Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Kuningan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Kuningan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. R.E. Martadinata No. 528 Desa Ancaran, Kec Kuningan
| Telepon: | (0232) 871607 |
| Faksimile: | (0232) 871607 |
| Email: | info@dpkpp.kuningankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | BURHANUDDIN, ST, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perumahan |
| Alamat: | Jl. R.E. Martadinata No. 528 Desa Ancaran, Kec Kuningan |
| Telepon: | 0232871607 |
| Faksimile: | 0232871607 |
| Email: | program.disperkimtankng@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemenuhan kebutuhan terhadap hunian yang layak merupakan bagian dari hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Tempat tinggal yang layak bukan hanya berfungsi sebagai sarana berteduh, tetapi juga berkaitan erat dengan peningkatan kualitas hidup, kesehatan, keamanan, serta produktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki kewajiban untuk mewujudkan ketersediaan rumah layak huni, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan perumahan secara mandiri. Dalam konteks ini, Kabupaten Kuningan masih menghadapi permasalahan mengenai keberadaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di sejumlah kecamatan dan desa, sehingga diperlukan pendataan yang sistematis, terukur, dan akuntabel sebagai dasar penyelenggaraan program perbaikan perumahan. Secara konseptual, kegiatan pendataan RTLH merupakan implementasi dari berbagai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perumahan dan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya perumahan yang layak huni, termasuk melalui fasilitasi bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan perumahan rakyat sebagai bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah, sehingga pendataan RTLH merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah dalam penyediaan layanan dasar. Selain itu, pelaksanaan pendataan RTLH sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang mengatur bahwa penentuan sasaran penerima bantuan harus didasarkan pada data kondisi rumah dan tingkat kelayakan bangunan. Data tersebut harus diperoleh melalui proses verifikasi dan validasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi lain yang turut menjadi landasan adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menekankan pentingnya akurasi data sebagai dasar perumusan kebijakan penanganan kemiskinan dan pemberian bantuan sosial, termasuk bantuan perbaikan rumah. Dalam konteks Kabupaten Kuningan, pendataan RTLH sangat diperlukan mengingat masih ditemukannya masyarakat yang menempati rumah dengan kondisi tidak layak, seperti bangunan dengan material yang rapuh, struktur yang tidak aman, atap bocor, ventilasi tidak memadai, hingga sanitasi yang buruk. Kondisi tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan penghuni, tetapi juga berdampak pada aspek kesehatan, kenyamanan, serta kualitas lingkungan permukiman. Tanpa pendataan yang akurat, pemerintah daerah akan kesulitan menentukan jumlah kebutuhan intervensi, lokasi prioritas, dan alokasi anggaran yang tepat sasaran. Kegiatan pendataan ini juga berfungsi sebagai instrumen perencanaan pembangunan daerah yang berbasis data (data-driven planning). Data RTLH yang valid dan terbarukan akan menjadi acuan penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), penentuan penerima bantuan BSPS, serta program-program peningkatan kualitas permukiman lainnya. Lebih jauh, kegiatan ini memperkuat koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan dinas terkait, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang benar dan transparan. Dengan demikian, kegiatan pendataan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Kuningan memiliki urgensi strategis dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, serta menjamin terpenuhinya hak dasar warga atas hunian yang layak. Melalui pelaksanaan pendataan yang komprehensif, diharapkan pemerintah daerah dapat merumuskan intervensi perbaikan rumah yang lebih efektif, berkeadilan, dan tepat sasaran, sehingga tingkat kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kuningan dapat semakin meningkat.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Kuningan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan perumahan yang terarah, transparan, dan berkeadilan. Pendataan ini memiliki sejumlah tujuan strategis yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga memperkuat sistem perencanaan pembangunan daerah yang berbasis data. Secara umum, kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi hunian masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga pemerintah dapat menyusun program intervensi yang tepat, efisien, dan berkelanjutan. Tujuan pertama dari kegiatan pendataan ini adalah untuk mengidentifikasi secara akurat jumlah dan persebaran rumah yang tergolong tidak layak huni di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan. Identifikasi ini menjadi dasar penting dalam menentukan tingkat urgensi dan skala prioritas penanganan pada setiap desa atau kecamatan. Tanpa data yang valid dan terverifikasi, proses perencanaan kebijakan berpotensi tidak tepat sasaran dan dapat menimbulkan ketimpangan dalam distribusi bantuan. Tujuan kedua adalah untuk melakukan klasifikasi tingkat ketidaklayakan rumah berdasarkan aspek struktur bangunan, keselamatan, kesehatan, dan kecukupan ruang. Melalui klasifikasi ini, pemerintah daerah dapat menentukan kategori rumah yang membutuhkan perbaikan ringan, sedang, atau berat. Informasi ini sangat krusial untuk mengatur skema bantuan yang sesuai, baik melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dana desa, anggaran daerah, maupun program sosial lainnya. Tujuan berikutnya adalah untuk menyediakan basis data perumahan yang komprehensif, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Basis data ini tidak hanya berguna untuk perencanaan jangka pendek, tetapi juga menjadi instrumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, dan dokumen teknis permukiman. Data yang tersusun dengan baik akan memudahkan pemerintah dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy). Kegiatan pendataan RTLH juga bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan perbaikan rumah dilakukan secara tepat sasaran, sesuai kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dan kondisi bangunan yang benar-benar membutuhkan intervensi. Dengan demikian, potensi tumpang tindih bantuan, ketidaktepatan sasaran, maupun penyalahgunaan data dapat diminimalisasi melalui proses verifikasi yang transparan dan akuntabel. Selain tujuan teknis, kegiatan ini memiliki tujuan sosial, yaitu mendorong partisipasi masyarakat dan pemerintah desa dalam proses pendataan serta meningkatkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya hunian layak. Melalui pelibatan masyarakat, diharapkan tercipta rasa kepemilikan (sense of ownership) terhadap program perumahan sehingga keberlanjutan kegiatan perbaikan rumah dapat terus terjaga. Secara keseluruhan, tujuan kegiatan pendataan RTLH adalah mewujudkan landasan perencanaan dan pelaksanaan program perumahan yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan, sehingga kontribusinya terhadap peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan dapat tercapai secara optimal.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-03 s.d. 2024-02-01
Desain
2024-03-18 s.d. 2024-04-01
Pengumpulan Data
2024-04-08 s.d. 2024-08-01
Pengolahan Data
2024-08-19 s.d. 2024-08-30
Analisis
2024-09-02 s.d. 2024-09-13
Diseminasi Hasil
2024-09-30 s.d. 2024-10-07
Evaluasi
2024-12-02 s.d. 2024-12-21
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Identitas Pemilik Rumah | Informasi dasar pemilik | Nama atau identitas pemilik rumah | Setahun terakhir |
| Keselamatan Bangunan | Penilaian keamanan struktur rumah | Menilai apakah rumah memiliki kerusakan struktural yang membahayakan penghuni | Setahun terakhir |
| Kecukupan Minimum Luas Bangunan | Penilaian kecukupan ruang huni | Membandingkan luas rumah dengan jumlah penghuni untuk menentukan apakah hunian terlalu pada | Setahun terakhir |
| Kesehatan Penghuni | Penilaian aspek kesehatan lingkungan rumah | Menilai sanitasi, ventilasi, sirkulasi udara, dan unsur kesehatan lingkungan lainnya | Setahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KUNINGAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : -
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 14
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-06;
Digital (softcopy): 2025-01-06;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Alamat lengkap (Kecamatan, Desa, Dusun, RT/RW)
-
Nama lengkap pemilik rumah
-
Kondisi struktur atap, dinding, dan lantai
-
Ventilasi, pencahayaan, sanitasi, dan kebersihan
-
Penilaian kepadatan hunian
Indikator Kegiatan
-
Persentase jumlah unit rumah yang dikategorikan tidak layak huni berdasarkan kriteria RTLH
-
Total rumah yang masuk kategori tidak layak huni sesuai penilaian fisik bangunan, sanitasi, dan kecukupan ruang