Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja Kota Batam
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raja Haji No. 1, Sekupang
| Telepon: | (0778) 321625 |
| Faksimile: | (0778) 322625 |
| Email: | disnaker@batam.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Isra Wira Sanjaya, S.sos |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan Penempatan Dan Perluasan Kesempatan Kerja |
| Alamat: | - |
| Telepon: | 0811776445 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disnaker@batam.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenyediakan Data Di Bidang Ketenagakerjaan Sebagai Bahan Pertimbangan Bagi Pemerintah Kota Batam Dalam Mengambil Kebijakan/ Keputusan Serta Menentukan Strategi Dan Konsep Pembangunan Di Bidang Ketenagakerjaan Terutama Dalam Pelayanan Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Kota Batam
Tujuan Kegiatan
Untuk Mendapatkan Gambaran Pelayanan Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Kota Batam Di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Dan Memperoleh Informasi Umum Terkait Ketenagakerjaan Di Kota Batam
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-07-01 s.d. 2025-10-31
Desain
2025-11-08 s.d. 2025-11-30
Pengumpulan Data
2025-11-08 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-12-01 s.d. 2026-03-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-03-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pencari Kerja | Pencari Kerja | Angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja | Semester |
| Lowongan Kerja | Lowongan Kerja | Tersedianya posisi jabatan yang kosong sehingga ditempati oleh seseorang untuk bekerja. | Semester |
| Penempatan Tenaga Kerja | Penempatan Tenaga Kerja | Proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada Pencari Kerja untuk memperoleh pekerjaan | Semester |
| Antar Kerja Lokal | Antar Kerja Lokal | Sistem Penempatan Tenaga Kerja dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota atau lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. | Semester |
| Antar Kerja Antar Daerah | Antar Kerja Antar Daerah | Sistem Penempatan Tenaga Kerja antar daerah Provinsi | Semester |
| Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta | Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta | Lembaga berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri. | Semester |
| Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga | Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga | Badan usaha yang telah mendapat izin tertulis dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk merekrut dan menyalurkan PRT. | Semester |
| Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia | Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia | Badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia | Semester |
| Lembaga Pelatihan Kerja | Lembaga Pelatihan Kerja | Lembaga yang menyelenggarakan Pelatihan Kerja bagi Tenaga Kerja dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan baik diselenggarakan oleh Pemerintah, Perusahaan, maupun Swasta | Semester |
| Bursa Kerja Khusus | Bursa Kerja Khusus | Unit pelayanan pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga Pelatihan Kerja yang memberikan fasilitas Penempatan Tenaga Kerja kepada alumninya. | Semester |
| Tenaga Kerja Asing | Tenaga Kerja Asing | Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia | Semester |
| Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. | Semester |
| Perselisihan Hak | Perselisihan Hak | Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusa-haan, atau perjanjian kerja bersama | Semester |
| Perselisihan Kepentingan | Perselisihan Kepentingan | Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. | Semester |
| Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja | Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. | Semester |
| Perselisihan Antar Serikat | Perselisihan Antar Serikat | Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. | Semester |
| Peraturan Perusahaan | Peraturan Perusahaan | Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan | Semester |
| Perjanjian Kerja Bersama | Perjanjian Kerja Bersama | Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak | Semester |
| Perjanjian Kerja Waktu Tertentu | Perjanjian Kerja Waktu Tertentu | Perjanjian kerja yang didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu | Semester |
| Jaminan Kehilangan Pekerjaan | Jaminan Kehilangan Pekerjaan | Jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) | Semester |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja
-
Perjanjian kerja yang didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
-
Badan usaha yang telah mendapat izin tertulis dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk merekrut dan menyalurkan PRT.
-
Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia
-
sistem Penempatan Tenaga Kerja antar daerah Provinsi.
-
Badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia
-
Unit pelayanan pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga Pelatihan Kerja yang memberikan fasilitas Penempatan Tenaga Kerja kepada alumniny
-
Sistem Penempatan Tenaga Kerja dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota atau lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
-
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta....
-
Perselisihan yang timbul dalam Kompilasi Profil Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
-
Lembaga yang menyelenggarakan Pelatihan Kerja bagi Tenaga Kerja dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan baik diselenggarakan oleh Pemerintah, Perusahaan, maupun Swasta
-
Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja,....
-
Lembaga berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
-
tersedianya posisi jabatan yang kosong sehingga ditempati oleh seseorang untuk bekerja.
-
Jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
-
Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan
-
Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
-
Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
-
Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusa-haan, atau perjanjian kerja bersama
-
Proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada Pencari Kerja untuk memperoleh pekerjaan
Indikator Kegiatan
-
Data perusahaan berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
-
Data Jumlah Pelayanan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
-
Jumlah Data Pelaksanaan Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
-
Jumlah Kepesertaan Kumulatif BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
-
Kenaikan dan Persentase kenaikan UMK Batam tiap tahun
-
Data Realisasi Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kota Batam
-
Data jumlah Data Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas menurut Perusahaan
-
Data unit pelayanan pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga Pelatihan Kerja yang memberikan fasilitas Penempatan Tenaga Kerja kepada alumninya.
-
Data perusahaan/badan usaha yang telah mendapat izin tertulis dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk merekrut dan menyalurkan PRT.
-
Jumlah Kasus Perselisihan Hubungan Industrial
-
Data jumlah Tenaga Kerja yang DItempatkan Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga
-
Data Jumlah Tenaga Kerja yang Ditempatkan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
-
Data Perusahaan yang Memiliki Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan PKWT
-
Jumlah bukan angkatan kerja adalah jumlah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang tidak sedang bekerja dan tidak sedang mencari pekerjaan. Mereka yang termasuk dalam kategori ini sedang melakukan kegiatan lain seperti sekolah, mengurus rumah tangga, atau kegiatan non-pribadi lainnya.
-
Jumlah orang yang aktif mencari pekerjaan, baik yang sedang menganggur atau yang sudah bekerja tetapi ingin mencari pekerjaan lain
-
Jumlah Perusahaan di Batam yang sudah menerapkan struktur upah
-
Jumlah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada Pencari Kerja untuk memperoleh pekerjaan
-
Data Pelaksanaan Pelatihan
-
Data Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan
-
Banyaknya penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
-
Data perusahaan/badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia
-
Data Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Menurut Pengukuran Produktivitas
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama satu tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari satu tahun tetapi berniat menetap.
-
Nama-nama Lembaga Pelatihan Kerja di Kota Batam
-
Banyaknya posisi pekerjaan yang tersedia dan sedang dicari kandidat oleh perusahaan