Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Trenggalek 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Trenggalek
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3503.007
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. A. Yani No. 1 Trenggalek
| Telepon: | 03557690021 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ukpbj.trenggalekkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Drs. EDY SOEPRIYANTO |
| Eselon 2: | EDIF HAYUNAN SISWANTO, S. Sos., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SRI AGUSTIAANI, S.H. |
| Jabatan: | KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN TRENGGALEK |
| Alamat: | Jl. Ahmad Yani No. 01 Trenggalek |
| Telepon: | 791140 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kabaghukumgalek@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek mempunyai peran strategis dalam mengelola dokumentasi dan menyediakan informasi tentang produk-produk hukum daerah. Keberadaan produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati tidak dapat terlepas dari suatu rangkaian tahapan dari dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mendukung program reformasi hukum nasional, meningkatkan penyebarluasan hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah amanat peraturan perundang-undangan yakni antara lain :Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan; danPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Tujuan Kegiatan
Terciptanya kesadaran juga kepatuhan hukum dalam rangka supremasi hukum dan menyediakan dokumentasi serta informasi hukum pengetahuan lainnya yang lengkap, akurat dan mudah diakses dengan cepat.Terkelola, Terdokumentasi dan Terpublikasinya produk hukum daerah kepada masyarakat.Meningkatnya penyusunan dan evaluasi produk hukum daerah, penanganan permasalahan hukum, serta pendokumentasian produk hukum dan pengelolaan informasi hukum.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-02-26 s.d. 2025-02-28
Desain
2025-02-26 s.d. 2025-02-28
Pengumpulan Data
2025-05-09 s.d. 2025-05-09
Pengolahan Data
2025-05-09 s.d. 2025-06-08
Analisis
2025-06-08 s.d. 2025-10-08
Diseminasi Hasil
2025-10-08 s.d. 2025-10-10
Evaluasi
2025-11-03 s.d. 2025-11-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Register Peraturan Bupati Trenggalek | Perbup Trenggalek | Peraturan Bupati (Perbup) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perbup juga digunakan untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah. | 3 Bulan |
| Register Peraturan Daerah KabupatenTrenggalek | Perda Trenggalek | Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Perda dibuat dengan persetujuan bersama Gubernur atau Bupati/Walikota. | 3 Bulan |
| Register Keputusan Bupati Trenggalek | Kepbup Trenggalek | Keputusan bupati adalah produk hukum daerah yang bersifat penetapan dan ditandatangani oleh bupati. Keputusan bupati juga disebut SK bupati. | 3 Bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | TRENGGALEK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi/Dinas/OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi/Dinas/OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2026-12-31;
Data Mikro: 2025-12-31;