Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI INDEKS KEARSIPAN INTERNAL 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI INDEKS KEARSIPAN INTERNAL
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3523.016
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN TUBAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan HOS Cokroaminoto No. 05 Kabupaten Tuban
| Telepon: | 0356323002 |
| Faksimile: | 0356323002 |
| Email: | dispersiptuban@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Suratman, S.H., M.A.P |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rudy Ermawan, S.Sos |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan, Informasi, dan Pengembangan Sistem Kearsipan |
| Alamat: | Jl. Hos Cokroaminoto Nomor 05, Gedongombo, Semanding, Tuban |
| Telepon: | 087816624773 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispersiptuban@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional dan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk menjamin bahwa pencipta arsip baik tingkat pusat maupun tingkat daerah utamanya pencipta Arsip dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelenggarakan kearsipan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka dipandang perlu untuk dilakukan pengawasan kearsipan. Tanggung jawab pengawasan kearsipan merupakan tanggung jawab Arsip Nasional Republik lndonesia (ANRI) sebagai penyelenggaraan kearsipan nasionat. Sedangkan Tanggung jawab penyelenggaraan Kearsipan di daerah merupakan tanggung jawab Bupati sebagai penyelenggara Kearsipan di Daerah. Audit kearsipan internal adalah Audit Kearsipan yang dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan lntemal atas pengelolaan arsip Dinamis dan Sumber Daya Kearsipan pada Unit Pengolah (UP) dan Unit Kearsipan (UK) ditingkungan pencipta arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini bertujuan agar penyelanggaraan kearsipan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.Tim Pengawas Kearsipan lnternal dibentuk dengan Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.451186/KPTS/4M.A1212022 lenlang Tim Pengawas Kearsipan lntemal Pemerintah Kabupaten Tuban secara operasionaldilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan Indeks Kearsipan Internal pada lingkup OPD dan BUMN di Kabupaten Tuban adalah untuk menciptakan tata kelola arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, sehingga menjamin kepatuhan penyelenggaraan kearsipan terhadap regulasi kearsipan yang berlaku. Diperlukan adanya audit pengawasan kearsipan internal agar tujuan tersebut dapat tercapai dengan baik serta untuk menguji ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan kearsipan dalam pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan di lingkungan Organisasi Pemerintah Daerah di Kabupaten Tuban. Manfaat kegiatannya adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional, menghemat waktu, meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kearsipan setiap tahun pada OPD dan BUMN di Kabupaten Tuban.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-06-14 s.d. 2025-06-21
Desain
2025-06-22 s.d. 2025-06-28
Pengumpulan Data
2025-06-29 s.d. 2025-07-05
Pengolahan Data
2025-07-06 s.d. 2025-07-12
Analisis
2025-07-13 s.d. 2025-07-19
Diseminasi Hasil
2025-07-19 s.d. 2025-07-19
Evaluasi
2025-07-20 s.d. 2025-07-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Indeks Kearsipan Internal | ID Indeks Kearsipan Internal terdiri dari TAHUN (dilaksanakannya kegiatan) dan nama singkatan dari OPD yang dinilai. | Kode merupakan suatu sistem tutur yang penerapan unsur bahasanya mempunyai ciri khas sesuai dengan latar belakang penutur dengan lawan tutur, dan situasi tutur yang ada | Tahunan |
| Nama OPD dan Instansi | Perangkat Daerah dan Instansi yang dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. | Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah | Tahunan |
| Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Pengolah | Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Kearsipan merupakan gabungan dari kategori Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis yaitu melakukan pengujian atau verifikasi terhadap pengelolaan arsip dinamis (Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip) dan Sumber Daya Kearsipan yaitu melakukan pengujian atau verifikasi terhadap arsiparis dan pengelolaan arsip (SDM Kearsipan, Prasarana dan Sarana Kearsipan) dari Unit Pengolah Arsip yaitu Bidang - Bidang pada suatu OPD | Setiap OPD memilih salah satu bidang sebagai percontohan Kearsipan yang terbaik guna dinilai Sistem Kearsipan Internalnya | Tahunan |
| Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Kearsipan | Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Kearsipan merupakan gabungan dari kategori Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis yaitu melakukan pengujian atau verifikasi terhadap pengelolaan arsip dinamis (Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip) dan Sumber Daya Kearsipan yaitu melakukan pengujian atau verifikasi terhadap arsiparis dan pengelolaan arsip (SDM Kearsipan, Prasarana dan Sarana Kearsipan) dari Unit Pengolah Arsip yaitu Sekretariat pada suatu OPD. | Unit Pengolah Arsip yaitu Sekretariat pada suatu OPD | Tahunan |
| Nilai Total Hasil Audit Kearsipan Internal | Jumlah Nilai Dari Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Pengolah dan Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Kearsipan | Jumlah Nilai Dari Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Pengolah dan Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Kearsipan | Tahunan |
| Kategori Nilai | berdasarkan hasil audit kearsipan internal yang telah dilaksanakan diberikan penilaian atas penyelenggaraan kearsipan pada obyek pengawasan sebagai berikut : 1. Nilai 90 s/d 100 kategori AA (Sangat Memuaskan) 2. Nilai lebih dari 80 s/d 90 kategori A (Memuaskan) 3. Nilai lebih dari 70 s/d 80 kategori BB (Sangat Baik) 4. Nilai lebih dari 60 s/d 70 kategori B (Baik) 5. Nilai lebih dari 50 s/d 60 kategori CC (Cukup) 6. Nilai lebih dari 30 s/d 50 kategori C (Kurang) 7. Nilai lebih dari 0 s/d 30 kategori D (Sangat Kurang) | berdasarkan hasil audit kearsipan internal yang telah dilaksanakan diberikan penilaian atas penyelenggaraan kearsipan pada obyek pengawasan sebagai berikut : 1. Nilai 90 s/d 100 kategori AA (Sangat Memuaskan) 2. Nilai lebih dari 80 s/d 90 kategori A (Memuaskan) 3. Nilai lebih dari 70 s/d 80 kategori BB (Sangat Baik) 4. Nilai lebih dari 60 s/d 70 kategori B (Baik) 5. Nilai lebih dari 50 s/d 60 kategori CC (Cukup) 6. Nilai lebih dari 30 s/d 50 kategori C (Kurang) 7. Nilai lebih dari 0 s/d 30 kategori D (Sangat Kurang) | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | TUBAN |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD & BUMN se-Kab. Tuban
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD & BUMN
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-07-19;
Digital (softcopy): 2025-07-19;
Data Mikro: 2025-07-19;
Variabel Kegiatan
-
Setiap OPD memilih salah satu bidang sebagai percontohan Kearsipan yang terbaik guna dinilai Sistem Kearsipan Internalnya
-
berdasarkan hasil audit kearsipan internal yang telah dilaksanakan diberikan penilaian atas penyelenggaraan kearsipan pada obyek pengawasan sebagai berikut : 1. Nilai 90 s/d 100 kategori AA (Sangat Memuaskan) 2. Nilai lebih dari 80 s/d 90 kategori A (Memuaskan) 3. Nilai lebih dari 70 s/d 80 kategori....
-
Jumlah Nilai Dari Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Pengolah dan Nilai Audit Sistem Kearsipan Internal Unit Kearsipan
-
Unit Pengolah Arsip yaitu Sekretariat pada suatu OPD
-
Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah
-
Kode merupakan suatu sistem tutur yang penerapan unsur bahasanya mempunyai ciri khas sesuai dengan latar belakang penutur dengan lawan tutur, dan situasi tutur yang ada
Indikator Kegiatan
-
Menunjukan Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Arsip Dinamis Kewenangan Kabupaten/Kota