Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kapuas Hulu Dalam Angka 2026
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kapuas Hulu Dalam Angka
Tahun Kegiatan
2026
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.6108.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Lintas Selatan No.26, Kedamin Hulu
| Telepon: | 085245107473 |
| Faksimile: | - |
| Email: | admin@bkpsdm.kapuashulukab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Rudolfus Adji Winursito, S.Sos., M.A.P. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ALLUKMANUL HAKIM, S.STP., M.Eng. |
| Jabatan: | Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu |
| Alamat: | Jl. Lintas Selatan No. 26 Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan |
| Telepon: | 085245107473 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdm@kapuashulukab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBKPSDM sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan melaksanakan urusan kepegawaian termasuk pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian. Melalui Statistik Sektoral, maka data pegawai dengan berbagai klasifikasi akan dapat terpublikasi dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk berbagai kepentingan yang konstruktif. Rekomendasi ini dibutuhkan untuk memvalidasi data kepegawaian yang akan dirilis bersama kompilasi statistik sektoral lainnya menjadi lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan Kegiatan
Penyertaan data kepegawaian dalam statistik sektoral merupakan bentuk implementasi UU Keterbukaan Informasi, selain itu juga data kepegawaian dapat menjadi data perencanaan pengadaan, proyeksi kebutuhan dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan daerah dalam pengambilan keputusan khususnya terkait dengan kebutuhan ASN dalam optimalisasi pemenuhan layanan dimasyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-12-17 s.d. 2025-12-24
Desain
2025-12-17 s.d. 2025-12-31
Pengumpulan Data
2026-01-02 s.d. 2026-01-09
Pengolahan Data
2026-01-12 s.d. 2026-01-23
Analisis
2026-01-26 s.d. 2026-02-06
Diseminasi Hasil
2026-02-09 s.d. 2026-02-13
Evaluasi
2026-02-16 s.d. 2026-02-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Aparatur Sipil Negara | Aparatur Sipil Negara | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | 2025 |
| Pegawai Aparatur Sipil Negara | Pegawai Aparatur Sipil Negara | Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 2025 |
| Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil | Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | 2025 |
| Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. | 2025 |
| Jabatan Manajerial | Jabatan Manajerial | Sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi. | 2025 |
| Jabatan Nonmanajerial | Jabatan Nonmanajerial | Sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja. | 2025 |
| Jabatan Pimpinan Tinggi | Jabatan Pimpinan Tinggi | Jabatan manajerial tingkat tinggi yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi. | 2025 |
| Jabatan Administrator | Jabatan Administrator | Jabatan manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi. | 2025 |
| Jabatan Pengawas | Jabatan Pengawas | Jabatan manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi. | 2025 |
| Jabatan Fungsional | Jabatan Fungsional | Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. | 2025 |
| Jabatan Pelaksana | Jabatan Pelaksana | Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. | 2025 |
| Golong Ruang | Golong Ruang | Golongan ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil. | 2025 |
| Pangkat | Pangkat | Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. | 2025 |
| Pemberhentian dari Jabatan | Pemberhentian dari Jabatan | Pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT. | 2025 |
| Pelatihan Struktural Kepemimpinan/Pelatihan Struktural | Pelatihan Struktural Kepemimpinan/Pelatihan Struktural | Pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial yang dilakukan melalui jalur pelatihan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil. | 2025 |
| Hukuman Disiplin | Hukuman Disiplin | Hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | KAPUAS HULU |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 5
Pengumpul data/enumerator: 54
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-13;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja
-
Pengelompokan perangkat negara yang bertugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
-
Sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi
-
Golongan adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil. Kepangkatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan....
-
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan
-
Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
Indikator Kegiatan
-
Angka yang menunjukan perbandingan banyaknya PNS menurut tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah PNS keseluruhan pada waktu tertentu
-
Angka yang menunjukan perbandingan banyaknya PNS menurut jenis jabatan manajerial tertentu terhadap jumlah PNS keseluruhan pada waktu tertentu
-
Angka yang menunjukan perbandingan banyaknya ASN menurut jenis kelamin tertentu terhadap jumlah ASN keseluruhan pada waktu tertentu
-
Angka yang menunjukan perbandingan banyaknya PNS menurut jenis kelamin tertentu terhadap jumlah PNS keseluruhan pada waktu tertentu
-
Angka yang menunjukan perbandingan banyaknya ASN menurut jenis jabatan tertentu terhadap jumlah ASN keseluruhan pada waktu tertentu
-
Angka yang menunjukan perbandingan banyaknya PPPK menurut tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah PPPK keseluruhan pada waktu tertentu
-
Angka yang menunjukan perbandingan banyaknya PNS menurut jenis jabatan nonmanajerial tertentu terhadap jumlah PNS keseluruhan pada waktu tertentu
-
Angka yang menunjukan tingkat pertambahan ASN pertahun dalam jangka waktu tertentu
-
Angka yang menunjukan perbandingan banyaknya ASN menurut tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah ASN keseluruhan pada waktu tertentu
-
Angka yang menunjukan perbandingan banyaknya PPPK menurut jenis jabatan nonmanajerial tertentu terhadap jumlah PPPK keseluruhan pada waktu tertentu
-
Angka yang menunjukan perbandingan banyaknya PNS menurut tingkat golongan kepangkatan terhadap jumlah PNS keseluruhan pada waktu tertentu
-
Angka yang menunjukan perbandingan banyaknya PPPK menurut tingkat golongan kepangkatan terhadap jumlah PPPK keseluruhan pada waktu tertentu
-
Angka yang menunjukan perbandingan banyaknya PPPK menurut jenis kelamin tertentu terhadap jumlah PPPK keseluruhan pada waktu tertentu