Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Kota Metro 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Kota Metro
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
90316
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Imam Bonjol No.26, Hadimulyo Barat., Kec. Metro Pusat
| Telepon: | +6282280125386 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapilkomet@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ika Pusparini Anindita Jayasinga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Derry Pandji Kesuma |
| Jabatan: | Kabid Piak Dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jl. Imam Bonjol No. 26 Kota Metro |
| Telepon: | 081369555599 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapilkomet@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Dilaksanakan Oleh Aparatur Pemerintah Dalam Berbagai Sektor Pelayanan, Terutama Yang Menyangkut Hal-hal Sipil Dan Kebutuhan Dasar Masyarakat, Kinerjanya Masih Belum Seperti Yang Diharapkan. Hal Ini Dapat Dibuktikan Antara Lain Masih Banyaknya Pengaduan Atau Keluhan Masyarakat Dan Dunia Usaha, Baik Melalui Surat Pembaca Maupun Media Pengaduan Lainnya Yang Menyangkut Prosedur Yang Berbelit-belit, Kurang Transparan, Kurang Informatif, Fasilitas Yang Terbatas, Sarana Dan Prasarana Yang Kurang Memadai, Suasana Lingkungan Yang Kurang Nyaman Dan Aman, Sehingga Tidak Menjamin Kepastian Hukum, Waktu Dan Biaya Serta Masih Banyak Dijumpai Pungutan Liar Dan Diskriminatif.oleh Karena Itu Pelayanan Publik Harus Mendapat Perhatian Dan Penanganan Yang Sungguh-sungguh Dari Semua Aparatur, Karena Merupakan Tugas Dan Fungsi Yang Melekat Pada Setiap Aparatur Sebagai Jajaran Terdepan Instansi Pemberi Pelayanan Publik.berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Mengamanatkan Bahwa Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik Harus Menyusun Dan Menetapkan Standar Pelayanan Publik Sebagai Salah Satu Acuan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dilingkungan Kerja Masing-masing.upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Harus Dilaksanakan Secara Bersama-sama, Terpadu, Terprogram, Terarah Dan Konsisten Dengan Memperhatikan Kebutuhan Dan Harapan Masyarakat, Sehingga Pelayanan Yang Diberikan Kepada Masyarakat Dapat Diberikan Secara Tepat, Cepat, Murah, Terbuka, Sederhana Dan Mudah Dilaksanakan Serta Tidak Diskriminatif.sesuai Dengan Semangat Reformasi, Maka Pelayanan Publik Juga Tidak Dapat Dipisahkan Dari Semangat Perbaikan Ke Arah Yang Lebih Baik Untuk Melayani Seluruh Warga Negara Secara Adil Dan Bertanggung Jawab. Penyelenggara Pelayanan Publik Harus Membangun Kepercayaan Masyarakat Atas Pelayanan Yang Dilakukannya Seiring Dengan Harapan Dan Tuntutan Masyarakat Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Metro Telah Menyusun Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Semester Ii Tahun 2023, Hal Tersebut Adalah Sebagai Suatu Keharusan Bagi Lembaga Penyelenggara Layanan Kepada Masyarakat Sesuai Dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Menerbitkan Peraturan/ketentuan Yang Mengatur Secara Teknis Tentang Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat, Yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat, Pedoman Ini Menggantikan Pedoman Sebelumnya Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Revormasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
1) Untuk Mengetahui Tingkat Kinerja Aparatur Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Dan Sekaligus Sebagai Wahana Penyerap Aspirasi Masyarakat Berupa Saran, Harapan Dan Kritik Terhadap Pelayanan Yang Telah Diberikan Untuk Dijadikan Pedoman Kebijakan Program Dan Strategi Guna Peningkatan Pelayanan.2) Untuk Menyusun Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Sebagai Upaya Mempertegas Komitmen Terhadap Perbaikan Serta Peningkatan Kualitas Dan Mutu Pelayanan Publik, Dibidang Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.3) Untuk Mengetahui Tingkat Kinerja Aparatur Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Dan Tersedianya Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (skm). 4) Meningkatkan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan Kepada Masyarakat Untuk Mendukung Program Nasional Dalam Rangka Tertib Administrasi Kependudukan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-12-17 s.d. 2025-12-22
Desain
2025-12-23 s.d. 2025-12-26
Pengumpulan Data
2025-12-29 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-05
Analisis
2026-01-05 s.d. 2026-01-07
Diseminasi Hasil
2026-01-08 s.d. 2026-01-12
Evaluasi
2026-01-15 s.d. 2026-01-16
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tanggal Kuisioner | Tanggal Kuisioner | Tanggal Pengisian Kuisioner | 6 Bulan |
| Jam Survei | Jam Survei | Waktu Pengisian Survei | 6 Bulan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis Kelamin Pengisi Survei | 6 Bulan |
| Usia | Usia | Usia Pengisi Survei | 6 Bulan |
| Pendidikan | Pendidikan | Pendidikan Pengisi Survei | 6 Bulan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan Pengisi Survei | 6 Bulan |
| Jenis Layanan Yang diterima | Jenis Layanan Yang diterima | Jenis Layanan Yang diterima Pengisi Survei | 6 Bulan |
| Kesesuaian Persyaratan | Kesesuaian Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 6 Bulan |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Kemudahan Prosedur Pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | 6 Bulan |
| Kecepatan Waktu | Kecepatan Waktu | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 6 Bulan |
| kewajaran biaya/tarif | kewajaran biaya/tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 6 Bulan |
| kesesuaian produk pelayanan | kesesuaian produk pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. -9- Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 6 Bulan |
| Kompetensi/Kemampuan Petugas | Kompetensi/Kemampuan Petugas | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 6 Bulan |
| Kesopanan dan Keramahan | Kesopanan dan Keramahan | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 6 Bulan |
| Kualitas Sarana dan Prasarana | Kualitas Sarana dan Prasarana | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 6 Bulan |
| Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan | Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 6 Bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | KOTA METRO |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Area Frame
Unit Observasi
-
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-19;
Digital (softcopy): 2026-01-19;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung)
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. -9- Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
-
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Jenis Layanan Yang diterima Pengisi Survei
Indikator Kegiatan
-
Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh darihasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif