Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kabupaten Maros 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kabupaten Maros
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Bougen Vill No. 6 Maros
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | raihan2017capil@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. Nasrul, S.E., M.Si |
| Jabatan: | Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi |
| Alamat: | Jl. Bougenville No.6 |
| Telepon: | 082393632766 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nasrulmadjid@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanHakikat pembangunan daerah di Kabupaten Maros adalah untuk pembangunan masyarakat Maros pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dengan demikian, maka kependudukan pada seluruh dimensinya harus menjadi titik sentral pembangunan yang berkelanjutan, agar setiap penduduk dan generasi mendatang dapat hidup sehat, sejahtera, produktif dan harmonis dengan lingkungannya serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas bagi pembangunan. Pembangunan harus dilakukan oleh penduduk dan untuk penduduk dan karenanya perencanaan pembangunan yang ideal harus didasarkan pada kondisi atau keadaan penduduk di daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan akan mampu memberikan manfaat dan harus dapat dinikmati oleh seluruh penduduk bukan hanya oleh sebagian atau segolongan tertentu. Dengan demikian untuk menunjang penyusunan perencanaan pembangunan yang baik, dibutuhkan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat, yang meliputi jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, serta lingkungan penduduk, agar pembangunan dapat berjalan secara efisien dan tepat sasaran, serta berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Dengan kata lain, perencanaan pembangunan yang baik harus aspiratif terhadap data kependudukan dan memandang data kependudukan sebagai data yang sangat penting. Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan agar pembangunan di bidang kependudukan juga dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan skala nasional, provinsi dan kota/kabupaten yang dapat dijadikan acuan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan serta untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan, Pemerintah kabupaten Maros c.q. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros menyusun buku Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2024 yang bersumber dari Data Kependudukan Bersih (DKB) semester II Tahun 2023, data registrasi administrasi kependudukan Kabupaten Maros tahun 2023 pada SIAK Terpusat sebagai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta data yang dihimpun dari instansi terkait.
Tujuan Kegiatan
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta data yang dihimpun dari instansi terkait. 3.2. Tujuan Kegiatan: Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Maros Tahun 2024 ini disusun untuk : 1. memberikan gambaran umum mengenai kondisi dan potensi kependudukan wilayah Kabupaten Maros; 2. membantu para pengambil kebijakan dalam pengambilan keputusan yang tepat dalam proses pembangunan; 3. menyediakan data dan informasi bagi pemerintah Kabupaten Maros dalam merumuskan dan menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan serta perencanaan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-06-01 s.d. 2023-06-10
Desain
2023-06-11 s.d. 2023-06-30
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-02-03 s.d. 2025-02-23
Diseminasi Hasil
2025-03-02 s.d. 2025-03-31
Evaluasi
2025-04-02 s.d. 2025-04-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kartu Keluarga | Kartu Keluarga | Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga | Juli s/d Desember 2024 |
| Kartu Tanda Penduduk | Kartu Tanda Penduduk | Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana penduduk | Juli s/d Desember 2024 |
| Kartu Identitas Anak | Kartu Identitas Anak | k Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota. | Juli s/d Desember 2024 |
| Akta Kelahiran | Akte Kelahiran | Akta kelahiran adalah dokumen identitas yang berisi data diri anak, dan merupakan bukti sah status dan peristiwa kelahirannya. Akta kelahiran merupakan hak setiap anak Indonesia dan wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia | Juli s/d Desember 2024 |
| Akta Perkawinan | Akta Perkawinan | Akta perkawinan memuat informasi penting seperti identitas kedua mempelai, tanggal dan tempat pernikahan, serta nama pemuka agama atau pendeta yang menjadi saksi | Juli s/d Desember 2024 |
| Akta Perceraian | Akta Perceraian | Akta perceraian adalah dokumen resmi yang mencatat dan melegitimasi perceraian antara dua orang. Akta ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau pengadilan agama, tergantung pada agama yang dianut oleh pasangan yang bercerai | Juli s/d Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | MAROS |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Dokumen pendukung lainnya
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : memeriksa dan memverifikasi berkas
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 12
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-29;
Digital (softcopy): 2025-03-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Akta kelahiran adalah dokumen identitas yang berisi data diri anak, dan merupakan bukti sah status dan peristiwa kelahirannya. Akta kelahiran merupakan hak setiap anak Indonesia dan wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia
-
Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati.
-
Kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
-
Akta perceraian adalah dokumen resmi yang mencatat dan melegitimasi perceraian antara dua orang. Akta ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau pengadilan agama, tergantung pada agama yang dianut oleh pasangan yang bercerai
-
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga
-
Akta perkawinan memuat informasi penting seperti identitas kedua mempelai, tanggal dan tempat pernikahan, serta nama pemuka agama atau pendeta yang menjadi saksi
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya dokumen yang mencatat kelahiran tiap individu
-
Banyaknya KTP yang direkam pada semester 2
-
Banyaknya perkawinan yang dicatatkan pada kependudukan pada semester 2
-
Banyaknya kartu identitas anak semester 2
-
Banyaknya akta perceraian yang diterbitkan
-
Jumlah Kartu Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga yang diterbitkan