Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komp. Perkantoran Pemkab. Luwu, Belopa
| Telepon: | (0471) 3314006 |
| Faksimile: | (0471) 3314007 |
| Email: | setda@luwukab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Partisan, S.H. |
| Jabatan: | Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu |
| Alamat: | Komp. Perkantoran Pemkab. Luwu, Belopa |
| Telepon: | 04713314006 |
| Faksimile: | - |
| Email: | setda@luwukab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanStatistik yang dihasilkan dari penyelenggaraan kegiatan penyusunan peraturan daerah di Kabupaten Luwu merupakan salah satu produk statistik sektoral di Kabupaten Luwu. Dalam rangka melakukan inventarisasi sekaligus menyelenggarakan statistik sektoral di lingkungan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dilakukan kegiatan penghitungan rekapitulasi produk hukum yang dihasilkan. Produk hukum yang dicatat meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati. Proses rekapitulasi ini akan menghasilkan statistik sektoral yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dalam penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah sekaligus membangun database produk hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu. Kegiatan pengumpulan Kompilasi Data Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu ini tentunya dilakukan dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mewujudkan statistik sektoral yang berkualitas.
Tujuan Kegiatan
"Tujuan Kegiatan Pembentukan Kompilasi Data Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu antara lain: 1. Menyediakan informasi statistik produk hukum daerah Kabupaten Luwu yang akurat 2. Memudahkan pengguna informasi untuk mendapatkan gambaran umum jumlah produk hukum di Kabupaten Luwu 3. Melaksanakan tugas dan kewajiban Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai tupoksinya"
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2025-01-01
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-01
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-11-01 s.d. 2026-01-15
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-01-31 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-01-31 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Peraturan Daerah | Peraturan Daerah | Produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kekuatan yang mengikat di wilayah yurisdiksi yang bersangkutan | Satu Tahun Terakhir |
| Peraturan Bupati | Peraturan Bupati | Produk hukum daerah yang ditetapkan oleh seorang Bupati atau seorang Walikota berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah | Satu Tahun Terakhir |
| Keputusan Bupati | Keputusan Bupati | Produk hukum daerah yang berbentuk penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final | Satu Tahun Terakhir |
| Rancangan Peraturan Daerah | Rancangan Peraturan Daerah | Rancangan produk hukum yang berasal dari Bupati atau DPRD yang disertai dengan Naskah Akademik | Satu Tahun Terakhir |
| Rancangan Peraturan Bupati | Rancangan Peraturan Bupati | Racangan produk hukum daerah yang berasal dari OPD Pengusul yang akan dibahas bersama Bupati dan/atau DPRD | Satu Tahun Terakhir |
| Rancangan Keputusan Bupati | Rancangan Keputusan Bupati | Rancangan produk hukum daerah yang memerlukan harmonisasi antara OPD Pengusul dengan OPD Pengampu | Satu Tahun Terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | LUWU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Review Website JDIH
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Bagian Hukum SEKDA Kabupaten Luwu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-12-31;
Digital (softcopy): 2026-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Rancangan produk hukum daerah yang memerlukan harmonisasi antara OPD Pengusul dengan OPD Pengampu
-
Produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kekuatan yang mengikat di wilayah yurisdiksi yang bersangkutan
-
Rancangan produk hukum yang berasal dari Bupati atau DPRD yang disertai dengan Naskah Akademik
-
Racangan produk hukum daerah yang berasal dari OPD Pengusul yang akan dibahas bersama Bupati dan/atau DPRD
-
Produk hukum daerah yang berbentuk penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final
-
Produk hukum daerah yang ditetapkan oleh seorang Bupati atau seorang Walikota berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Produk hukum daerah yang berbentuk penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final
-
Jumlah Produk hukum daerah yang ditetapkan oleh seorang Bupati atau seorang Walikota berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
-
Jumlah Rancangan produk hukum yang berasal dari Bupati atau DPRD yang disertai dengan Naskah Akademik
-
Jumlah Rancangan produk hukum daerah yang memerlukan harmonisasi antara OPD Pengusul dengan OPD Pengampu
-
Jumlah Racangan produk hukum daerah yang berasal dari OPD Pengusul yang akan dibahas bersama Bupati dan/atau DPRD
-
Jumlah Produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kekuatan yang mengikat di wilayah yurisdiksi yang bersangkutan