Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA KOPERASI DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA KOPERASI DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi dan UKM
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Mayjen Sungkono No.24 Purbalingga
| Telepon: | 0281-892374 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkop@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Koperasi dan UKM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir.ENDANG SUCIATI |
| Jabatan: | Kepala Bidang Koperasi |
| Alamat: | Jl.Mayjen Sungkono No.26 Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 892374 |
| Faksimile: | (0281) 892374 |
| Email: | dinkopukmpbg@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKoperasi sebagai entitas ekonomi memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kabupaten Purbalingga, sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, menjadikan koperasi sebagai salah satu instrumen utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terkait performa koperasi di Kabupaten Purbalingga menjadi sangat relevan untuk mengoptimalkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan bersama. Purbalingga, yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, memiliki keberagaman sektor usaha yang mencakup pertanian, industri, perdagangan, dan jasa. Koperasi di berbagai sektor ini diharapkan dapat menjadi agen penggerak ekonomi yang signifikan, mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memberikan dampak positif pada pendapatan dan pekerjaan masyarakat setempat. Perlunya penyusunan data terkait koperasi dan UMKM di perkuat dengan Permenkop dan UKM No.10 Tahun 2016 tentang pendataan Kopearsi dan UMKM yang menjadi landasan dasar Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten di seluruh Indonesia untuk melakukan pendataan. Namun, untuk merumuskan kebijakan yang efektif dan strategi pengembangan yang tepat, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai kondisi koperasi di Kabupaten Purbalingga. Kompilasi data koperasi menjadi langkah awal yang krusial untuk menyusun analisis mendalam terkait kondisi, hambatan, peluang, serta tantangan yang dihadapi oleh koperasi di daerah ini.
Tujuan Kegiatan
1. Menilai Kesehatan Keuangan Koperasi 2. Mengidentifikasi Peran Koperasi dalam Pembangunan Ekonomi Lokal 3. Mengidentifikasi Hambatan dan Tantangan yang dihadapi oleh koperasi 4. Merumuskan strategi Pengembangan Koperasi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-01 s.d. 2024-06-06
Desain
2024-06-01 s.d. 2024-06-06
Pengumpulan Data
2024-06-13 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-15
Analisis
2024-07-16 s.d. 2024-07-31
Diseminasi Hasil
2024-07-16 s.d. 2024-07-31
Evaluasi
2024-08-01 s.d. 2024-08-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Koperasi | Koperasi | Koperasi | 31 Desember 2024 |
| Koperasi Aktif | Koperasi Aktif | Koperasi Aktif | 31 Desember 2024 |
| Koperasi Sehat | Koperasi Sehat | Koperasi yang secara keuangan dan kelembagaan dinyatakan sehat dari hasil KKPKK (Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi). KKPKK mencakup tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan dan permodalan. | 31 Desember 2024 |
| Koperasi Kategori Sangat Berkualitas dan Berkualitas | Koperasi Kategori Sangat Berkualitas dan Berkualitas | Koperasi berdasarkan hasil dari penilaian tim monev memenuhi persyaratan sesuai UU No. 21 Tahun 2015 tentang Perkoperasian dan hasil penilaian KKPKK | 31 Desember 2024 |
| Usaha Koperasi | Usaha Koperasi | total nilai transaksi atau omset yang dihasilkan dari aktivitas ekonomi koperasi dalam periode tertentu | 31 Desember 2024 |
| PDRB ADHB | PDRB ADHB | nilai total seluruh barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu daerah dalam periode tertentu yang dihitung berdasarkan harga pasar saat itu (harga berlaku). | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-08-31;
Digital (softcopy): 2024-08-31;
Data Mikro: 2024-08-31;
Variabel Kegiatan
-
Koperasi berdasarkan hasil dari penilaian tim monev memenuhi persyaratan sesuai UU No. 21 Tahun 2015 tentang Perkoperasian dan hasil penilaian KKPKK
-
Koperasi yang secara keuangan dan kelembagaan dinyatakan sehat dari hasil KKPKK (Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi). KKPKK mencakup tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan dan permodalan.
-
total nilai transaksi atau omset yang dihasilkan dari aktivitas ekonomi koperasi dalam periode tertentu
-
Koperasi dengan beberapa kriteria seperti masih melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan), masih menyetorkan laporan bulanan dan ada aktivitas ekonomi di dalamnya serta masih melaksanakan RAT 3 tahun berturut-turut.
-
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi Produksi : Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi....
-
nilai total seluruh barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu daerah dalam periode tertentu yang dihitung berdasarkan harga pasar saat itu (harga berlaku).
Indikator Kegiatan
-
Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan jasa yang diperlukan oleh anggota dan masyarakat
-
Perbandingan antara jumlah Koperasi kategori Sangat Berkualitas dan Berkualitas dengan jumlah Koperasi Aktif
-
Pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
-
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
-
Lembaga keuangan bukan bank dengan usaha utamanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya
-
Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan masyarakat, dimana anggotanya adalah pengguna akhir dari barang-barang yang disediakan koperasi.
-
Koperasi yang secara keuangan dan kelembagaan dinyatakan sehat dari hasil KKPKK (Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi). KKPKK mencakup tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan dan permodalan.
-
Perbandingan antara jumlah koperasi aktif dengan jumlah total koperasi
-
Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan masyarakat
-
Total nilai penjualan atau pendapatan barang dan jasa koperasi dalam suatu periode atau tahun buku
-
Perbandingan antara jumlah koperasi sehat dengan jumlah koperasi aktif
-
Koperasi yang usaha utamanya pemasaran barang atau jasa anggota
-
Koperasi berdasarkan hasil dari penilaian tim monev memenuhi persyaratan sesuai UU No. 21 Tahun 2015 tentang Perkoperasian dan hasil penilaian KKPKK
-
Koperasi dengan beberapa kriteria seperti masih melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan), masih menyetorkan laporan bulanan dan ada aktivitas ekonomi di dalamnya serta masih melaksanakan RAT 3 tahun berturut-turut.
-
Perbandingan antara volume usaha koperasi dengan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) ADHB (Atas Dasar Harga Berlaku) Kabupaten Purbalingga