Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Neraca Bahan Makanan Kabupaten Padang Pariaman 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Neraca Bahan Makanan Kabupaten Padang Pariaman
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Alai Gelombang, Pariaman Tengah, Pariaman
| Telepon: | 0751-92985 |
| Faksimile: | 0751-92985 |
| Email: | Distankp@padangpariamankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | sekretaris daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Taufik Hidayat |
| Jabatan: | Kabid Tanaman Pangan |
| Alamat: | Jalan Imam Bonjol No 30, Kelurahan Alai Gelombang, Kec Pariaman Tengah, Kota Pariaman |
| Telepon: | 081372068568 |
| Faksimile: | - |
| Email: | taufikhidayat@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang – Undang Pangan No. 18 tahun 2012 ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat , untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Selain itu, Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah No 23 tahun 2014 juga menjadikan pangan sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan hal tersebut, pembangunan Ketahanan Pangan dan Gizi sebagai salah satu upaya penyediaan pangan yang berkelanjutan secara langsung juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karenanya pembangunan ketahanan pangan dan gizi tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat, tetapi juga menjadi urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pembangunan ketahanan pangan dan gizi di Indonesia di masa mendatang akan dihadapkan pada tantangan pemenuhan pangan baik dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand). Dampak dari perubahan iklim yang berpengaruh pada produksi komoditas pangan; skala usaha sektor pertanian yang kecil, konversi lahan produktif pertanian, serta loss dan waste yang masih tinggi merupakan tantangan yang penyediaan. Sedangkan dari harus dihadapi dari sisi sisi permintaan, tantangan pembangunan ketahanan pangan ke depan dipengaruhi oleh jumlah penduduk yang semakin meningkat sehingga membutuhkan pangan dalam jumlah besar, arus urbanisasi dan migrasi yang mempengaruhi pola konsumsi dan keamanan pangan, tidak meratanya akses pangan karena masih tingginya angka kemiskinan dan lokasi geografis yang terpencil, serta masih tingginya permasalahan double burden malnutrition termasuk kurang gizi dan obesitas. Pemenuhan kebutuhan menjadi faktor yang harus diperhatikan dalam pembangunan ketahanan pangan dan gizi dengan memperhatikan aspek ketersediaan, keragaman, maupun kemanan yang berkelanjutan. Untuk itu pemerintah harus melakukan perencanaan penyelenggaraan pangan yang diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Perencanaan penyelenggaraan pangan harus mempertimbangkan beberapa hal sebagaimana disebutkan pada Pasal 7, yaitu pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi pangan dan gizi; daya dukung sumberdaya alam, teknologi dan kelestarian lingkungan; pengembangan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan pangan; kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggaraan pangan; potensi pangan dan budaya lokal; rencana tata ruang wilayah; dan rencana pembangunan nasional dan daerah. Untuk mendukung perencanaan penyelenggaraan pangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem lnformasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan gizi. Salah satu informasi pangan dan gizi yang dipublikasikan oleh Sadan Pangan Nasional adalah Neraca Bahan Makanan (NBM). Data yang digunakan untuk menyusun NBM berasal dari instansi terkait yang telah dipublikasikan secara resmi, sehingga dapat digunakan sebagai salah satu bahan untuk melakukan evaluasi dan perencanaan pangan, serta sebagai bahan untuk perumusan kebijakan pangan dan perbaikan gizi masyarakat. NBM nasional disusun setiap tahun oleh Direktorat Ketersediaan Pangan dengan dukungan tim lintas sektor mengacu pada metode yang disusun oleh Food and Agriculture Organization (FAO) dengan mempertimbangkan kondisi dan ketersediaan data. Masalah utama penyusunan tabel NBM adalah terbatasnya ketersediaan data-data pokok sehingga menjadi kendala dalam pengisian kolom-kolom dalam tabel NBM. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dilakukan penghitungan dengan menggunakan pendekatan, yaitu menggunakan faktor konversi dan data sekunder lain, seperti data konsumsi. Faktor konversi diperoleh dari hasil kajian yang dilakukan oleh instansi terkait maupun hasil analisis tabel input-output. Proses penyempurnaan dalam penghitungan NBM sampai saat ini terus dilakukan dalam rangka menyajikan informasi ketersediaan pangan yang tepat dan relevan. Melalui NBM dapat diketahui kondisi ketersediaan pangan dalam kurun waktu tertentu (defisit atau surplus), baik ketersediaan dalam jumlah (volume) yang dinyatakan dalam satuan kilogram perkapita pertahun atau gram per kapita perhari maupun ketersediaan gizi perkapita perhari. Dalam penyusunan NBM Kabupaten Padang Pariaman secara umum mengacu pada metode penyusunan NBM yang disusun oleh Tim NBM Pusat di Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional Buku Panduan Penyusunan Neraca Bahan Makanan sebagai upaya dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas dan kesinambungan penyusunan NBM di tingkat nasional.
Tujuan Kegiatan
- Untuk mengetahui jumlah penyediaan pangan, penggunaan pangan dan ketersediaan pangan per kapita untuk konsumsi penduduk. - Mengevaluasi pengadaan dan penggunaan pangan. - Mengevaluasi tingkat ketersediaan pangan berdasarkan rekomendasi kecukupan gizi dan pola pangan harapan dari aspek ketersediaan. - Sebagai bahan acuan dalam perencanaan produksi/pengadaan pangan. - Sebagai bahan penyusun kebijakan pangan dan gizi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-05-04 s.d. 2024-07-12
Desain
2024-07-12 s.d. 2024-08-30
Pengumpulan Data
2024-09-09 s.d. 2024-10-04
Pengolahan Data
2024-10-07 s.d. 2024-10-13
Analisis
2024-10-14 s.d. 2024-12-13
Diseminasi Hasil
2024-12-16 s.d. 2024-12-30
Evaluasi
2024-12-23 s.d. 2024-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah ekspor | Ekspor | Ekspor adalah bahan makanan yang dikeluarkan/keluar dari suatu wilayah daerah administratif langsung ke luar wilayah negara Republik Indonesia; dan atau bahan makanan yang dikeluarkan/keluar dari suatu wilayah daerah administratif ke wilayah daerah administratif lain (perdagangan antar pulau atau antar provinsi) | 2023 |
| Jumlah Impor | Impor | Impor adalah Bahan makanan yang didatangkan/masuk dari luar wilayah Negara Republik Indonesia langsung ke dalam wilayah daerah yang bersangkutan; dan atau bahan makanan yang didatangkan/masuk dari wilayah daerah administratif yang bersangkutan (perdagangan antar pulau atau antar provinsi). | 2023 |
| Jumlah Stok Pangan | Jumlah Stok Pangan | Stok adalah sejumlah bahan makanan yang disimpan/dikuasai oleh pemerintah atau swasta, seperti yang ada di pabrik, gudang, depo, lumbung petani/rumah tangga dan pasar/pedagang, yang dimaksudkan sebagai candangan dan akan digunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan. Data stok yang digunakan adalah data stok awal dan akhir tahun. | 2023 |
| Produksi bahan pangan | Produksi bahan pangan | Produksi adalah jumlah keseluruhan masing-masing bahan makanan yang dihasilkan, baik yang belum mengalami proses pengolahan maupun yang sudah mengalami proses pengolahan | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-02;
Digital (softcopy): 2024-12-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Produksi adalah jumlah keseluruhan masing-masing bahan makanan yang dihasilkan, baik yang belum mengalami proses pengolahan maupun yang sudah mengalami proses pengolahan
-
Stok adalah sejumlah bahan makanan yang disimpan/dikuasai oleh pemerintah atau swasta, seperti yang ada di pabrik, gudang, depo, lumbung petani/rumah tangga dan pasar/pedagang, yang dimaksudkan sebagai candangan dan akan digunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan. Data stok yang digunakan adalah data....
-
Impor adalah bahan makanan yang didatangkan/masuk dari luar wilayah Negara Republik Indonesia langsung ke dalam wilayah daerah yang bersangkutan; dan atau bahan makanan yang didatangkan/masuk dari daerah administratif yang bersangkutan (perdagangan atar pulau atau antar provinsi)
-
Ekspor adalah bahan makanan yang dikeluarkan/keluar dari suatu wilayah daerah administratif langsung ke luar wilayah negara Republik Indonesia; dan atau bahan makanan yang dikeluarkan/keluar dari suatu wilayah daerah administratif ke wilayah daerah administratif lain (perdagangan antar pulau atau antar provinsi)
Indikator Kegiatan
-
Jumlah makanan tersedia di pasar untuk dikonsumsi dalam periode tertentu dalam bentuk energi per kg/kapita/hari
-
Terjaminnya pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk yang dilihat dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya. Ketersediaan pangan dapat dipenuhi dari tiga sumber yaitu: (1) produksi dalam negeri, (2) impor pangan/ keluar masuk pangan antar daerah dan (3) pengelolaan cadangan....
-
Jumlaha Makann yang tersedia di pasar untuk dikonsumsi dalam periode tertentu dalam bentuk energi per g/kapita/hari