Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBAGIAN PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA BLITAR
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Merdeka 105 Blitar
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | tapem@blitarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Iwan Suharno S.Sos |
| Jabatan: | Lurah Kepanjenkidul |
| Alamat: | JL. Melati No 43 Kota Blitar |
| Telepon: | 0342808909 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kelkepanjenkidul1880@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelaksanaan survey kepuasan Masyarakat adalah merupakan salah satu instrumen untuk mengukur tingkat kinerja. Pelayanan instansi pemerintahan pusat maupun daerah , instrumen ini juga memberikan kesempatan masyarakat untuk menilai secara objektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja public yang ada di tingkat kelurahan. Survey Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik merupakan salah satu indikator utama dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan. Kelurahan Kepanjenkidul yang melayani berbagai kebutuhan warga, memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan produktif bagi masyarakat. Pelayanan yang diberikan oleh aparatur kelurahan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan sosial, ekonomi, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan Khusus Sebagai gambaran bagi masyarakat tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan. Mengetahui kelemahan atau kekuatan dari unit penyelenggara pelayanan publik. Mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik. Sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan. Sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-15
Desain
2024-01-16 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-11-30
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-15
Analisis
2024-12-16 s.d. 2024-12-20
Diseminasi Hasil
2024-12-21 s.d. 2024-12-25
Evaluasi
2024-12-26 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | Kesesuaian persyaratan dengan jenis pelayanan | Persyaratan adalah ketentuan atau Peraturan yang harus dipenuhi atau dilakukan untuk memungkinkan suatu proses menjadi berhasil atau diperkenankan | 2024 |
| Prosedur Pelayanan | Tata cara pelaksanaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan | Prosedur adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk menyelesaikan suatu aktivitas atau pekerjaan | 2024 |
| Waktu pelayanan | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Waktu adalah lama berlangsungnya suatu kejadian | 2024 |
| Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya (Gratis) | biaya adalah nilai tukar pengorbanan dan pengeluaran untuk memperoleh manfaat | 2024 |
| Produk spesifikasi pelayanan | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Produk spesifikasi pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan | 2024 |
| Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Kompetensi adalah kemampuan atau kewenangan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu | 2024 |
| Perilaku Pelaksana | Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan | Variabel ini mengukur sejauh mana petugas memberikan pelayanan dengan sikap yang santun, ramah, dan menunjukkan perhatian kepada pelanggan. Variabel ini mencakup aspek verbal seperti penggunaan bahasa yang sopan dan nada bicara yang ramah, serta aspek nonverbal seperti ekspresi wajah, kontak mata, dan postur tubuh. Dengan mengukur variabel ini, kita dapat menilai kualitas interaksi antara petugas dan pelanggan, serta memberikan masukan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. | 2024 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | pengaduan adalah cara atau perbuatan mengadu dan ungkapan rasa tidak senang atau tidak puas akan suatu keadaan | 2024 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya proses. Sarana digunakan untuk benda yang bergerak dan prasaranan untuk benda yang tidak bergerak | Sarana dan prasarana merupakan seluruh benda, baik yang bergerak maupun tidak, yang Digunakan untuk Mencapai tujuan bersama | 2024 |
| Transparansi pelayanan yang diberikan | Transparansi pelayanan yang diberikan | Transparansi pelayanan publik adalah keterbukaan dan kejujuran dalam memberikan informasi mengenai layanan yang disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat. Ini mencakup penjelasan yang jelas tentang apa saja layanan yang tersedia, bagaimana cara mengaksesnya, dan siapa saja yang berhak mendapatkannya. Tujuan utama dari transparansi ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, mencegah korupsi, dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan secara efektif dan efisien. Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait pelayanan publik dan memberikan masukan yang konstruktif. | 2024 |
| Integritas petugas pelayanan dalam memberikan pelayanan | Integritas petugas pelayanan dalam memberikan pelayanan | Integritas petugas pelayanan dalam memberikan pelayanan mengacu pada komitmen dan kejujuran seorang petugas dalam menjalankan tugasnya. Ini berarti petugas tersebut selalu bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral, etika, dan hukum yang berlaku, serta mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Hasil download dari e-sukma berupa file excel
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Kelurahan Kepanjenkidul
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pemeriksaan isian jawaban hasil download dari e-sukma
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kelurahan Kepanjenkidul
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Integritas adalah gambaran diri seseorang dalam suatu organisasi yang terlihat dari tindakan dan perilaku sehari-hari.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Transparansi adalah suatu hal yang tidak memiliki maksud tersembunyi, disertai dengan ketersediaan informasi yang lengkap
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.