Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Statistik Pendapatan Daerah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Statistik Pendapatan Daerah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan dan Aset Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Andi Djemma No. 1
| Telepon: | 0471-3314010 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkdluwu@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Alamsyah, M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah |
| Alamat: | Jalan Andi Djemma No. 1 (Komp. Perkantoran Pemerintah Kab. Luwu, Kab. Luwu, Sulsel |
| Telepon: | 04713314010 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkdluwu@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka penyampaian informasi data keuangan kepada publik secara elektronik maupun hardcopy, maka Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bermaksud untuk membuat kegiatan pengumpulan data berupa data pendapatan daerah yang mencakup realisasi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu juga terdapat data lain yang dikeluarkan secara rutin oleh BKAD, diantaranya adalah data neraca keuangan, data perubahan ekuitas, data arus kas, dan data perubahan saldo anggaran.
Tujuan Kegiatan
Penyampaian informasi data keuangan kepada publik secara elektronik maupun hardcopy agar pengguna data dan masyarakat mengetahui data realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-02-01 s.d. 2025-04-30
Desain
2025-05-01 s.d. 2025-05-31
Pengumpulan Data
2025-06-01 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-06-01 s.d. 2025-10-31
Analisis
2025-06-01 s.d. 2025-10-31
Diseminasi Hasil
2025-11-01 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-11-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Hibah | Pendapatan Hibah | Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat | satu tahun berjalan |
| Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | Pendapatan lainnya yang diterima oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | satu tahun berjalan |
| Pendapatan Transfer Antar Daerah | Pendapatan Transfer Antar Daerah | Pendapatan transfer antar daerah merupakan pendapatan yang berasal dari APBD antar daerah dalam rangka perimbangan keuangan | satu tahun berjalan |
| Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat merupakan pedapatan yang berasal dari APBN, yang terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah dan Dana Desa dalam rangka perimbangan keuangan | satu tahun berjalan |
| Lain-lain PAD yang Sah | Lain-lain PAD yang Sah | Pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Lain-Lain PAD yang Sah dapat berupa (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro; (d) pendapatan bunga; (e) tuntutan ganti rugi; (f) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (g) komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah. | satu tahun berjalan |
| Pajak Daerah | Pajak Daerah | Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. | satu tahun berjalan |
| Retribusi Daerah | Retribusi Daerah | Banyaknya pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. | satu tahun berjalan |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Banyaknya pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD. | satu tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | LUWU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi/Organisasi Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : review dan konfirmasi ke OPD terkait
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi/Organisasi Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat merupakan pedapatan yang berasal dari APBN, yang terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah dan Dana Desa dalam rangka perimbangan keuangan
-
Banyaknya pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
-
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
-
Pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Lain-Lain PAD yang Sah dapat berupa (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro;....
-
Pendapatan transfer antar daerah merupakan pendapatan yang berasal dari APBD antar daerah dalam rangka perimbangan keuangan
-
Banyaknya pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD.
-
Pendapatan lainnya yang diterima oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
Indikator Kegiatan
-
Pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Lain-Lain PAD yang Sah dapat berupa (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro;....
-
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat merupakan pedapatan yang berasal dari APBN, yang terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah dan Dana Desa dalam rangka perimbangan keuangan
-
Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
-
Banyaknya pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
-
Banyaknya pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD.
-
Pendapatan transfer antar daerah merupakan pendapatan yang berasal dari APBD antar daerah dalam rangka perimbangan keuangan
-
Pendapatan yang termasuk sumbangan pihak ketiga/sejenis yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Pendapatan lainnya yang diterima oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan