Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Anak Kabupaten Tuban 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Anak Kabupaten Tuban
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Tuban
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 36 Tuban
| Telepon: | 0356332740 |
| Faksimile: | 0356332740 |
| Email: | dinsosp3atuban@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tuban |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| Alamat: | Jl. Wahidin Sudirohusodo 36 Tuban |
| Telepon: | 0356332740 |
| Faksimile: | (0356)332740 |
| Email: | dinsosp3apmd.tuban@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAnak-anak sangat penting karena mereka adalah nasib potensial dari suatu generasi atau bangsa di masa depan. Sejak tahun 1990 Indonesia sudah mulai mendapatkan bonus demografi dan menurut BPS akan mencapai puncaknya tahun 2025-2030. Bonus demografi yang dimaksud adalah masa di mana penduduk usia produktif (15-64 tahun) akan lebih besar dibanding usia nonproduktif (65 tahun ke atas) dengan proporsi lebih dari 60% dari total jumlah penduduk Indonesia. Pada saat yang sama, berbagai kasus dialami oleh anak-anak Indonesia, seperti perdagangan, penindasan, eksploitasi seksual, makanan dan makanan ringan yang mengandung bahan berbahaya, pedagang dan pengguna narkoba, kekerasan fisik dan psikis di lingkungan bermain dan lingkungan sekolah. Hal ini lah yang penting diperhatikan karena anak-anak dan generasi muda merupakan kelompok yang rentan terhadap kondisi yang tidak ideal. Fisik anak yang masih lemah dan kondisi emosional yang belum stabil sering kali membuat anak rawan menjadi korban kekerasan. Isu pemenuhan hak anak juga menjadi perhatian bagi dunia Internasional. Tonggak awal komitmen dunia dalam mewujudkan dunia layak anak yaitu adanya Deklarasi Hak Anak yang diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa, dan dikenal dengan Deklarasi Jenewa pada tahun 1924. Selanjutnya pada tahun 1948, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi HAM yang di dalamnya terdapat Hak Khusus bagi Anak. Pada tahun 1959, PBB mengeluarkan pernyataan mengenai Hak Anak yang merupakan Deklarasi Internasional kedua terkait dengan hak anak. Demikian juga dengan Pemerintah Indonesia yang juga menaruh perhatian lebih terhadap isu ketidakadilan perlakuan terhadap anak. Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi anak merupakan salah satu target dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) hingga tahun 2030. Dalam konteks pembangunan, perlindungan anak begitu erat kaitannya dengan perbaikan kualitas SDM. Hal ini sesuai dengan salah satu arahan presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, bahwa pembangunan SDM diantaranya melalui peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda. Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang implementasinya diwujudkan dengan menyediakan layanan pengaduan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) yang diampu oleh Kementrian PPA. Komitem yang tinggi terhadap perlindungan anak ditunjukkan oleh pemerintah dengan beberapa kali merivisi Undang-Undang tentang anak. Terakhir adalah UUPA Nomor 17 Tahun 2016 di mana pada pasal 20 disebutkan bahwa “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”. Lebih lanjut, pada Pasal 21 juga mengatur ketentuan bahwasanya untuk menjamin pemenuhan hak anak dan menjalankan kebijakan perlindungan anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah; dan mewujudkannya melalui upaya daerah untuk membangun Kota/Kota Layak Anak. Untuk dapat menyelenggarakan upaya perlindungan anak secara optimal maka daerah memerlukan data yang memadai. Ketersediaan data statistik yang memadai dan komprehenship tentang kondisi dan situasi anak Kabupaten Tuban sangat berguna tidak hanya sebagai sumber informasi bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan, namun juga sangat dibutuhkan masyarakat luas yang seharusnya juga memiliki perhatian terhadap nasib anak. Tanpa adanya data tentang anak yang valid sekaligus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka sulit bagi pemerintah Kabupaten Tuban untuk merancang dan menentukan kebijakan pembangunan yang responsif terhadap nasib dan hak anak. Berdasar pertimbangan itu, maka dianggap penting adanya upaya dalam penggalian dan pendeskripsian data terpilah tentang anak dan data lainnya tentang hak, yang diwujudkan dalam penyusunan buku Profil Anak Kabupaten Tuban tahun 2024.
Tujuan Kegiatan
agar profil anak ini dapat dijadikan acuan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program berikut anggarannya bagi Pemerintah Kabupaten Tuban, yang diharapkan dapat berpihak terhadap pemenuhan hak-hak anak. Di samping itu juga dapat memberikan informasi sebagai data pembuka wawasan bagi pengembangan kebijakan Kota Layak Anak di Kabupaten Tuban.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-06-03 s.d. 2025-06-21
Desain
2025-06-03 s.d. 2025-06-21
Pengumpulan Data
2025-06-24 s.d. 2025-07-19
Pengolahan Data
2025-07-08 s.d. 2025-07-19
Analisis
2025-07-08 s.d. 2025-08-16
Diseminasi Hasil
2025-08-19 s.d. 2025-08-27
Evaluasi
2025-08-28 s.d. 2025-08-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Anak | - | Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. | Juli |
| Jenis Kelamin | - | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Juli |
| Umur | - | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atLama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir.au | Juli |
| Jenjang Pendidikan | - | Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. | Juli |
| Pekerja Anak | - | Pekerja anak mengacu pada eksploitasi anak melalui segala bentuk pekerjaan yang merampas masa kanak-kanak mereka, mengganggu kemampuan mereka untuk menghadiri sekolah reguler, dan secara mental, fisik, sosial dan moral berbahaya” (ILO, 2018). | Juli |
| Kekerasan | - | Setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. | Juli |
| Stunting | - | StaStatus gizi yang didasarkan pada panjang badan menurut umur (PB/U) atau tinggi badan menurut umur (TB/U).tus gizi yang didasarkan pada panjang badan menurut umur (PB/U) atau tinggi badan menurut umur (TB/U). | Juli |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | TUBAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 47
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-20;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Pekerja anak mengacu pada eksploitasi anak melalui segala bentuk pekerjaan yang merampas masa kanak-kanak mereka, mengganggu kemampuan mereka untuk menghadiri sekolah reguler, dan secara mental, fisik, sosial dan moral berbahaya” (ILO, 2018).
-
Setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
-
Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
-
Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
-
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Indikator Kegiatan
-
Persentase anak yang melakukan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan tumbuh kembangnya, serta menghambat perkembangan pribadi dan pendidikannya. Pekerja anak juga dapat diartikan sebagai anak yang diperkerjakan dengan gaji yang kecil atau tanpa pertimbangan bagi perkembangannya.