Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kekerasan pada Perempuan dan Anak 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Tutuyan
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp3a7111@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | M. Iksan Pangalima, S.Pi, M.A.P |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Wenda Firana Arif, S.Kom |
| Jabatan: | Kepala UPTD PPPA |
| Alamat: | Kec. Kotabunan |
| Telepon: | 081244138582 |
| Faksimile: | - |
| Email: | christio0522@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak luas terhadap martabat, kesehatan, serta kualitas hidup korban. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tujuan Kegiatan
Menghasilkan data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang akurat, terverifikasi, dan terintegrasi sebagai dasar perumusan kebijakan dan program perlindungan di daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-08 s.d. 2025-01-17
Desain
2025-01-08 s.d. 2025-01-17
Pengumpulan Data
2025-01-20 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-20 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-01-20 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-08-04 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-08-04 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kekerasan Pada Perempuan | Kekerasan terhadap perempuan mencakup segala bentuk tindakan, ancaman, atau perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran terhadap perempuan, baik yang terjadi di ranah domestik maupun publik. Variabel ini dikumpulkan untuk mengidentifikasi jenis, pelaku, lokasi, dan dampak kekerasan yang dialami perempuan guna mendukung penyusunan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan. | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau kerugian ekonomi bagi perempuan, termasuk ancaman, pemaksaan, atau perampasan kebebasan, baik yang terjadi di ruang privat maupun publik. | Harian |
| Kekerasan Pada Anak | Kekerasan terhadap anak mencakup segala bentuk tindakan yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, penelantaran, atau eksploitasi terhadap anak. Data ini dikumpulkan untuk memetakan kasus, pelaku, lokasi kejadian, serta dampak yang ditimbulkan, sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah. | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman atau perampasan kebebasan secara melawan hukum. | Harian |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW TIMUR |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya tindakan yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus kekerasan terutama terhadap perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan....
-
Banyaknya kasus yang ditangani terkait perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum.