, Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur 43281 |
| Telepon: | (0263)983422 |
| Faksimile: | - |
| Email: | inspektorat.cjr@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna terwujudnya prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (Good Governance) sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi. Inspektorat Kabupaten berperan dalam tugas dan fungsinya sebagai aparat pengawasan internal secara optimal sehingga terselenggara pengawasan internal yang efektif dan efisien melalui kegiatan pengawasan assurance, consulting dan early warning. Selain kegiatan pengawasan tersebut, Inspektorat Kabupaten juga berperan dalam : 1. Meningkatnya Kualitas Evaluasi SAKIP Pemerintah Daerah 2. Terwujudnya Pembinaan dan Pengawasan yang Efektif, Efisien dan Ekonomis 3. Meningkatnya SPIP Berdampak pada Efektivitas dan Efisiensi pencapaian Tujuan Pemda 4. Terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dari KKN
Tujuan Kegiatan
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mencegah terjadinya penyimpangan, pemborosan, dan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan negara
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-07-25 s.d. 2024-09-05
Desain
2024-07-25 s.d. 2024-09-05
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-02 s.d. 2026-01-15
Evaluasi
2026-01-16 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Total Temuan | Temuan Audit / Reviu | Jumlah hasil evaluasi dari bukti audit / reviu yang yang telah dilaksanakan. Temuan audit/reviu dapat mengindikasikan, baik kesesuaian ataupun ketidaksesuaian dengan kriteria atau peluang perbaikan. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah |
| Jumlah Temuan yang Ditindaklanjuti | Jumlah Temuan yang Ditindaklanjuti | Hasil evaluasi dari bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit yang telah ditindaklanjuti. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIANJUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : dokumen pengawasan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : dokumen pengawasan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : dokumen
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-15;
Digital (softcopy): 2026-01-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah hasil evaluasi dari bukti audit / reviu yang yang telah dilaksanakan. Temuan audit/reviu dapat mengindikasikan, baik kesesuaian ataupun ketidaksesuaian dengan kriteria atau peluang perbaikan.
-
Hasil evaluasi dari bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit yang telah ditindaklanjuti.
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan jumlah temuan yang ditindaklanjuti terhadap jumlah total temuan
-
"Peraturan BPKP No 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/lembaga/pemerintah Daerah Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian....
-
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah....