Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Statistik Diklat Provinsi Sumatera Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Statistik Diklat Provinsi Sumatera Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Raya Indarung Padang Besi Km 12, Padang
| Telepon: | (0751) 71860 |
| Faksimile: | (0751) 72370 |
| Email: | diklat.provsumbar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hendra, S.Sos, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan |
| Alamat: | Jl Raya Indarung Padang Besi Km 12 |
| Telepon: | (0751)71860 |
| Faksimile: | (0751)72370 |
| Email: | diklat.provsumbar@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah dituntut untuk memberikan berbagai layanan yang lebih berkualitas, aspiratif, lebih efisien, efektif dan bertanggung jawab dan terukur (measure and accountable) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat selaku Organisasi Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang lebih berkualitas kepada masyarakat sebagai tugasnya dalam membantu Kepala Daerah dalam peningkatan sumber daya manusia aparatur, mendidik dan melatih aparatur dengan tujuan agar terciptanya aparatur yang profesional dalam menjalankan tugas-tugas kepemerintahan. Capaian kinerja dari suatu penyelenggaraan tupoksi dapat dilihat dari laporan dan data kegiatan,pada ketersediaan data yang mencerminkan kinerja sebuah instansi. Kinerja yang terukur dengan data yang valid adalah kebutuhan mutlak pencapaian tujuan organisasi,dimana data dapat dimunculkan jika terlaksananya pengelolaan kegiatan yang tersusun secara administratif dan sistematis.Dengan adanya data yang akurat, valid dan sistematis diharapkan dapat memberikan gambaran peningkatan pembinaan dan pengembangan aparatur yang profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tujuan Kegiatan
1. Informasi penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat. 2. Salah satu bahan referensi dalam strategi pengembangan penyelenggaraan pelatihan ke depan dalam meningkatkan kulaitas pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat serta instansi vertikal, terutama di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-08-01 s.d. 2024-08-10
Desain
2024-08-11 s.d. 2024-08-16
Pengumpulan Data
2024-09-26 s.d. 2024-10-09
Pengolahan Data
2024-10-10 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-12-01 s.d. 2024-12-07
Diseminasi Hasil
2024-12-08 s.d. 2024-12-12
Evaluasi
2024-12-15 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Orang | Nama Orang | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | Tahun 2024 |
| Umur/usia | Umur/usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Tahun 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahun 2024 |
| Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Pegawai Negeri Sipil | Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. | Tahun 2024 |
| Tingkat Pendidikan | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Tahun 2024 |
| Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Jabatan | Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. | Tahun 2024 |
| Instansi Pemerintah | 1. Instansi Pemerintah 2. Instansi Pusat 3. Instansi Daerah | Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. | Tahun 2024 |
| Kualifikasi kelulusan | Kualifikasi kelulusan | Standar minimal kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ini merupakan kriteria akademis yang diberikan setelah menyelesaikan pendidikan | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KEPULAUAN MENTAWAI |
| SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK |
| SUMATERA BARAT | SIJUNJUNG |
| SUMATERA BARAT | TANAH DATAR |
| SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
| SUMATERA BARAT | AGAM |
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
| SUMATERA BARAT | DHARMASRAYA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN BARAT |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA SOLOK |
| SUMATERA BARAT | KOTA SAWAH LUNTO |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG PANJANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
| SUMATERA BARAT | KOTA PAYAKUMBUH |
| SUMATERA BARAT | KOTA PARIAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Data diklat yang sudah terlaksana
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : BPSDM Provinsi dan Kab/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : BPSDM Provinsi dan BKPSDM Kab/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-12;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah.
-
Standar minimal kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ini merupakan kriteria akademis yang diberikan setelah menyelesaikan pendidikan
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
-
Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Indikator Kegiatan
-
Rata-rata ASN Provinsi Sumatera Barat mendapatkan pengembangan kompetensi minimal 20 JP/Tahun
-
Jumlah peserta yang mengikuti pengembangan kompetensi selama satu tahun