Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei kepuasan Masyarakat Dinas Sosial Kabupaten Jembrana 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei kepuasan Masyarakat Dinas Sosial Kabupaten Jembrana
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Jembrana
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Suropati No.1, Dauhwaru, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali
| Telepon: | (0365) 41210 |
| Faksimile: | (0365) 41010 |
| Email: | dinsos@jembranakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ketut Komala Dewi, SH.MM |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Surapati No.1 Dauhwaru, Jembrana |
| Telepon: | 0365 41210 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos@jembranakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan Publik Yang Dilakukan Oleh Aparat Pemerintah Masih Banyak Ditemukan Kelemahan-kelemahan Sehingga Belum Dapat Memenuhi Kualitas Yang Diharapkan Masyarakat. Dalam Rangka Mengevaluasi Kinerja Pelayanan Publik, Pemerintah Telah Mengeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Untuk Penyelenggaran Pelayanan Publik. Maka, Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan Diperlukan Langkah-langkah Strategis Untuk Mendorong Perbaikan Pelayanan Publik Melalui Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Tujuan Kegiatan
1. Mengukur secara berkala penyelenggaraan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Jembrana 2. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan pelayanan 3. Mengetahui kinerja aparatur penyelenggaraan layanan publik 4. Mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-05
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-05
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-07-31
Pengolahan Data
2024-08-01 s.d. 2024-08-09
Analisis
2024-08-12 s.d. 2024-08-16
Diseminasi Hasil
2024-08-19 s.d. 2024-08-23
Evaluasi
2024-08-26 s.d. 2024-08-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | Kepuasan responden terhadap persyaratan pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik perysaratan teknis maupun administratif | Saat pencacahan |
| Kepuasan terhadap kemudahan prosedur pelayanan | Kepuasan responden terhadap prosedur pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk pengaduan | Saat pencacahan |
| Kepuasan terhadap kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Kepuasan responden terhadap kecepatan waktu pelayanan | Kecepatan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Saat pencacahan |
| Kepuasan terhadap produk pelayanan | Kepuasan responden terhadap hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Saat pencacahan |
| Kepuasan terhadap kompetensi / kemampuan petugas pelayanan | Kepuasan responden terhadap kompetensi petugas pelayanan | Kompetensi adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, | Saat pencacahan |
| Ketuasan terhadap perilaku petugas pelayanan | Kepuasan responden terhadap perilaku petugas | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Saat pencacahan |
| Saran dan masukan | Saran dan masukan | Saran dan masukan dari responden | Saat pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | JEMBRANA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PROBABILTY_PROPORTIONAL_TO_SIZE_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
-
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
-
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : -
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-09-05; 2025-02-19;
Digital (softcopy): 2024-09-05; 2025-02-19;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
Indikator Kegiatan
-
pendidikan tertinggi yang sedang diduduki oleh seseorang yang masih bersekolah atau yang pernah diduduki oleh seseorang yang sudah tidak bersekolah lagi, baik jenjang pendidikan formal maupun nonformal kesetaraan (Paket A/B/C). (https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional Kode SDSN : SD00685.00.00
-
Segala layanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.14 Tahun 2017 tentang Pedoman....
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.
-
Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)