Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3500.146
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jagir Wonokromo No. 358, Sidosermo, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya 60239
| Telepon: | (031) 99842251 |
| Faksimile: | 9984251 |
| Email: | dp3ak@jatimprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur |
| Eselon 2: | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala UPT PPA Provinsi Jawa Timur |
| Jabatan: | Kepala UPT PPA Provinsi Jawa Timur |
| Alamat: | Jl. Jagir Wonokromo No. 358, Sidosermo, Kec. Wonocolo, Surabaya |
| Telepon: | 03199842454 |
| Faksimile: | (031) 99845542 / (031) 99842251 |
| Email: | dp3ak@jatimprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu serius yang menghambat terwujudnya kualitas hidup, kesetaraan gender, serta perlindungan anak di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) memiliki mandat untuk melakukan upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan.Untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan ketersediaan data yang akurat dan komprehensif mengenai jumlah serta karakteristik kasus kekerasan yang terjadi. Data ini penting tidak hanya sebagai bahan evaluasi dan pelaporan, tetapi juga sebagai dasar dalam perumusan kebijakan serta intervensi yang tepat sasaran.Selain itu, penyajian data dalam bentuk indikator, seperti rasio kekerasan terhadap perempuan per 100.000 penduduk perempuan, dapat memberikan gambaran yang lebih proporsional tentang risiko kekerasan, sekaligus memungkinkan adanya perbandingan antarwilayah maupun antarperiode waktu. Dengan adanya kompilasi data kekerasan ini, DP3AK dapat menyajikan informasi yang lebih terstruktur, valid, dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak di Jawa Timur.
Tujuan Kegiatan
Menghasilkan indikator rasio kekerasan terhadap perempuan per 100.000 penduduk perempuan, sebagai ukuran standar yang memungkinkan perbandingan antar daerah maupun antar waktu.Memperkuat akuntabilitas program perlindungan perempuan dan anak dengan berbasis pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.Mendukung perumusan strategi pencegahan dan penanganan kekerasan secara lebih tepat sasaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-09-22 s.d. 2025-09-30
Desain
2025-09-22 s.d. 2025-09-30
Pengumpulan Data
2025-10-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-07
Analisis
2026-01-08 s.d. 2026-01-14
Diseminasi Hasil
2026-01-15 s.d. 2026-01-21
Evaluasi
2026-01-15 s.d. 2026-01-21
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Anak | Anak | Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. | Semesteran |
| Perempuan | Perempuan | Orang (manusia) yang mempunyai ciri fisiologis tertentu, seperti menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan/atau menyusui. | Semesteran |
| Kekerasan | Kekerasan | Setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. | Semesteran |
| Kekerasan Terhadap Perempuan | Kekerasan Terhadap Perempuan | Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum. | Semesteran |
| Kekerasan Terhadap Anak | Kekerasan Terhadap Anak | Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: 1. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik-praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; 2. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; 3. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, dimanapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat domestik, publik/komunitas, negara. | Semesteran |
| Korban Kekerasan | Korban Kekerasan | Seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. | Semesteran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PACITAN |
| JAWA TIMUR | PONOROGO |
| JAWA TIMUR | TRENGGALEK |
| JAWA TIMUR | TULUNGAGUNG |
| JAWA TIMUR | BLITAR |
| JAWA TIMUR | KEDIRI |
| JAWA TIMUR | MALANG |
| JAWA TIMUR | LUMAJANG |
| JAWA TIMUR | JEMBER |
| JAWA TIMUR | BANYUWANGI |
| JAWA TIMUR | BONDOWOSO |
| JAWA TIMUR | SITUBONDO |
| JAWA TIMUR | PROBOLINGGO |
| JAWA TIMUR | PASURUAN |
| JAWA TIMUR | SIDOARJO |
| JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
| JAWA TIMUR | JOMBANG |
| JAWA TIMUR | NGANJUK |
| JAWA TIMUR | MADIUN |
| JAWA TIMUR | MAGETAN |
| JAWA TIMUR | NGAWI |
| JAWA TIMUR | BOJONEGORO |
| JAWA TIMUR | TUBAN |
| JAWA TIMUR | LAMONGAN |
| JAWA TIMUR | GRESIK |
| JAWA TIMUR | BANGKALAN |
| JAWA TIMUR | SAMPANG |
| JAWA TIMUR | PAMEKASAN |
| JAWA TIMUR | SUMENEP |
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
| JAWA TIMUR | KOTA MALANG |
| JAWA TIMUR | KOTA PROBOLINGGO |
| JAWA TIMUR | KOTA PASURUAN |
| JAWA TIMUR | KOTA MOJOKERTO |
| JAWA TIMUR | KOTA MADIUN |
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
| JAWA TIMUR | KOTA BATU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : File Excel
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Desk Evaluation
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-06-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
-
Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum.
-
Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum....
-
Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
-
Seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi.
-
Orang (manusia) yang mempunyai ciri fisiologis tertentu, seperti menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan/atau menyusui.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi selama satu tahun terakhir di setiap kabupaten/kota di Jawa Timur
-
Rasio korban kekerasan terhadap perempuan per 100.000 penduduk perempuan di setiap kabupaten/kota di Jawa Timur yang terjadi selama setahun terakhir