Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI STABILITAS KABUPATEN MADIUN 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI STABILITAS KABUPATEN MADIUN
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3519.013
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. MT Haryono Caruban
| Telepon: | 03513822323 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolppkabmadiun@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Ir. TONTRO PAHLAWANTO |
| Eselon 2: | IMAM NURWEDI, S.Sos |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MUHAIMIN, SE,M.Hum |
| Jabatan: | KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN MADIUN |
| Alamat: | Jl. MT. HARYONO, KELURAHAN KRAJAN, KECAMATAN MEJAYAN, KRAJAN, KABUPATEN MADIUN |
| Telepon: | 03513822808 |
| Faksimile: | - |
| Email: | tibumtranmaskabmadiun@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanStabilitas Daerah merupakan Prasyarat mutlak bagi terlaksananya Pembangunan yang berkelanjutan. Perlu adanya sinergitas yang baik antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam melakukan pendeteksian dini dan pencegahan dini terhadap setiap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang sewaktu-waktu dapat menurunkan stabilitas daerah. Tugas utama setiap warga negara Indonesia untuk terus menjaga stabilitas nasional keutuhan bangsa dengan kerukunan dan toleransi. Stabilitas masyarakat merujuk pada kondisi di mana suatu masyarakat berfungsi secara efektif tanpa gangguan, konflik, atau pergolakan yang signifikan. Stabilitas Nasional akan terwujud, tentu diawali dari stabilitas di masing-masing daerah di Tanah Air, sehingga pemerintah dapat berjalan dengan baik, dan program serta kebijakan pemerintah bisa dilaksanakan secara optimal.. Berbagai upaya harus dilakukan oleh semua pihak dalam mewujudkan situasi dan konsidi stabil, yakni sikap tenang dan teratur, atau kondisi yang tenang tentu menjadi harapan semua pihak. Sebab stabilitas merupakan salah satu kebutuhan dasar individu dan atau masyarakat. Agar dapat tercipta suatu kondisi stabilitas yang mantap di daerah, maka perlu dilakukan suatu pembinaan yang meliputi segala usaha, tindakan, pengarahan serta pengendalian segala sesuatu yang berkaitan dengan Stabilitas. Guna mengetahui kondisi stabilitas masyarakat di Kabupaten Madiun, maka dilakukan survei Indeks Stabilitas Kabupaten Madiun Tahun 2024. Dalam survei dimaksud meliputi 4 Dimensi, 20 Variabel dan 123 Unsur/Indikator. Empat dimensi tersebut yakni: 1] Dimensi Persepsi Rasa Aman; 2] Dimensi Persepsi Suasana Tenang; 3] Dimensi Persepsi Bebas Dari Gangguan Atau Kekacauan; dan 4] Dimensi Persepsi Keteraturan Sesuai Hukum Yang Berlaku Dan Norma-Norma Yang Ada (Ketertiban Umum) Berdasarkan hasil survei dan analisis yang dilakukan oleh Lembaga Survei dan Konsultan Pelayanan Publik LIN-PEKO terhadap 300 (tiga ratus) masyarakat (responden) bahwa penilaian persepsi pada setiap indikator disimpulkan rata-rata Nilai Persepsi INDEKS STABILITAS Kabupaten Madiun Tahun 2024 adalah Nilai Interval 3,40 atau Nilai Konversi 84,95. Nilai tersebut masuk dalam posisi rentang nilai interval 3,0644 – 3,532 atau stara dengan rentang nilai konversi 76,61 – 88,30 yang berarti masuk dalam kategori peringkat “B”atau status/predikat “STABIL”. Mendasarkan pada perolehan nilai dan predikat tersebut, berarti sebagian besar penduduk Kabupaten Madiun mempersepsikan telah bisa terpenuhi sebagian besar kebutuhan rasa aman, tentram dan tertib. Kendati begitu, wajib untuk mempertahankan bahkan lebih ditingkatkan predikat tertinggi yakni Sangat Stabil, dengan mensinergikan potensi yang ada. Untuk mencapai peringkat tertinggi “Sangat Stabil” masih dibutuhkan sekitar 3,36 digit lagi. Oleh karena itu, pada dimensi dan variabel yang masih bernilai rendah untuk dapat lebih diperhatikan dan lebih ditingkatkan lagi. Dari empat DIMENSI, bahwa nialik tertinggi yakni Dimensi Persepsi Suasana Tenang (D-2) dengan nilai interval 3,89 setara nilai konversi 97,29. Sedangkan yang terrendah adalah pada Dimensi Persepsi Aman (D-1) dengan Nilai interval 3,17 Nilai Konversi sebesar 79,23. Pada deskripsi nilai VARIABEL, Nilai tertinggi yakni Variabel Keagamaan (V-4) adalah yang tertinggi yaitu 92,94 (Nilai interval 3,72 dengan status Sangat Stabil) sedangkan peringkat paling rendah yakni V-2 Ancaman/Gangguan Kriminalitas Jalanan/Tempat-tempat Umum dengan perolehan nilai 77,94 (Nilai interval 3,12 dengan status Cukup Stabil) Terkait kewajiban dalam menjaga stabilitas keamanan, maka Pemerintah Kabupaten Madiun disarankan/rekomendasikan untuk: (1) Memperkuat kapasitas masyarakat; (2) Memberikan perlindungan hukum; dan (3) Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara paripurna.
Tujuan Kegiatan
Maksud: Kegiatan Survei Indeks Stabilitas ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyara kat tentang sejauh mana dinamika kegiatan pemerintah, pemerintah daerah dan masya rakat di Kabupaten Madiun dapat dilakukan, dilaksanakan, dan diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hajat hidupnya dengan tentram, tertib dan teratur. Tujuan: Tujuan kegiatan untuk mengetahui tingkat stabilitas Kabupaten Madiun; dan mengetahui peta Dimensi yang berpengaruh pada tingkat stabilitas masyarakat di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Madiun dalam menjalankan hajat hidupnya. Manfaat: Adapun manfaat penelitian ini antara lain: Manfaat Bagi Pemerintah: 1. Tersedianya informasi dan masukan bagi instansi pemerintah maupun lembaga terkait yang lain tentang kondisi/keadaan stabilitas masyarakat yang tersaji dalam bentuk Indeks Stabilitas di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Madiun; 2. Tersedianya data deskriptif yang bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Madiun dalam rangka membangun iklim/kondisi masyarakat yang aman, tentram, dan tertib dalam menjalankan hajat hidup dan kehidupan sehari-hari yang lebih kondusif. Manfaat Bagi Masyarakat: Tersedianya referensi bagi akademisi, pakar, dan para pemerhati keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan sebagai bahan kajian lebih anjut dalam rangka berpartisipasi untuk menumbuh-kembangkan iklim/kondisi masyarakat yang aman, tentram, dan tertib dalam kehidupan sehari-hari yang berhubungan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan yang lebih kondusif
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-22 s.d. 2025-03-31
Desain
2025-10-10 s.d. 2025-10-10
Pengumpulan Data
2025-10-10 s.d. 2025-11-10
Pengolahan Data
2025-11-11 s.d. 2025-11-11
Analisis
2025-11-17 s.d. 2025-11-17
Diseminasi Hasil
2025-11-20 s.d. 2025-11-20
Evaluasi
2025-11-24 s.d. 2025-11-24
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persepsi Aman | sistem, informasi, atau lingkungan terlindungi dari ancaman yang dapat menyebabkan kerugian. Persepsi ini mencakup rasa aman terhadap kerahasiaan, integritas, dan keandalan, sehingga orang merasa terlindungi dari penipuan, kebocoran data, atau risiko lainnya | Dalam pemenuhan rasa aman diharuskan terpenuhinya kebutuhan rasa aman. Kebutuhan rasa aman harus dilihat dalam arti luas, tidak sebatas pada keamanan fisik, melainkan juga keamanan yang menyangkut psikologisnya yang didalamnya berhubungan dengan jaminan keamanan, stabilitas sistem yang menghindarkan manusia dari rasa cemas, khawatir dan berbagai hal lainnya | 2025 |
| Persepsi Rasa Tenang | keadaan batin yang tidak gelisah, damai, serta nyaman dalam menghadapi situasi tertentu. Variabel rasa tenang sering diukur berdasarkan perasaan aman, tidak cemas, dan keseimbangan pikiran yang dirasakan oleh seseorang dalam hidupnya sehari-hari | Ketenangan atau stabilitas jiwa menurut Zakiah Daradjat adalah keharmonisan fungsi-fungsi jiwa, kemampuan menghadapi masalah, merasakan kebahagiaan, serta merasa perbuatan selalu diawasi Allah, di mana agama menjadi penenang hati. Freud menekankan perilaku manusia didorong oleh insting eros (kehidupan) dan tanatos (kematian), yang tampak pada cara bertahan hidup, seperti pada anak jalanan. Kesejahteraan dan ketenangan hidup tercapai jika kebutuhan primer (sandang, pangan, papan), sekunder (keluarga, teman, pendidikan, pekerjaan, kasih sayang, kesehatan, keamanan, penghargaan, prestasi, identitas, cinta), serta kebutuhan spiritual, sosial, dan lingkungan terpenuhi. Hal ini sejalan dengan teori Maslow, yang menyusun kebutuhan manusia mulai dari kebutuhan fisiologis, keamanan, cinta dan rasa memiliki, penghargaan, hingga aktualisasi diri, yang semuanya saling melengkapi untuk mewujudkan stabilitas dan ketenangan jiwa | 2025 |
| Persepsi Bebas dari Gangguan atau Kekacauan | situasi yang dialaminya tidak terganggu, aman, teratur, dan nyaman. Konsep ini mencakup kesadaran bahwa tidak ada hal yang mengganggu ketenangan atau menimbulkan kebingungan sehingga individu mampu berfokus dan merasa tenang dalam aktivitasnya. Persepsi ini penting untuk menjamin rasa nyaman dan kestabilan psikologis dalam kehidupan sehari-hari. | Persepsi bebas dari gangguan atau kekacauan berkaitan erat dengan konsep keamanan manusia yang ditekankan dalam Millennium Development Goals (MDGs) dan pendekatan UNDP, yaitu perlindungan dari ancaman fisik, psikologis, ekonomi, dan sosial seperti konflik, kejahatan, kemiskinan, penyakit, serta gangguan stabilitas sosial. Keamanan manusia tidak hanya berarti ketiadaan konflik bersenjata, tetapi juga mencakup perlindungan dari gangguan terhadap rutinitas hidup sehari-hari, termasuk ancaman terorisme, kejahatan terorganisir, dan konflik sosial seperti gangguan dari premanisme dan kejahatan terorganisir. Rasa aman sendiri menurut Potter dan Perry adalah kondisi bebas dari cedera fisik dan psikologis, serta merasa tentram, yang terbentuk melalui pemenuhan kebutuhan fisik, stabilitas, perlindungan, keadilan, dan keteraturan. Ancaman terhadap keamanan manusia dapat bersifat militer (agresi, pemberontakan, terorisme) maupun non-militer (kemiskinan, pengangguran, korupsi, infrastruktur buruk), sehingga strategi perlindungan harus holistik dan melibatkan berbagai sektor untuk memastikan rasa aman dan stabilitas bagi seluruh masyarakat | 2025 |
| Persepsi Keteraturan sesuai Hukum yang berlaku dan Norma-norma yang ada | lingkungan atau situasi di sekitar berjalan sesuai dengan aturan, hukum, dan norma yang berlaku. Konsep ini mengandung pengertian bahwa individu merasa bahwa segala sesuatu diatur dan dijalankan secara tertib, teratur, dan sesuai ketentuan. Persepsi ini penting dalam membentuk sikap dan perilaku yang patuh terhadap aturan, menjaga ketertiban sosial, dan menjamin keamanan serta keadilan dalam masyarakat | Keteraturan sosial adalah kondisi stabil dan harmonis dalam masyarakat yang tercipta melalui interaksi sosial yang selaras dengan nilai, norma, dan hukum yang berlaku, serta didukung oleh unsur-unsur seperti tertib sosial, sistem nilai (order), keajegan, dan pola hubungan yang konsisten. Proses interaksi asosiatif seperti kerja sama, akomodasi, asimilasi, dan akulturasi memperkuat keteraturan, sedangkan proses disosiatif seperti persaingan, kontravensi, pertikaian, dan konflik dapat memicu kekacauan. Menurut Comte, solidaritas sosial dan keteraturan didasari oleh konsensus nilai, peran keluarga, dan kerja sama, sementara Durkheim menekankan pentingnya fakta sosial eksternal yang bersifat represif dan umum. Dalam masyarakat modern yang plural, hukum positif yang terstruktur dan birokratis menjadi instrumen utama menjaga keteraturan, didukung oleh pemerintah daerah dan institusi seperti pamong praja yang bertugas memelihara keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan umum di tengah tantangan pluralisme dan ketimpangan sosial | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MADIUN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SYSTEMATIC_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
Untuk teknik penarikan sampel disesuaikan dengan jenis survei, tujuan survei dan data yang ingin diperoleh. Responden dipilih secara acak dan ditentukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun, sebanyak 300 (tiga ratus) respon den. Responden terdiri dari masyarakat yang tersebar di seluruh Kecamatan, masing-masing kecamatan secara acak dipilih tiga Desa/Kelurahan di Kabupaten Madiun
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
kurang dari 5%
Unit Sampel
masyarakat Kabupaten Madiun
Unit Observasi
masyarakat Kabupaten Madiun
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-01;
Digital (softcopy): 2025-12-01;
Data Mikro: -