Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Kesehatan Kabupaten Sumbawa 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Kesehatan Kabupaten Sumbawa
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.5204.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Garuda, Kel. Lempeh, Kec. Sumbawa, Kab, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat 84316
| Telepon: | (0371)21087 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dikes@sumbawakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | FIKRI, S.KM |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jalan Garuda, Kel. Lempeh, Kec. Sumbawa, Kab, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat 84316 |
| Telepon: | 037121087 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkes.sumbawakab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dalam agenda prioritas pembangunan nasional, pembangunan kesehatan diarahkan untuk mengimplementasikan Nawacita kelima, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.Untuk mendukung keberhasilan pembangunan tersebut, diperlukan ketersediaan data dan informasi yang akurat sebagai dasar dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan program. Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 17 Ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sistem Informasi Kesehatan (SIK) berbasis bukti (evidence-based) diarahkan untuk menyediakan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu.Berdasarkan Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan pasal 11 ayat 1 menyebutkan bahwa, Dinas Kesehatan wajib menerbitkan Profil Kesehatan yang berisi Informasi Kesehatan minimal satu kali dalam setahun. Profil kesehatan merupakan salah satu produk dari Sistem Informasi Kesehatan yang disusun dan disajikan secara sederhana namun tetap informatif. Profil ini menggambarkan situasi serta hasil pembangunan kesehatan selama satu tahun, mencakup data derajat kesehatan, sumber daya kesehatan, serta capaian indikator hasil pembangunan kesehatan. Profil ini digunakan sebagai tolok ukur kemajuan pembangunan kesehatan sekaligus sebagai bahan evaluasi program-program kesehatan.
Tujuan Kegiatan
Mengumpulkan data kesehatan di wilayah Kabupaten Sumbawa secara akurat dan sistematis.Mengolah data kesehatan di wilayah Kabupaten Sumbawa untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat digunakan dalam perencanaan serta pengambilan kebijakan.Menyajikan dan mempublikasikan data kesehatan di wilayah Kabupaten Sumbawa secara informatif, tepat waktu, dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-02-20
Desain
2025-01-21 s.d. 2025-01-23
Pengumpulan Data
2025-02-24 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-02-02 s.d. 2026-02-27
Analisis
2026-03-02 s.d. 2026-03-31
Diseminasi Hasil
2026-04-01 s.d. 2026-04-08
Evaluasi
2026-04-09 s.d. 2026-04-16
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Rumah Sakit | Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Rumah Sakit Umum | Rumah Sakit | Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Rumah Sakit Khusus | Rumah Sakit | Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Puskesmas Rawat Inap | Puskesmas | Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tempat Tidur | - | Jumlah tempat tidur di ruang rawat inap dan tempat tidur di ruang pasca persalinan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Puskesmas Non Rawat Inap | Puskesmas | Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Klinik Pratama | Klinik | Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Klinik Utama | Klinik | Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tempat Praktik Mandiri Dokter | - | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran oleh dokter secara perorangan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi | - | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran gigi oleh dokter gigi secara perorangan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tempat Praktik Mandiri Dokter Spesialis | - | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran/Kedokteran Gigi spesialistik oleh dokter/drg spesialis secara perorangan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tempat Praktik Mandiri Bidan | - | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh bidan secara perorangan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tempat Praktik Mandiri Perawat | - | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat secara perorangan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Griya Sehat | - | Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional yang menyelenggarakan perawatan/ pengobatan tradisional dan komplementer oleh Tenaga Kesehatan Tradisional. Tenaga Kesehatan Tradisional adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan tradisional serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan tradisional yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan tradisional. Ketentuan lebih lanjut mengenai Griya Sehat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Panti Sehat | - | Tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan kesehatan tradisional empiris oleh Penyehat Tradisional. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamananya terbukti secara empiris. Penyehat tradisional adalah setiap orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal. Ketentuan lebih lanjut mengenai Panti Sehat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Unit Transfusi Darah | - | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Laboratorium Kesehatan | Laboratorium | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Industri Farmasi | - | Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi atau pemanfaatan sumber daya produksi, penyaluran obat, bahan obat, dan fitofarmaka, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Industri Obat Tradisional (IOT) | - | Industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) | - | Industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) | - | Usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet, efervesen, suppositoria dan kapsul lunak | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional) | - | Usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Produksi Alat Kesehatan | Alat Kesehatan | Badan usaha yang memproduksi alat kesehatan dan telah memiliki sertifikat produksi. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) | - | Badan usaha yang memproduksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan telah memiliki sertifikat produksi. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Industri Kosmetika | - | Industri yang memproduksi kosmetika yang telah memiliki Izin Usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pedagang Besar Farmasi (PBF) | - | Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penyalur Alat Kesehatan (PAK) | - | Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang- undangan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Apotek | Apotek | Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker (Termasuk Apotek PRB) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Toko Obat | - | Orang atau Badan Hukum Indonesia yang memilih ijin untuk menyimpan Obat-obat Bebas Terbatas (daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Toko Alkes | Alat Kesehatan | Unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Jalan | Pasien | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. Kunjungan rawat jalan puskesmas termasuk kunjungan ke jaringan puskesmas, dalam gedung maupun luar gedung (puskesmas keliling, puskemas pembantu, bidan desa, pemeriksaan anak sekolah, dsb). | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Inap | Pasien | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kunjungan Gangguan Jiwa | - | Kunjungan pasien yang mengalami gangguan kejiwaan yang meliputi gangguan pada perasaan, proses pikir, dan perilaku yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosialnya. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah RS dengan Kemampuan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 | - | Ketentuan umum pelayanan gawat darurat level 1 mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah pasien keluar hidup dan mati | Pasien | Jumlah pasien keluar hidup dan keluar mati (dalam waktu kurang dari 48 jam maupun lebih dari sama dengan 48 jam dirawat ) selama 1 tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah pasien keluar: mati kurang dari 48 jam | Pasien | Jumlah pasien keluar mati kurang dari 48 jam selama 1 tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah pasien keluar: mati lebih dari sama dengan 48 jam dirawat | Pasien | Jumlah pasien keluar mati dalam waktu lebih dari sama dengan 48 Jam selama 1 tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah hari perawatan | - | total hari rawat dari semua pasien yang dirawat selama satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah lama dirawat | - | Total lama dirawat dari pasien sejak masuk sampai pulang, selama satu tahun Contoh: seorang pasien masuk RS tanggal 5 dan pulang tanggal 10 Maka hari perawatan = tanggal 5, 6, 7, 8, 9, 10 = 6 hari Sedangkan lama dirawat = tanggal 10 - tanggal 5 = 5 hari | Januari - Desember 2025 |
| Ketersediaan obat essensial | - | Puskesmas yang memiliki ketersediaan minimal 80% dari 40 item obat indikator pada saat dilakukan pemantauan. Laporan yang disampaikan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. Pemantauan ketersediaan di Puskesmas dilakukan terhadap 40 item obat indikator yang merupakan obat pendukung Program Kesehatan Ibu dan Anak, Program Gizi, Program TB Paru, Program Malaria, serta obat pelayanan kesehatan dasar esensial dan terdapat di dalam Formularium Nasional | Januari - Desember 2025 |
| Ketersediaan vaksin IDL (Imunisasi Dasar Lengkap) | - | Ketersediaan vaksin IDL (Imunisasi Dasar Lengkap) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Posyandu Aktif | Posyandu | Posyandu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 8 kali/tahun yaitu melakukan kegiatan hari buka layanan posyandu minimal 8 kali/tahun dalam bulan berbeda, baik hari buka posyandu maupun kunjungan rumah/kegiatan mandiri/janji temu ke fasyankes. 2. Posyandu memiliki kader minimal 5 orang disahkan dengan surat keputusan Kepala Desa/Lurah 3. Sebanyak 3 dari 4 layanan di posyandu memenuhi cakupan minimal 50% sasaran sebanyak 8 bulan dalam satu tahun, yaitu: Gizi, KIA, KB, dan Imunisasi. 4. Setiap Posyandu memiliki alat pertumbuhan (alat ukur panjang badan bayi, alat ukur tinggi badan, timbangan bayi, timbangan dacin, timbangan dewasa, dan perlengkapannya) dan perkembangan (sesuai panduan di dalam buku KIA). | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Posbindu PTM | Posbindu | Upaya kesehatan berbasis bersumberdaya masyarakat (UKBM) dalam pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui kegiatan skrining kesehatan/deteksi dini faktor risiko PTM, intervensi/modifikasi faktor risiko PTM serta monitoring dan tindak lanjut faktor risiko PTM bersumber daya masyarakat secara rutin dan berkesinambungan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Dokter | Dokter | Dokter umum lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Dokter Spesialis | Dokter | Dokter spesialis lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Dokter Gigi | Dokter | Dokter gigi lulusan pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Dokter Gigi Spesialis | Dokter | Dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tenaga Keperawatan | Tenaga Kesehatan | Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Jenis tenaga keperawatan antara lain perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal bedah, perawat geriatri, dan perawat kesehatan jiwa. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tenaga Kebidanan | Tenaga Kesehatan | Bidan adalah seorang yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tenaga kesehatan masyarakat | Tenaga Kesehatan | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tenaga kesehatan lingkungan | Tenaga Kesehatan | Tenaga kesehatan lingkungan adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tenaga gizi | Tenaga Kesehatan | Tenaga gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutrisionis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Ahli Teknologi Laboratorium Medik | Tenaga Kesehatan | Setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tenaga teknik biomedika lainnya | Tenaga Kesehatan | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tenaga keterapian fisik | Tenaga Kesehatan | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tenaga keteknisian medis | Tenaga Kesehatan | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anastesi), terapis gigi dan mulut (perawat gigi), dan audiologis. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tenaga kefarmasian | Tenaga Kesehatan | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Apoteker | Apoteker | Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tenaga Teknis Kefarmasian | Tenaga Kesehatan | Tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tenaga penunjang/pendukung kesehatan | Tenaga Kesehatan | Tenaga selain tenaga kesehatan yang bekerja di sektor/bidang kesehatan yang meliputi pejabat struktural, tenaga pendidik, dan tenaga dukungan manajemen | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pejabat struktural | - | Tenaga yang menempati jabatan struktural di institusi kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tenaga pendidik | - | Tenaga yang bertugas mengajar di institusi pendidikan yang terdiri dari dosen, widyaiswara, dan lainnya. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tenaga dukungan manajemen | - | Tenaga dukungan manajemen terdiri dari pengelola program kesehatan, staf penunjang administrasi, staf penunjang teknologi, staf penunjang perencanaan, dan tenaga penunjang kesehatan lainnya. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN | - | Masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD | - | Peserta JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pekerja Penerima Upah (PPU) | - | Peserta JKN yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri | - | Peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Bukan Pekerja (BP) | - | Peserta JKN yang terdiri dari investor, pemberi pajak, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan dan bukan pekerja lainnya yang iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Anggaran Kesehatan dalam APBD Kab/Kota | - | Dana yang disediakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan yang dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Anggaran Kesehatan Pemerintah per Kapita per tahun | - | Jumlah anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah (melalui APBN, APBD, dan PHLN tanpa anggaran belanja tidak langsung) untuk biaya penyelenggaraan upaya kesehatan per kapita per tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Dana Alokasi Khusus | - | Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Dana Dekonsentrasi | - | Dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Lahir Hidup | - | Suatu kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimana bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, misal: bernafas, ada denyut jantung atau gerakan otot | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Lahir Mati | - | Kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kematian Ibu | - | Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. | Januari - Desember 2025 |
| Penyebab Kematian Ibu | - | Penyebab kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. Jenis penyebab kematian ibu dapat dikelompokkan menjadi perdarahan, gangguan hipertensi, infeksi, kelainan jantung dan pembuluh darah, gangguan autoimun, gangguan serebrovaskular, COVID-19, komplikasi pasca keguguran (abortus), dan penyebab lainnya | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah kunjungan ibu hamil K-1 | - | Ibu hamil yang pertama kali mendapat pelayanan antenatal sesuai standar (10T) oleh tenaga kesehatan pada masa kehamilan trimester pertama di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | Januari - Desember 2025 |
| Cakupan Kunjungan ibu hamil K-4 | - | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit empat kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga umur kehamilan. | Januari - Desember 2025 |
| Cakupan Kunjungan ibu hamil K-6 | - | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit enam kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, dua kali pada trimester kedua dan tiga kali pada trimester ketiga dengan paling sedikit 2 kali oleh dokter pada trimester pertama dan ketiga. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan | - | Ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pelayanan Nifas KF1 | - | Pelayanan kepada ibu nifas sesuai standar pada 6 - 48 jam setelah persalinan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pelayanan Nifas KF Lengkap | - | Pelayanan kepada ibu pada masa 6 jam sampai dengan 42 hari pasca bersalin sesuai standar paling sedikit 4 kali dengan distribusi waktu 6 jam sampai hari ke-2 (KF1), hari ke-3 sampai hari ke-7 (KF2), hari ke 8 sampai ke-28 (KF3) dan hari ke-29 sampai ke-42 (KF4) setelah bersalin di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Ibu nifas mendapat vitamin A | - | Ibu yang baru melahirkan atau nifas yang mendapatkan kapsul vitamin A 200.000 SI sehingga bayinya akan memperoleh vitamin A melalui ASI di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Ibu baru melahirkan sampai hari ke-42 yang mendapat 2 kapsul vitamin yang mengandung vitamin A dosis 200.000 Satuan Internasional (SI), satu kapsul diberikan segera setelah melahirkan dan kapsul kedua diberikan minimal 24 jam setelah pemberian pertama. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Imunisasi Td pada Ibu hamil | - | Ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td (Tetanus difteri) dengan interval tertentu (yang dimulai saat dan atau sebelum kehamilan) dengan memperhatikan hasil skrining dan status T. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Imunisasi Td1 pada Ibu hamil | - | Ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis pertama | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Imunisasi Td2 pada Ibu hamil | - | Ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke dua dengan interval minimal 4 minggu setelah Td 1 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Imunisasi Td3 pada Ibu hamil | - | Ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke tiga dengan interval minimal 6 bulan setelah Td 2 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Imunisasi Td4 pada Ibu hamil | - | Ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke empat dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 3 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Imunisasi Td5 pada Ibu hamil | - | Ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke lima dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 4 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Imunisasi Td1 pada WUS tidak hamil | - | WUS tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis pertama | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Imunisasi Td2 pada WUS tidak hamil | - | WUS tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke dua dengan interval minimal 4 minggu setelah Td 1 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Imunisasi Td3 pada WUS tidak hamil | - | WUS tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke tiga dengan interval minimal 6 bulan setelah Td 2 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Imunisasi Td4 pada WUS tidak hamil | - | WUS tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke empat dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 3 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Imunisasi Td5 pada WUS tidak hamil | - | WUS tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke lima dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 4 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Imunisasi Td1 pada WUS hamil dan tidak hamil | - | WUS hamil dan tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis pertama | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Imunisasi Td2 pada WUS hamil dan tidak hamil | - | WUS hamil dan tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke dua dengan interval minimal 4 minggu setelah Td 1 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Imunisasi Td3 pada WUS hamil dan tidak hamil | - | WUS hamil dan tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke tiga dengan interval minimal 6 bulan setelah Td 2 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Imunisasi Td4 pada WUS hamil dan tidak hamil | - | WUS hamil dan tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke empat dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 3 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Imunisasi Td5 pada WUS hamil dan tidak hamil | - | WUS hamil dan tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke lima dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 4 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Ibu Hamil Mendapat 90 Tablet Tambah Darah (TTD) | - | Ibu hamil yang mendapatkan Tablet Tambah Darah (TTD) sekurangnya mengandung zat besi setara dengan 60 mg besi elemental dan 0,4 mg asam folat yang disediakan oleh pemerintah minimal 90 tablet selama masa kehamilan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Ibu Hamil Mengonsumsi 90 Tablet Tambah Darah (TTD) | - | Ibu hamil yang mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) sekurangnya mengandung zat besi setara dengan 60 mg besi elemental dan 0,4 mg asam folat yang disediakan oleh pemerintah minimal 90 tablet selama masa kehamilan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) | - | Pasangan suami istri yang istrinya yang terikat dalam perkawinan yang sah yang istrinya berumur antara 15-49 tahun. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Peserta KB Aktif Metode Modern (mCPR) | - | Peserta KB baru dan lama yang masih aktif memakai kontrasepsi terus-menerus dengan metode modern (kondom, suntik, pil, AKDR, MOW, MOP, Implan, MAL) untuk menunda, menjarangkan kehamilan atau mengakhiri kesuburan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Peserta KB Aktif Kondom | - | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan kondom | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Peserta KB Aktif Suntik | - | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan suntik | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Peserta KB Aktif Pil | - | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan pil | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Peserta KB Aktif AKDR | - | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Peserta KB Aktif MOW | - | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Metode Operasi Wanita (MOW) atau tubektomi | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Peserta KB Aktif MOP | - | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Metode Operasi Pria (MOP) atau vasektomi | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Peserta KB Aktif Implan | - | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Implan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Peserta KB Aktif MAL | - | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Metode Amenore Laktasi (MAL) | Januari - Desember 2025 |
| Jumla Peserta Mengalami Efek Samping Ber-KB | - | Peserta KB Aktif yang mengalami efek samping yang tidak diinginkan akibat penggunaan alat kontrasepsi tetapi tidak menimbulkan akibat yang serius, contohnya: 1. Perubahan pola menstruasi, antara lain menstruasi lebih sedikit atau lebih pendek, menstruasi jarang, menstruasi tidak teratur, dan tidak menstruasi. 2. Menstruasi memanjang Kram dan nyeri perut 3. Anemia 4. Pasangan dapat merasakan benang AKDR copper T saat senggama 5. Nyeri hebat di perut bawah (curiga penyakit radang panggul) 6. Jerawat 7. Nyeri Kepala 8. Nyeri atau nyeri tekan payudara 9. Mual, Kembung atau rasa tidak nyaman di perut 10. Peningkatan berat badan 11. Pusing 12. Perubahan suasana hati 13. Sakit kepala biasa (bukan migraine) 14. Perubahan mood dan aktivitas seksual | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Peserta Mengalami Komplikasi Ber-KB | - | Peserta KB Aktif yang mengalami gangguan kesehatan mengarah pada keadaan patologis, sebagai akibat dari proses tindakan/ pemberian/ pemasangan alat kontrasepsi yang digunakan seperti: perdarahan, infeksi/abses, fluor albus bersifat patologis, perforasi, translokasi, hematoma, tekanan darah meningkat, perubahan HB, ekspulsi Komplikasi yang terjadi dalam satu periode satu tahun kalender dihitung satu kali. Dihitung per metode kondom, suntik, pil, AKDR, implan, MOW, MOP, MAL) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Peserta Mengalami Kegagalan Ber-KB | - | Kasus terjadinya kehamilan pada peserta KB aktif yang pada saat tersebut menggunakan metode kontrasepsi | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Peserta Drop Out Ber-KB | - | Peserta KB Aktif yang tidak melanjutkan penggunaan kontrasepsi (drop out) dalam satu tahun kalender dibandingkan jumlah peserta aktif di wilayah kerja tertentu. Kasus DO tidak termasuk mereka yang ganti cara | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan Usia Subur | Pasangan suami istri yang istrinya yang terikat dalam perkawinan yang sah yang istrinya berumur antara 15-49 tahun. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah PUS dengan 4T (4 Terlalu) | Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur (PUS) dimana istrinya memenuhi minimal salah satu kriteria 4 Terlalu (4T), yaitu : 1) berusia kurang dari 20 tahun; 2) berusia lebih dari 35 tahun; 3) telah memiliki anak hidup lebih dari 3 orang; atau 4) jarak kelahiran antara satu anak dengan lainnya kurang dari 2 tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah PUS dengan 4T Menjadi Peserta KB Aktif | Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya memenuhi minimal salah satu kriteria "4 Terlalu" yang saat ini sedang memakai alat dan obat kontrasepsi (alokon) untuk menjarangkan kehamilan atau mengakhiri kesuburan, dan masih terlindungi oleh alokon | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah PUS dengan ALKI (Anemia, LiLA kurang dari 23,5, Penyakit Kronis, dan IMS) | Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya mengalami salah satu dari gejala: anemia, LiLa kurang dari 23,5, penyakit kronis, atau Infeksi Menular Seksual (IMS). Penyakit kronis yang dimaksud terdiri dari Diabetes Melitus, Hipertensi, jantung, ginjal, auto imun, Hepatitis B, Thyroid, TORCH, hiperkoagulasi, stroke, Thalasemia, Hemofilia, kanker, masalah kesehatan jiwa, HIV, TBC, dan Malaria. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah PUS dengan ALKI Menjadi Peserta KB Aktif | Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya mengalami salah satu dari gejala: anemia, LiLa kurang dari 23,5, penyakit kronis, atau IMS, yang saat ini sedang memakai alat dan obat kontrasepsi (alokon) untuk menjarangkan kehamilan atau mengakhiri kesuburan, dan masih terlindungi oleh alokon. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Peserta KB Pasca Persalinan | - | Pasangan usia subur yang mulai menggunakan alat kontrasepsi segera setelah melahirkan (0-42 hari pasca melahirkan) dengan semua metode modern. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Komplikasi kebidanan | - | Kesakitan pada ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas yang dapat mengancam jiwa ibu dan/atau bayi. Jumlah sasaran ibu hamil dihitung melalui estimasi dengan rumus 1,10 x Crude Birth Rate (CBR) x jumlah penduduk. CBR dan jumlah penduduk kabupaten/kota diperoleh dari BPS masing–masing kabupaten/kota/provinsi pada kurun waktu tertentu. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penanganan komplikasi kebidanan | - | Penanganan komplikasi kebidanan Ibu hamil, bersalin dan nifas dengan komplikasi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada tingkat pelayanan dasar dan rujukan. Komplikasi kebidanan dapat dikelompokkan menjadi : 1. Kurang Energi Kronis (KEK) 2. Anemia 3. Perdarahan yang terdiri dari perdarahan kurang dari 20 minggu, perdarahan lebih dari 20 minggu, dan perdarahan pasca salin 4. Tuberkulosis 5. Malaria 6. Infeksi lainnya seperti HIV, Sifilis, dan Hepatitis B 7. Preklamsia/eklamsia 8. Diabetes Melitus 9. Jantung 10. COVID-19 11. Penyebab lainnya seperti : obesitas, sepsis, hipertensi, penyakit autoimun, pertumbuhan janin terhambat, kelainan kongenital janin dan penyebab komplikasi kebidanan lainnya. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Komplikasi neonatal | - | Neonatal dengan penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian. Neonatus dengan komplikasi seperti BBLR (berat badan lahir rendah kurang dari 2500 gr), asfiksia, infeksi, tetanus neonatorum, kelainan kongenital, Covid 19, dan lain-lain seperti ikterus, hipotermia, trauma lahir, sindroma gangguan pernafasan. Perhitungan sasaran neonatal dengan komplikasi dihitung berdasarkan 15% dari jumlah bayi lahir hidup. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kematian Neonatal | - | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kematian Post Neonatal | - | Kematian yang terjadi pada bayi usia 29 hari sampai dengan 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kematian Bayi | - | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 - 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kematian Anak Balita | - | Kematian yang terjadi pada anak usia 12 - 59 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kematian Balita | - | Kematian yang terjadi pada bayi/anak usia 0 - 59 bulan (bayi + anak balita) tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kematian Neonatal berdasarkan Penyebab | - | Penyebab utama kematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari yang terdiri dari BBLR dan Prematuritas, Asfiksia, Tetanus Neonatorum, infeksi, kelainan kongenital, COVID-19, kelainan Cardiovaskular dan Respiratory, dan penyebab kematian lainnya. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kematian Postneonatal berdasarkan Penyebab | - | Penyebab utama kematian yang terjadi pada bayi usia 29 hari sampai dengan 11 bulan yang terdiri dari kondisi perinatal, pneumonia, diare, kelainan kongenital jantung, kelainan kongenital lainnya, meningitis, penyakit saraf, demam berdarah, dan penyebab kematian lainnya seperti berikut ini: 1. BBLR dan prematuritas 2. Asfiksia 3. Tetanus Neonatorum 4. Infeksi 5. kelainan kongenital 6. COVID-19 7. kelainan Cardiovaskular dan Respiratory 8. Kondisi perinatal 9. Pneumonia ditandai dengan batuk, nyeri tenggorok, demam dan sesak nafas yang menunjukkan gejala infeksi pernapasan akut 10. Diare ditandai dengan buang air besar cair lebih dari 3 kali dalam sehari 11. kelainan kongenital jantung ditandai dengan kelainan baik pada struktur maupun fungsi jantung yang didapat sejak masih berada dalam kandungan 12. kelainan kongenital lainnya meliputi (kelainan bawaan sejak lahir berupa seluruh kelainan bawaan selain kelainan jantung kongenital yang terlihat secara fisik atau tidak terlihat tetapi dapat didiagnosis oleh Puskesmas atau Rumah sakit. Biasanya penyakit ini didiagnosis saat lahir atau diderita pada bayi usia 0-7 hari. 13. Meningitis adalah peradangan (pembengkakan) pada selaput pelindung yang menutupi otak dan sumsum tulang belakang). 14. Penyakit Saraf ditandai dengan peradangan susunan saraf seperti yang ditandai dengan gejala demam, kesadaran menurun, kaku kuduk, dan kejang dan muntah, contoh meningitis, encephalitis, dll 15. Demam berdarah biasanya ditandai dengan: demam, tanda-tanda perdarahan (bercak kemerahan pada kulit, perdarahan gusi, dll), dan atau adanya tanda-tanda syok (kesadaran menurun, penurunan tekanan darah, dll). | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kematian Anak Balita berdasarkan Penyebab | - | Penyebab utama kematian yang terjadi pada anak usia 12-59 bulan 1. Diare - Kasus kematian anak balita diakibatkan oleh diare (buang air besar cair lebih dari biasanya) 2. Demam Berdarah - Kasus kematian anak balita yang diakibatkan oleh penyakit demam berdarah yang biasanya ditandai dengan : demam, tanda-tanda perdarahan (bercak kemerahan pada kulit, perdarahan gusi, dll), dan atau adanya tanda-tanda syok (kesadaran menurun, penurunan tekanan darah, dll). 3. Pneumonia - Kasus kematian anak balita diakibatkan oleh pneumonia (dengan gejala batuk, nyeri tenggorok, demam dan sesak nafas yang menunjukkan gejala infeksi pernapasan akut) 4. Kelainan Jantung Kongenital - Kasus kematian anak balita diakibatkan oleh Kelainan jantung kongenital (kelainan baik pada struktur maupun fungsi jantung yang didapat sejak masih berada dalam kandungan) 5. Kecelakaan Lalu Lintas - Kasus kematian anak balita diakibatkan oleh kecelakaan yang terjadi dalam melakukan suatu perjalanan 6. Penyakit Sistem Saraf - Kasus kematian anak balita diakibatkan oleh kecelakaan yang terjadi dalam melakukan suatu perjalanan 7. Tenggelam - Kasus kematian anak balita diakibatkan oleh tenggelam (proses mengalami gangguan pernafasan akibat perendaman/perendaman dalam cairan) 8. Infeksi Parasit - Kasus kematian anak balita diakibatkan oleh infeksi parasit (Invasi organisme mikroskopik ke dalam tubuh anak balita yang hidupnya bergantung pada tubuh anak balita) 9. Lain - lain - Kasus kematian bayi/balita yang tidak dapat diklasifikasikan ke penyebab kematian anak balita diatas. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah bayi lahir ditimbang | - | Jumlah bayi lahir hidup yang ditimbang segera setelah lahir | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah BBLR | - | Bayi dengan berat lahir kurang dari 2.500 gram | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah bayi lahir prematur | - | Bayi yang lahir sebelum usia kandungan mencapai 37 minggu | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kunjungan Neonatal (KN1) | - | Cakupan neonatal yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada usia 6 jam - 48 jam setelah lahir di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kunjungan Neonatal 3 (KN Lengkap) | - | Bayi baru lahir usia 0 - 28 hari yang mendapatkan pelayanan sesuai standar paling sedikit tiga kali dengan distribusi waktu 1 kali pada 6-48 jam, 1 kali pada hari ke 3 – hari ke 7, dan 1 kali pada hari ke 8 – hari ke 28 setelah lahir di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu. Pelayanan neonatal esensial sesuai standar meliputi : 1. Standar kuantitas adalah kunjungan minimal 3 kali selama periode neonatal, dengan ketentuan : kunjungan neonatal 1 (KN 1) pada 6-48 jam, kunjungan neonatal 2 (KN 2) pada 3-7 hari, dan kunjungan neonatal 3 (KN 3) pada 8-28 hari 2. Standar kualitas adalah pelayanan neonatal esensial setelah lahir (6 jam-28 hari) yang meliputi konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI ekslusif, memeriksa kesehatan dengan pendekatan MTBM, pemberian vitamin K1 bagi yang lahir tidak di fasyankes atau belum mendapatkan injeksi vitamin K1, Imunisasi Hepatitis B injeksi untuk bayi usia kurang dari 24 jam yang lahir tidak ditolong oleh tenaga kesehatan, dan penanganan dan rujukan kasus neonatal komplikasi. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah bayi baru lahir yang dilakukan screening Hipotiroid Kongenital (SHK) | - | Bayi baru lahir yang dilakukan skrining hipotiroid kongenital dengan pengambilan specimen darah tumit pada periode bayi baru lahir. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Bayi baru lahir mendapat IMD | - | Proses menyusu yang dimulai segera setelah lahir dengan cara kontak kulit ke kulit antara bayi dengan ibunya dan berlangsung minimal 1 (satu) jam | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Bayi kurang dari 6 bulan | - | Jumlah bayi umur kurang dari 6 bulan yang di-recall saat penimbangan di suatu wilayah | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Bayi mendapat ASI eksklusif | - | Bayi usia 0 bulan sampai 5 bulan 29 hari yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin, dan mineral berdasarkan recall 24 jam Catatan: 1. Pelaporan pemberian ASI dilakukan pada Februari dan Agustus, maka perhitungan Persentase bayi 0-6 bulan yang mendapat ASI eksklusif dihitung dengan mengakumulasi pembilang (bayi 0-6 bulan yang mendapat ASI ekslusif) dan penyebut (jumlah bayi 0-6 bulan yang tercatat dalam register pencatatan pemberian ASI) berdasarkan laporan bulan Februari dan Agustus. 2. Recall dan entri data dilakukan setiap bulan. Rekapitulasi laporan dilakukan bulan Februiari dan Agustus. Laporan tahunan diperoleh melalui penjumlahan data bulan Februari dan Agustus dengan pertimbangan balita yang di-recall pada bulan Februari berbeda dengan bayi yang di-recall pada bulan Agustus | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pelayanan Kesehatan Bayi | - | Jumlah bayi yang dilayani minimal 4 kali yaitu satu kali pada umur 29 hari-2 bulan, 1 kali pada umur 3-5 bulan, 1 kali pada umur 6-8 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan. Pelayanan Kesehatan tersebut meliputi pemberian imunisasi dasar (BCG, DPT/HB/HiB1-3, Polio 1-4, Campak), pemantauan pertumbuhan, Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK), pemberian vitamin A pada bayi umur 6-11 bulan, penyuluhan pemberian ASI eksklusif dan Makanan Pendamping ASI (MP ASI). | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) | - | Desa/kelurahan dimana 80% dari jumlah bayi yang ada di desa tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap dalam waktu satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah HB0 kurang dari 24 jam | - | Jumlah bayi usia kurang dari 24 jam yang mendapatkan 1 dosis imunisasi Hepatitis B | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah HB0 1-7 hari | - | Jumlah bayi usia 1-7 hari yang mendapatkan 1 dosis imunisasi Hepatitis B | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah HB0 Total | - | Jumlah bayi usia 0 - 7 hari yang mendapatkan 1 dosis imunisasi Hepatitis | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah imunisasi BCG | - | Jumlah bayi usia 0-11 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi BCG | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah imunisasi DPT-HB-Hib3 | - | Jumlah bayi usia 0-11 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi DPT-HB-Hib dosis ke 3 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah imunisasi Polio 4* | - | Jumlah bayi usia 0-11 bulan yang mendapatkan imunisasi bOPV (Polio tetes/polio oral) dosis ke 4* | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah imunisasi Campak Rubela | - | Jumlah bayi usia 0-11 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi campak Rubela | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah imunisasi dasar lengkap | - | Jumlah bayi usia 0-11 bulan yang telah mendapatkan 1 dosis imunisasi Hepatitis B0, 1 dosis imunisasi BCG, 3 dosis DPT-HB-HIB, 4 dosis imunisasi bOPV (Polio tetes/polio oral) (3 dosis imunisasi IPV di Provinsi DIY), 1 dosis imunisasi IPV (Polio suntik), dan 1 dosis imunisasi campak Rubela | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah imunisasi DPT-HB-Hib4 | - | Jumlah anak Usia 18-24 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi DPT-HB-Hib dosis ke-4 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah imunisasi Campak Rubela 2 | - | Jumlah anak Usia 18-24 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi Campak Rubela dosis ke-2 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah bayi mendapat kapsul vitamin A | - | Jumlah bayi 6-11 bulan mendapat kapsul vitamin A berwarna biru dengan kandungan dosis 100.000 Satuan Internasional (SI) di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah anak balita (12-59 bulan) mendapat kapsul vit. A 2 kali/tahun | - | Jumlah anak balita umur 12-59 bulan mendapat kapsul vitamin A dosis tinggi 200.000 SI di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah balita 6 -59 Bulan mendapat Kapsul Vitamin A | - | Bayi umur 6 sampai 11 bulan yang mendapat kapsul vitamin A berwarna biru dengan kandungan vitamin A sebesar 100.000 Satuan Internasional (SI) dan anak umur 12-59 bulan yang mendapat kapsul vitamin A berwarna merah dengan kandungan vitamin A sebesar 200.000 SI Pemberian vitamin A dilaksanakan pada bulan Februari dan Agustus. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Balita Memiliki Buku KIA | - | Balita yang memiliki Buku KIA (berdasarkan pengakuan dari hasil anamnesis), baik bisa menunjukkan maupun tidak dapat menunjukkan Buku KIA. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah balita dipantau pertumbuhan dan perkembangan | - | Balita (0-59 bulan) yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya yaitu balita yang ditimbang sedikitnya 8 kali dalam satu tahun, diukur panjang badan atau tinggi badannya sedikitnya 2 kali dalam satu tahun dan dipantau perkembangan sedikitnya 2 kali dalam satu tahun. Pemantauan perkembangan menggunakan ceklis Buku KIA atau KPSP atau instrument baku lainnya | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah balita dilayani SDIDTK | - | Balita yang dipantau tahapan perkembangan sesuai usianya (usia 0-24 bulan: 3 bulan sekali; usia 24-72 bulan: 6 bulan sekali) menggunakan instrument dalam SDIDTK oleh tenaga kesehatan dalam kurun waktu 1 tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah balita dilayani MTBS | - | Jumlah balita sakit yang datang berobat ke Puskesmas dilayani dengan pendekatan MTBS dalam kurun waktu 1 tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah balita yang ada (S) | - | Jumlah anak usia 0-59 bulan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah balita ditimbang (D) | - | Balita yang ditimbang berat badannya di sarana pelayanan kesehatan termasuk di posyandu dan tempat penimbangan lainnya | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah balita Berat Badan Kurang | - | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut umur (BB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SD | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah balita Pendek | - | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Panjang Badan menurut Umur (PB/U) atau Tinggi Badan menurut umur (TB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SD | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah balita Gizi Kurang | - | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -2 SD sampai dengan -3 SD | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah balita Gizi Buruk | - | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -3 SD | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah pelayanan kesehatan (penjaringan) siswa SD/MI | Pelayanan Kesehatan | Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 1 SD atau MI yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah pelayanan kesehatan (penjaringan) siswa SMP/MTs | Pelayanan Kesehatan | Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 7 SMP atau MTs yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah pelayanan kesehatan (penjaringan) siswa SMA/MA | Pelayanan Kesehatan | Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 10 SMA atau MA yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah pelayanan kesehatan (penjaringan) SD/MI | Pelayanan Kesehatan | Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di SD atau MI oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah pelayanan kesehatan (penjaringan) SMP/MTs | Pelayanan Kesehatan | Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di SMP atau MTs oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah pelayanan kesehatan (penjaringan) SMA/MA | Pelayanan Kesehatan | Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di SMA atau MA oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar | Pelayanan Kesehatan | Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi : 1. Skrining kesehatan. 2. Tindaklanjut hasil skrining kesehatan. yang dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tumpatan Gigi Tetap | - | Jumlah tumpatan gigi tetap yang telah selesai dilakukan penambalan permanen dalam satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pencabutan Gigi Tetap | - | Jumlah pencabutan gigi tetap yang dilakukan dalam satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah kunjungan rawat jalan gigi dan mulut | - | Jumlah kunjungan baru dan lama rawat jalan gigi dan mulut di puskesmas meliputi pemeriksaan, pengobatan dan perawatan gigi dan mulut dalam satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah kasus gigi dan mulut dirujuk | - | Jumlah kasus gigi dan mulut yang dikirim dari Puskesmas ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dalam satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Murid SD/MI Diperiksa (UKGS) | - | Jumlah murid SD/MI yang diperiksa keadaan giginya di sekolah | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Murid SD/MI memerlukan Perawatan | - | Jumlah murid SD/MI yang memerlukan penanganan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut yang akan dilakukan perawatan disekolah maupun dirujuk ke Puskesmas | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Murid SD mendapat Perawatan | - | Perawatan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan pada murid SD/MI dalam bentuk preventif (topical fluoride, surface protection/fissure sealent atau atraumatic restoration treatment) dan kuratif sederhana seperti pengobatan, penambalan gigi, dan pencabutan gigi sulung maupun tetap yang dilakukan baik disekolah maupun Puskesmas. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pelayanan skrining faktor risiko pada usia produktif | - | Skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: 1. Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut 2. Pengukuran tekanan darah 3. Pemeriksaan gula darah 4. Anamnesa perilaku berisiko | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penduduk usia 15-59 tahun berisiko | - | Penduduk usia 15-59 tahun yang ditemukan faktor risiko PTM. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Calon Pengantin terdaftar di KUA atau lembaga agama lainnyaJumlah Calon Pengantin terdaftar di KUA atau lembaga agama lainnya | - | Calon pengantin laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan pernikahan dan sudah mendaftarkan pernikahan di KUA/Lembaga agama lain/PTSP di wilayah kerja | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Calon Pengantin mendapatkan layanan kesehatan | - | Calon pengantin (catin) individu (catin laki-laki dan catin perempuan) yang mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin (KIE kesehatan reproduksi calon pengantin dan pemeriksaan kesehatan minimal pemeriksaan Hb dan status gizi) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Calon Pengantin Perempuan dengan Anemia | - | Calon pengantin perempuan yang mengalami Anemia (kurang dari 12 mg/dL) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Calon Pengantin Perempuan dengan Gizi Kurang | - | Calon pengantin perempuan yang mengalami kekurangan gizi (IMT kurang dari 18,5 dan/atau LiLA kurang dari 23,5 cm) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah pelayanan skrining faktor risiko pada usia lanjut | - | Warna negara usia 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: 1. Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut 2. Pengukuran tekanan darah 3. Pemeriksaan gula darah 4. Pemeriksaan gangguan mental 5. Pemeriksaan gangguan kognitif 6. Pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut 7. Anamnesa perilaku berisiko | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Puskesmas melaksanakan kelas ibu hamil | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) | Puskesmas yang minimal 50% desa/kelurahan di wilayah kerjanya melaksanakan kelas ibu hamil dalam kurun waktu 1 tahun. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Puskesmas melaksanakan orientasi P4K | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) | Puskesmas yang melaksanakan Orientasi Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Puskesmas melaksanakan kelas ibu Balita | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) | Puskesmas yang minimal 50% desa/kelurahan di wilayah kerjanya melaksanakan kelas ibu Balita dalam kurun waktu 1 tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Puskesmas melaksanakan MTBS | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) | Puskesmas melaksanakan pendekatan MTBS yaitu menggunakan algoritma MTBS (formulir pencatatan MTBS) untuk melayani kunjungan bayi muda dan balita sakit | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Puskesmas melaksanakan SDIDTK | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) | Puskesmas melaksanakan SDIDTK yaitu menindaklanjuti rujukan Balita dengan kemungkinan gangguan perkembangan sebagaimana Pedoman Pelaksanaan SDIDTK di Tingkat Pelayanan Kesehatan Dasar (Stimulasi/ Intervensi/Rujukan) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Puskesmas melaksanakan kegiatan kesehatan remaja | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) | Puskesmas yang memiliki menyelenggarakan layanan konseling bagi anak usia sekolah dan remaja (6 – 18 tahun), dan membina minimal 1 (satu) posyandu remaja di wilayah kerja puskesmas | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Puskesmas Melaksanakan Penjaringan kelas 1 | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) | Puskesmas yang melaksanakan penjaringan kesehatan pada peserta didik kelas 1 di wilayah kerja puskesmas tersebut dalam satu tahun ajaran | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Puskesmas Melaksanakan Penjaringan kelas 7 | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) | Puskesmas yang melaksanakan penjaringan kesehatan pada peserta didik kelas 7 di wilayah kerja puskesmas tersebut dalam satu tahun ajaran | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Puskesmas Melaksanakan Penjaringan kelas 10 | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) | Puskesmas yang melaksanakan penjaringan kesehatan pada peserta didik kelas 10 di wilayah kerja puskesmas tersebut dalam satu tahun ajaran | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Puskesmas Melaksanakan Penjaringan kelas 1, 7, 10 | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) | Puskesmas yang melaksanakan penjaringan kesehatan pada peserta didik kelas 1, 7, dan 10 di wilayah kerja puskesmas tersebut dalam satu tahun ajaran | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Terduga tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Tuberkulosis (TB) | Orang yang mempunyai gejala utama pasien TB paru adalah batuk selama 2 minggu atau lebih dimana yang dapat diikuti dengan gejala tambahan yaitu dahak bercampur darah, batuk darah, sesak nafas, badan lemas, nafsu makan menurun, berat badan menurun, malaise, berkeringat malam hari tanpa kegiatan fisik, demam meriang lebih dari satu bulan. Pada pasien dengan HIV positif, batuk sering kali bukan merupakan gejala TB yang khas, sehingga gejala batuk tidak harus selalu selama 2 minggu atau lebih. Terduga tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dengan penegakan diagnosis tuberkulosis melalui Pemeriksaan klinis (tanda dan gejala tuberculosis), pemeriksaan bakteriologis dan pemeriksaan penunjang lainnya, edukasi perilaku berisiko dan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut serta dilakukan pengobatan sesuai standar jika dinyatakan tuberkulosis (Register Terduga Tuberkulosis-TBC.06) yang mendapatkan pelayanan sesuai standar. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kasus tuberkulosis | Tuberkulosis (TB) | Kasus tuberkulosis 1. Pasien tuberkulosis yang terkonfirmasi bakteriologis, yaitu pasien tuberkulosis yang terbukti positif pada hasil pemeriksaan contoh uji biologinya (sputum dan jaringan) melalui pemeriksaan mikroskopis langsung, Tes Cepat Molekuler (TCM) tuberkulosis, atau biakan. 2. Pasien tuberkulosis terdiagnosis secara klinis yaitu pasien yang tidak memenuhi kriteria terdiagnosis secara bakteriologis tetapi didiagnosis sebagai pasien tuberkulosis aktif oleh dokter, dan diputuskan untuk diberikan pengobatan tuberkulosis Semua kasus tuberkulosis adalah Kasus tuberkulosis (berdasarkan definisi dan klasifikasi) yang ditemukan dan diobati | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kasus tuberkulosis anak | Tuberkulosis (TB) | Kasus tuberkulosis pada anak usia 0-14 tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kasus Tuberkulosis paru terkonfirmasi bakteriologis yang ditemukan dan diobati | Tuberkulosis (TB) | Pasien tuberkulosis yang terbukti positif pada hasil pemeriksaan contoh uji biologinya (sputum dan jaringan) melalui pemeriksaan mikroskopis langsung, Tes Cepat Molekuler (TCM) tuberkulosis, atau biakan yang mendapatkan pengobatan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Semua kasus Tuberkulosis ditemukan dan diobati | Tuberkulosis (TB) | Semua pasien tuberkulosis yang mendapatkan pengobatan dengan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kasus Tuberkulosis sembuh | Tuberkulosis (TB) | Pasien tuberkulosis paru dengan hasil pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan yang hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan menjadi negatif dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pengobatan Tuberkulosis Lengkap | Tuberkulosis (TB) | Pasien tuberkulosis yang telah menyelesaikan pengobatan secara lengkap dimana pada salah satu pemeriksaan sebelum akhir pengobatan hasilnya negatif namun tanpa ada bukti hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Keberhasilan pengobatan (Success Rate) pasien tuberkulosis | Tuberkulosis (TB) | Jumlah pasien tuberkulosis semua kasus yang sembuh dan pengobatan lengkap diantara semua kasus tuberkulosis yang ditemukan dan diobati | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pasien tuberkulosis meninggal | Tuberkulosis (TB) | Jumlah pasien tuberkulosis yang meninggal oleh sebab apapun selama masa pengobatan tuberkulosis | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pneumonia pada Balita | - | Balita mengalami batuk dan atau kesukaran bernapas dan hasil perhitungan napas, usia 0 sampai dengan kurang dari 2 bulan dengan lebih dari sama dengan 60 kali/menit, usia 2 sampai dengan kurang dari 12 bulan lebih dari sama dengan 50 kali/menit, usia 12-59 bulan lebih dari sama dengan 40 kali/menit | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pneumonia berat pada Balita | - | Tarikan dinding dada bagian bawah ke dalam (TDDK) atau saturasi oksigen <90 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Batuk bukan pneumonia pada balita | - | Tidak ada TDDK dan tidak ada napas cepat | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penemuan penderita Pneumonia Balita | - | Balita dengan pneumonia yang ditemukan dan diberikan tatalaksana sesuai standar di sarana kesehatan di satu wilayah dalam waktu satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tatalaksana pneumonia Balita sesuai standar | - | Balita dengan keluhan batuk dan atau kesukaran bernafas yang berkunjung ke sarana kesehatan diberikan tatalaksana standar dilakukan hitung napas/ melihat TDDK | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Perkiraan Pneumonia Balita | - | Jumlah perkiraan Pneumonia Balita yang diperloleh dari penghitungan prevalensi Pneuomnia pada Balita terhadap jumlah seluruh Balita pada wilayah dan kurun waktu tertentu. Penghitungan berbeda untuk setiap provinsi, sesuai modeling hasil riskesdas 2013 yang dijustifikasi berdasarkan 3 faktor risiko yaitu BBLR, status gizi, dan status Imunisasi. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita HIV | - | (Human Immunodeficiency Virus) seseorang yang hasil pemeriksaannya HIV positif dengan pemeriksaan 3 reagen rapid test. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pelayanan kesehatan orang dengan: risiko terinfeksi virus HIV | - | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada setiap orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) yang meliputi: 1. edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan 2. skrining dilakukan dengan pemeriksaan tes cepat HIV minimal 1 kali dalam setahun Orang dengan risiko terinfeksi virus HIV 1) Ibu hamil, 2) Pasien TBC, 3) Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), 4) Penjaja seks, 5) Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), 6) Transgender/Waria, 7) Pengguna napza suntik (penasun), dan 8) Warga Binaan Pemasyarakatan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah ODHIV Baru | - | Orang yang berisiko terinfeksi HIV mengetahui status terinfeksi HIV (penetapan diagnose) dan baru di temukan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah ODHIV Baru mendapatkan ARV | - | ODHIV baru yang ditemukan (terdiagnosa) diberikan pengobatan ARV | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita diare Balita yang dilayani | - | Jumlah penderita diare Balita (umur < 5 Tahun) yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita diare semua umur yang dilayani | - | Jumlah penderita diare semua umur yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita diare Balita yang mendapat oralit | - | Jumlah penderita diare Balita (umur < 5 Tahun) mendapat oralit yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita diare semua umur yang mendapat oralit | - | Jumlah penderita diare semua umur mendapat oralit yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita diare Balita yang mendapat Zinc | - | Jumlah penderita diare Balita (umur < 5 Tahun) mendapat Zinc yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Target Penemuan Diare Semua Umur | - | Perkiraan jumlah penderita diare semua umur yang datang ke sarana kesehatan sebesar 10% dari angka kesakitan x Jumlah penduduk disatu wilayah kerja dalam waktu satu tahun. Angka kesakitan nasional hasil Survei Morbiditas Diare semua umur tahun 2015 yaitu sebesar 270/1.000 penduduk. Jika terdapat angka kesakitan kabupaten/kota terkini, maka angka kesakitan tersebut dapat digunakan. 10% x 270/1.000 x Jumlah Penduduk | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Target Penemuan Diare Balita | - | Perkiraan jumlah penderita diare Balita yang datang ke sarana kesehatan dan kader sebesar 20% dari angka kesakitan x jumlah Balita disatu wilayah kerja dalam waktu satu tahun. Angka kesakitan nasional hasil Survei Morbiditas Diare Balita tahun 2015 yaitu sebesar 843/1.000 penduduk. Jika terdapat angka kesakitan kabupaten/kota terkini, maka angka kesakitan tersebut dapat digunakan 20% x 843/1.000 x Jumlah Balita | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah ibu hamil diperiksa HBsAg | - | Hepatitis B adalah penyakit menular dalam bentuk peradangan hati yang disebabkan oleh virus Hepatitis B. Deteksi Dini Hepatitis B pada Ibu Hamil dilakukan melalui pemeriksaan HbsAg. HBsAg (Hepatitis B Surface Antigen) merupakan antigen permukaan yang ditemukan pada virus hepatitis B yang memberikan arti adanya infeksi hepatitis B Saat ini Program pemerintah untuk Deteksi Dini Hepatitis B menggunakan Rapid Diagnostic Test (RDT) HbsAg Semua ibu hamil yang diperiksa HBsAg, baik menggunakan RDT HBsAg dari Kementerian Kesehatan maupun daerah termasuk metode lainnya seperti Elisa dalam kurun satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Ibu hamil reaktif dari hasil pemeriksaan HBsAg | - | Semua ibu hamil yang diperiksa HBsAg, baik menggunakan RDT HBsAg dari Kementerian Kesehatan maupun daerah termasuk metode lainnya seperti Elisa dengan hasil Reaktif atau Positif dalam kurun satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Ibu hamil non reaktif dari hasil pemeriksaan HBsAg | - | Semua ibu hamil yang diperiksa HBsAg, baik menggunakan RDT HBsAg dari Kementerian Kesehatan maupun daerah termasuk metode lainnya seperti Elisa dengan hasil Non Reaktif Negatif dalam kurun satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah bayi yang lahir dari ibu HBsAg reaktif | - | Bayi yang lahir dari ibu yang diperiksa HBsAg, baik menggunakan RDT HBsAg dari Kementerian Kesehatan maupun daerah termasuk metode lainnya seperti Eliza dengan hasil Reaktif atau Positif dalam kurun satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah bayi yang lahir dari ibu HBsAg reaktif dan mendapat HBIg kurang dari 24 jam | - | HBIg (Hepatitis B Immunoglubulin) merupakan serum antibodi spesifik Hepatitis B yang memberikan perlindungan langsung kepada bayi yang lahir dari ibu dengan HBSAg reaktif (positif). HBIg efektif diberikan kepada bayi sebelum 24 jam setelah lahir, tapi kondisi geografis indonesia kadang menyebabkan pemberian lebih dari 24 jam. Bayi yang lahir dari ibu HBsAg Reaktif dan mendapatkan HBIg kurang dari 24 Jam sejak dilahirkan dalam kurun satu tahun. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah bayi yang lahir dari ibu HBsAg reaktif dan mendapat HBIg lebih dari sama dengan 24 jam | - | Bayi yang lahir dari ibu HBsAg Reaktif dan mendapatkan HBIg 24 Jam ke atas sejak dilahirkan dalam kurun satu tahun. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah bayi yang lahir dari ibu HBsAg reaktif dan mendapat HBIg kurang dari 24 jam dan lebih dari sama dengan 24 jam | - | Bayi yang lahir dari ibu HBsAg Reaktif dan mendapatkan HBIg, baik kurang dari 24 Jam maupun lebih dari 24 jam sejak dilahirkan dalam kurun satu tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita kusta | Kusta | Seseorang yang mempunyai satu atau lebih tanda utama kusta, yaitu : 1. Kelainan kulit/lesi dapat berbentuk bercak putih atau kemerahan yang mati rasa 2. Penebalan saraf tepi yang disertai dengan gangguan fungsi saraf. Gangguan fungsi saraf bisa berupa gangguan fungsi sensoris, gangguan fungsi motoris, atau gangguan fungsi otonom 3. Adanya basil tahan asam (BTA) di dalam kerokan jaringan kulit (slit skin smear) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita tipe PB (Pausi Basiler) | - | Penderita kusta yang mempunyai tanda utama seperti berikut : 1. Jumlah bercak kusta 1-5 2. Jumlah penebalan saraf tepi disertai gangguan fungsi hanya 1 saraf 3. Hasil pemeriksaan kerokan jaringan kulit negatif Basil Tahan Asam (BTA) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita tipe MB (Multi Basiler) | - | penderita kusta yang mempunyai tanda utama seperti berikut : 1. Jumlah bercak kusta kurang dari 5 2. Jumlah penebalan saraf tepi disertai gangguan fungsi lebih dari 1 saraf 3. Hasil pemeriksaan kerokan jaringan kulit positif Basil Tahan Asam (BTA) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah kasus baru cacat tingkat 0 | - | Kasus kusta baru yang tidak memiliki kelainan sensorik maupun anatomis | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah kasus baru cacat tingkat 2 | - | Kasus kusta baru yang memiliki kelainan anatomis pada mata, tangan dan kaki 1. Cacat pada tangan dan kaki ? terdapat kelainan anatomis seperti ulkus jari kiting dan semper 2. Cacat pada mata ? lagoptalmus dan visus sangat terganggu | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita kusta anak kurang dari 15 tahun | Kusta | Kasus kusta baru anak usia 0 sampai dengan kurang dari 15 tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita kusta anak kurang dari 15 tahun dengan cacat tingkat 2 | Kusta | Kasus kusta baru anak usia 0 sampai dengan kurang dari 15 tahun yang memiliki cacat tingkat 2 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kasus kusta terdaftar pada anak | Kusta | Penderita kusta terdaftar pada penduduk yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 15 tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kasus kusta terdaftar pada dewasa | Kusta | Penderita kusta terdaftar pada penduduk yang berusia lebih dari sama dengan 15 tahun | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah RFT PB (Release From Treatment) | - | Kasus kusta baru PB dari periode kohort satu tahun yang sama yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu (6 blister dalam 6-9 bulan). Penderita kusta baru PB diambil dari penderita kusta baru PB yang masuk dalam kohort yang sama 1 tahun sebelumnya, misalnya: untuk mencari RFT rate PB tahun 2021, maka dapat dihitung dari penderita baru PB tahun 2020 yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah RFT MB (Release From Treatment) | - | Kasus kusta baru MB dari periode kohort satu tahun yang sama yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu (12 blister dalam 12-18 bulan). Penderita kusta MB merupakan penderita pada kohort yang sama, yaitu diambil dari penderita baru MB yang masuk dalam kohort yang sama 2 tahun sebelumnya, misalnya: untuk mencari RFT rate tahun 2021, maka dapat dihitung dari penderita baru tahun 2019 yang menyelesaikan pengobatan (Multi Drug Therapy/MDT) tepat waktu. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Acute Flacid Paralysis (AFP) | - | Kelumpuhan pada anak berusia kurang dari 15 tahun yang bersifat layuh (flaccid) terjadi secara akut/ mendadak (kurang dari 14 hari) dan bukan disebabkan oleh ruda paksa. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita Penyakit Difteri | - | Penyakit infeksi yang disebabkan oleh kuman Corynebacterium Diphtheria ditandai dengan adanya peradangan pada tempat infeksi, terutama pada selaput bagian dalam saluran pernapasan bagian atas, hidung, dan juga kulit. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita Penyakit Pertusis | - | Penyakit menular yang di sebabkan oleh bakteri Bordetella pertussis yang menyerang saluran pernafasan dan biasanya terjadi pada anak berusia dibawah 1 tahun. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita Penyakit Tetanus Neonatorum | - | Penyakit tetanus yang terjadi pada neonatus (0-28 hari) yang disebabkan oleh Clostridium tetani, yaitu kuman yang mengeluarkan toksin (racun) dan menyerang sistem saraf pusat. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita Hepatitis B | Hepatitis | Peradangan pada sel-sel hati, yang disebabkan oleh infeksi virus Hepatitis B dari golongan virus DNA. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita Suspek Campak | - | Penyakit yang sangat menular (infeksius) disebabkan oleh virus RNA dari genus Morbilivirus, dari keluarga Paramyxoviridae yang mudah mati karena panas dan cahaya. Gejala klinis campak adalah demam (panas) dan ruam (rash) ditambah dengan batuk/pilek atau mata merah. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kejadian Luar Biasa | - | Timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah KLB Ditanggulangi kurang dari 24 jam | - | Penanggulangan KLB kurang dari 24 jam sejak laporan W1 diterima sampai penyelidikan dilakukan dengan catatan selain formulir W1 dapat juga berupa faximili atau telepon. Penyelidikan Epidemiologi Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengenal penyebab, sifat-sifat penyebab, sumber dan cara penularan/penyebaran serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya penyakit atau masalah kesehatan yang dilakukan untuk memastikan adanya KLB atau setelah terjadi KLB/Wabah. Penanggulangan KLB Upaya yang meliputi penyelidikan epidemiologi; penatalaksanaan penderita, yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat KLB/wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya. KLB di desa/kelurahan yang ditangani kurang dari 24 jam : Desa/Kelurahan yang mengalami KLB dan ditanggulangi kurang dari 24 jam oleh kabupaten/kota terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) pada periode/kurun waktu tertentu. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penduduk Terancam | - | Penduduk yang tinggal di daerah (kelurahan/desa) yang terkena kejadian luar biasa (KLB) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita DBD | Demam Berdarah Dengue (DBD) | Penderita demam 2-7 hari yang timbul mendadak, tinggi, terus menerus, disertai manifestasi perdarahan baik yang spontan seperti petekie, purpura, ekimmosis, epistaksi, perdarahan gusi, hematemesis dan atau melena, maupun berupa uji tourniquet positif, Trombositopenia (Trombosit kurang dari sama dengan 100.000/ mmÂł , adanya kebocoran plasma (plasma leakage) akibat dari peningkatan permeabilitas. vascular yang ditandai salah satu atau lebih tanda berikut : Peningkatan hematokrit/hemokonsentrasi dan hemokonsentrasi lebih dari sama dengan 20% dari nilai baseline atau penurunan sebesar itu pada fase konvalesens, efusi pleura, asites atau hipoprotein/hipoalbuminemia | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Suspek Malaria | Malaria | Setiap individu yang tinggal di daerah endemik malaria yang menderita demam atau memiliki riwayat demam dalam 48 jam terakhir atau tampak anemi; wajib diduga malaria tanpa mengesampingkan penyebab demam yang lain. Setiap individu yang tinggal di daerah non endemik malaria yang menderita demam atau riwayat demam dalam 7 hari terakhir dan memiliki risiko tertular malaria; wajib diduga malaria. Risiko tertular malaria termasuk riwayat bepergian ke daerah endemik malaria atau adanya kunjungan individu dari daerah endemik malaria di lingkungan tempat tinggal penderita. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Malaria positif | Malaria | Seseorang dengan hasil pemeriksaan sediaan darah positif malaria berdasarkan konfirmasi laboratorium (pengujian mikroskopis ataupun Rapid Diagnostic Test (RDT)) Kasus malaria konfirmasi terbagi menjadi kasus malaria indigenous dan kasus malaria impor. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita kronis filariasis | Penyakit Kaki Gajah (Filariasis) | Penderita filariasis yang telah menunjukkan gejala klinis kronis filariasis, seperti limfedema pada tungkai atau lengan, pembesaran payudara, dan hidrokel. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kasus baru filariasis | Penyakit Kaki Gajah (Filariasis) | Kasus kronis filariasis yang baru ditemukan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi | Hipertensi | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun meliputi: 1. Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan 2. Edukasi perubahan perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat Estimasi penderita hipertensi kabupaten/kota berdasarkan prevalensi data Riskesdas terbaru | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | - | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan Keterangan: 1. Gula darah sewaktu (GDS) lebih dari 200 mg/dl ditambahkan pelayanan terapi farmakologi 2. Jumlah penderita DM kabupaten/kota diperoleh berdasarkan prevalensi data Riskesdas terbaru | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Puskesmas yang melaksanakan deteksi dini faktor risiko kanker leher rahim dan kanker payudara | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) | Deteksi dini dilakukan pada perempuan usia 30-50 tahun yang memiliki Riwayat hubungan seksual, deteksi dini kanker leher Rahim dengan metode IVA dan kanker payudara dengan metode SADANIS di fasyankes, minimal 80% pada sasaran penduduk di satu wilayah | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Perempuan usia 30-50 tahun | - | Perempuan usia subur berusia 30-50 tahun dengan Riwayat kontak seksual | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pemeriksaan IVA (Inspeksi Visual : dengan Asam asetat) | - | Pemeriksaan dengan cara mengamati dengan menggunakan spekulum, melihat leher rahim yang telah dipulas dengan asam asetat atau asam cuka (3-5%). Pada lesi prakanker akan menampilkan warna bercak putih yang disebut acetowhite epithelium. Deteksi dini yang dimaksud dapat dilakukan di puskesmas dan jaringannya, di dalam maupun di luar gedung. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pemeriksaan IVA dengan hasil positif | - | Ditemukan bercak putih (lesi pra kanker) dengan pemeriksaan aplikasi asam asetat | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Curiga kanker leher rahim | - | Pertumbuhan massa seperti kembang kol yang mudah berdarah atau luka bernanah/ulcer. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Krioterapi | - | Suatu bentuk pengobatan yang menggunakan suhu dingin (gas CO2 atau N2O cair) untuk efek terapeutik untuk mematikan jaringan yang abnormal (lesi pra kanker) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pemeriksaan Sadanis | - | Pemeriksaan payudara secara manual oleh tenaga kesehatan terlatih. Deteksi dini yang dimaksud dapat dilakukan di puskesmas dan jaringannya, di dalam maupun di luar gedung. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Diperiksa Tumor/benjolan | - | Benjolan tidak normal pada payudara pada pemeriksaan klinis payudara oleh petugas kesehatan terlatih | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Curiga kanker payudara | - | Kelainan payudara yang mengarah kepada keganasan, seperti tekstur kulit seperti kulit jeruk, puting mengeluarkan darah, retraksi puting (puting tertarik kedalam), dan lesung pada payudara. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah IVA positif dan curiga kanker leher rahim dirujuk | - | Perempuan usia 30-50 tahun yang dinyatakan IVA positif dan dicurigai menderita kanker leher rahim berdasarkan pemeriksaan IVA yang dirujuk ke pelayanan kesehatan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah perempuan dengan Tumor/benjolan dan curiga kanker payudara dirujuk | - | Perempuan usia 30-50 tahun yang dicurigai memiliki tumor/benjolan dan dicurigai menderita kanker payudara berdasarkan pemeriksaan sadanis yang dirujuk ke pelayanan kesehatan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJ) | - | Penderita Skizofrenia dan Psikosis akut. ODGJ berat yang mendapat layanan adalah penderita Skizofrenia dan Psikosis Akut yang mendapatkan penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas, Klinik, RSU dengan Layanan Keswa, RSJ). | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah ODGJ dengan psikotik akut | - | Gejala yang di timbulkan sama dengan skizofrenia hanya belum sampai 30 hari. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah ODGJ dengan skizofrenia | - | Gangguan jiwa kompleks dengan persentasi klinis, perjalanan penyakit, dan respon terapi yang beragam. Gejala Skizofrenia terdiri dari: 1. Gejala positif, yaitu yang berlebihan dibandingkan fungsi normal, seperti waham, halusinasi, perilaku yang tidak terorganisasi; 2. Gejala negatif, dimana fungsi mental dan ekspresi emosi menjadi berkurang, misalnya ditandai dengan anhedonia, interaksi sosial yang terganggu, dan afek tumpul; 3. Gejala afektif, seperti cemas dan mood yang depresif 4. Gejala kognitif, misalnya gangguan memori kerja dan episodik, gangguan atensi, gangguan fungsi eksekutif dsbnya. Skizofrenia apabila gejala tsb sudah lebih 30 hari. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat | - | Penderita Skizofrenia dan Psikosis akut. ODGJ berat yang mendapat layanan adalah penderita Skizofrenia dan Psikosis Akut yang mendapatkan penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas, Klinik, RSU dengan Layanan Keswa, RSJ). Pelayanan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan, berupa: pemeriksaan kesehatan jiwa (wawancara psikiatrik dan pemeriksaan status mental), memberikan informasi dan edukasi, tatalaksana pengobatan dan atau melakukan rujukan bila diperlukan. Standar Pelayanan kesehatan dilakukan oleh minimal 1 orang Dokter Umum/Spesialis Kedokteran Jiwa dan 1 orang Perawat/ Perawat Spesialis Keperawatan Jiwa. Penetapan sasaran pada ODGJ berat ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data RISKESDAS terbaru yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Sarana Air Minum | - | Sarana air minum yang memiliki Penyelenggara air minum: 1. BUMN/BUMD (misal PDAM) yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan, 2. UPT/UPTD yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan, 3. DAM, Pengelola Permukiman, Pengelola Rumah Susun, 4. Kelompok Pengelola Sarana Air Minum (KPSAM) pedesaan/PAMSIMAS, 5. BUMDes yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan, 6. Pengelola Kawasan Khusus, dan 7. Pengelola Air Minum Untuk Kebutuhan Sendiri (BUKS). Sarana Air Minum yang dihitung adalah prioritas pengawasan pada sarana komunal atau berbasis institusi yaitu Kelompok Pengelola Sarana Air Minum (KPSAM), PAMSIMAS dan PDAM (penyelenggara air minum nomor 1,2,4, dan 5). | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Sarana air minum diawasi /diperiksa kualitas air minumnya sesuai standar (aman) | - | Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada sarana air minum yang diperiksa kualitasnya dan memenuhi syarat di antara seluruh jumlah sarana air minum yang ada. Sarana Air Minum yang dihitung adalah prioritas pengawasan pada sarana komunal atau berbasis institusi yaitu Kelompok Pengelola Sarana Air Minum (KPSAM), PAMSIMAS dan PDAM (penyelenggara air minum nomor 1,2,4, dan 5). | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah KK Pengguna Akses Sanitasi Aman | Sanitasi | Pengguna fasilitas sanitasi rumah tangga milik sendiri, menggunakan kloset leher angsa yang memiliki tangki septik dan disedot setidaknya sekali dalam 3-5 tahun terakhir atau terhubung ke Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah KK Pengguna Akses Sanitasi Layak Sendiri | Sanitasi | Pengguna fasilitas sanitasi rumah tangga milik sendiri, menggunakan kloset leher angsa dengan tangki septik yang belum pernah disedot (perkotaan) atau menggunakan leher angsa dengan lubang tanah/cubluk (perdesaan) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah KK Pengguna Akses Sanitasi Layak Bersama (Sharing) | Sanitasi | Pengguna fasilitas sanitasi bersama rumah tangga lain tertentu yang : 1) menggunakan kloset leher angsa dengan tangki septik yang belum pernah disedot (perkotaan) atau 2) menggunakan kloset leher angsa dengan lubang tanah/cubluk (perdesaan) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah KK Pengguna Akses Belum Layak | Sanitasi | Pengguna fasilitas sanitasi rumah tangga sendiri atau digunakan bersama dengan rumah tangga lain tertentu : 1) kloset menggunakan leher angsa dengan lubang tanah/cubluk (perkotaan); 2) menggunakan plengsengan dengan tutup dengan lubang tanah/cubluk (perdesaan); atau 3) fasilitas umum (pasar/masjid/dll) yang sudah memenuhi syarat (tangki septik) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah KK BABS Tertutup | Sanitasi | Pengguna fasilitas sanitasi : 1) ada bangunan atas (atap, dinding, ½ bangunan tutup sementara) atau bangunan tengah (menggunakan kloset leher angsa dan atau menggunakan plengsengan dengan tutup); atau 2) fasilitas umum (pasar/masjid/dll) yang memiliki tempat pembuangan akhir tinja berupa kolam/sawah/sungai/danau/laut dan atau pantai/tanah lapang/kebun dan lainnya | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah KK BABS Terbuka | Sanitasi | Tidak memiliki fasilitas sanitasi rumah tangga atau memiliki fasilitas sanitasi rumah tangga namun tidak menggunakannnya (masih berperilaku buang air besar sembarangan ditempat terbuka) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah KK SBS | Sanitasi | Kepala Keluarga yang tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan yang berpotensi menyebarkan penyakit dan pembuangan akhirnya tidak mencemari lingkungan. Kepala keluarga ini mencakup kriteria sanitasi aman, sanitasi layak sendiri, sanitasi layak bersama, dan akses belum layak. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah KK dengan Akses Terhadap Fasilitas Sanitasi yang Layak | Sanitasi | Kepala Keluarga yang memiliki akses sanitasi layak bersama, akses sanitasi layak sendiri, dan akses sanitasi aman. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah KK dengan Akses Terhadap Fasilitas Sanitasi yang Aman | Sanitasi | Kepala Keluarga yang menggunakan fasilitas sanitasi rumah tangga milik sendiri menggunakan leher angsa dengan tangki septik yang disedot setidaknya sekali dalam 3-5 tahun terakhir atau terhubung ke Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) (kriteria 1) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) | Sanitasi | Kondisi ketika setiap KK dalam desa/kelurahan tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan yang berpotensi menyebarkan penyakit | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah KK Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) | Sanitasi | Kondisi ketika setiap KK dalam desa/kelurahan memiliki sarana CTPS dengan air mengalir dan sabun, dapat mempraktikkan dan mengetahui waktu kritis CTPS serta mengetahui waktu kritis CTPS | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah KK Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT) | Air Minum | Kondisi ketika setiap KK dalam desa/kelurahan melakukan pengolahan air minum, penyimpanan air minum, penyimpanan peralatan pengolahan pangan dengan aman dan menjaga kebersihannya, dan penyajian makanan dan minuman dengan baik dan benar | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah KK Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT) | Pengelolaan Sampah | Kondisi ketika setiap KK dalam desa/kelurahan sudah tidak ada sampah berserakan di lingkungan sekitar rumah, memiliki tempat sampah yang tertutup, kuat dan mudah dibersihkan, melakukan perlakuan yang aman (tidak dibakar) untuk sampah rumah tangga dan telah melakukan pemilahan sampah rumah tangga | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah KK Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT) | Pengelolaan Sampah | Kondisi ketika setiap KK dalam desa/kelurahan sudah tidak ada genangan air di sekitar rumah, memiliki saluran pembuangan limbah cair rumah tangga yang kedap dan tertutup, dan terhubung dengan sumur resapan dan atau sistem pengolahan limbah | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Desa Lima Pilar STBM | - | Kondisi ketika satu tingkatan komunitas telah menyatakan 100% KK Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) dan minimal 50% KK telah melaksanakan pilar CTPS, PAMMRT, PSRT, dan PLCRT. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah KK Pengelolaan Kualitas Udara dalam Rumah Tangga (PKURT) | - | KK yang sudah menerapkan pengelolaan kualitas udara dalma rumah tangga. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah KK Akses Rumah Sehat | - | KK yang telah melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT) dan Pengelolaan Kualitas Udara dalam Rumah Tangga (PKURT | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) | - | Lokasi, sarana, dan prasarana yang meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, hotel, rumah makan dan usaha lain yang sejenis, sarana olahraga, sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, stasiun dan terminal, pasar dan pusat perbelanjaan, pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara, dan tempat dan fasilitas umum lainnya. TFU yang terdaftar pada juknis ini meliputi sekolah, puskesmas, dan pasar. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) yang dilakukan Pengawasan sesuai standard (Inspeksi Kesehatan Lingkungan/IKL) | - | Tempat dan Fasilitas Umum dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL) meliputi sekolah, puskesmas, dan pasar. 1. Pasar yang dimaksud adalah pasar rakyat yang terdaftar di Kementerian Perdagangan/Dinas perdagangan Kabupaten/kota. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola, oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan atau badan usaha milik daerah dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar. Ketentuan mengenai pasar rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. 2. Sekolah yang dimaksud adalah sekolah SD/MI dan SMP/MTs yang terdaftar di Kemendikbud/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota 3. Puskesmas yang dimaksud adalah puskesmas yang terdaftar (teregistrasi) di Kemenkes Hasil Pengawasan sesuai standard (IKL) adalah berupa Rekomendasi TFU yang telah dilakukan pengawasan sesuai standar tersebut Memenuhi Syarat kesehatan lingkungan (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat kesehatan lingkungan (TMS) yang direkomendasikan oleh puskesmas/dinas kesehatan kabupaten/kota kepada penyelenggara/pengelola TFU. TFU yang hasil Pengawasan sesuai standard IKL Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus ditindak lanjuti oleh Penyelenggara/Pengelola TFU untuk dilakukan Intervensi kesehatan dengan sektor/OPD terkait | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) | - | TPP yang terdaftar di wilayah kerja kabupaten/kota dan kantor kesehatan pelabuhan.. Tempat Pengelolaan Pangan olahan siap saji yang selanjutnya disebut TPP adalah sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial TPP yang menjadi sasaran prioritas pengawasan dan pembinaan adalah TPP komersial TPP komersial adalah usaha penyediaan pangan siap saji yang memperdagangkan produknya secara rutin, yaitu jasa boga/ketering, restoran, TPP tertentu, depot Air Minum (DAM), rumah makan, gerai pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling, dapur gerai pangan jajanan, dan sentra gerai pangan jajanan/kantin. Jenis TPP mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah jasa boga/katering | - | Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang produknya siap dikonsumsi bagi umum di luar tempat usaha atas dasar pesanan dan tidak melayani makan di tempat usaha (dine in). | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Restoran | - | Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang produknya siap dikonsumsi bagi umum di dalam tempat usaha/melayani makan di tempat (dine in) serta melayani pesanan di luar tempat usaha. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah TPP tertentu | - | TPP yang produknya memiliki umur simpan satu sampai kurang dari tujuh hari pada suhu ruang | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Depot air minum | Air Minum | Usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Rumah makan | - | Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang produknya siap dikonsumsi bagi umum di dalam tempat usaha/melayani makan di tempat (dine in) dan melayani pesanan di luar tempat usaha yang dapat menggunakan dapur rumah tangga dengan bangunan permanen, semipermanen atau bangunan sementara seperti warung tenda. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kelompok gerai pangan jajanan | - | Terdiri dari gerai pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling dan dapur gerai pangan jajanan. Gerai pangan jajanan TPP yang produknya siap dikonsumsi (tanpa pengolahan) bagi umum dan dikelola menggunakan perlengkapan permanen maupun semipermanen seperti tenda, gerobak, meja, kursi, keranjang, kendaraan dengan atau tanpa roda atau dengan sarana lain yang sesuai. TPP ini tidak Dapur Gerai Pangan Jajanan TPP yang menyediakan/mengolah pangan bagi gerai pangan jajanan atau gerai pangan jajanan keliling yang berbeda lokasi dengan penjualan baik dalam satu wilayah kerja maupun berbeda lokasi (puskesmas/ kabupaten/kota/provinsi). Gerai Pangan Jajanan Keliling TPP yang produknya siap dikonsumsi bagi umum dengan ataupun tanpa proses pemasakan yang dikelola menggunakan perlengkapan semipermanen yang bergerak/berkeliling seperti gerobak/pikulan/kendaraan/alat angkut dan sejenisnya dengan atau tanpa roda atau dengan sarana lain yang sesuai. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Sentra pangan jajanan/kantin | - | TPP bagi sekumpulan gerai pangan jajanan dengan ataupun tanpa proses pemasakan yang dikelola oleh pemerintah/pemerintah daerah/swasta/ institusi lain dan memiliki struktur pengelola/penanggung jawab. Contoh sentra pangan jajanan/kantin di pusat perbelanjaan, perkantoran, institusi, kantin satuan pendidikan dan sentra Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah TPP memenuhi syarat higiene sanitasi pangan (Laik HSP) | - | TPP yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang memenuhi minimal nilai standar kesehatan. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kasus Konfirmasi COVID-19 | - | Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR atau TCM. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kasus Sembuh COVID-19 | - | Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kasus Meninggal COVID-19 | - | Kasus konfirmasi yang meninggal. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kasus Covid-19 Usia 0-4 Tahun Berdasarkan Jenis Kelamin | - | Jumlah penduduk usia 0-4 tahun yang menderita Covid-19 berdasarkan jenis kelamin (Laki-Laki atau Perempuan) pada wilayah dan kurun waktu yang sama. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kasus Covid-19 Usia 5-6 Tahun Berdasarkan Jenis Kelamin | - | Jumlah penduduk usia 5-6 Tahun yang menderita Covid-19 berdasarkan jenis kelamin (Laki-Laki atau Perempuan) pada wilayah dan kurun waktu yang sama. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kasus Covid-19 Usia 7-14 Tahun Berdasarkan Jenis Kelamin | - | Jumlah penduduk usia 7-14 Tahun yang menderita Covid-19 berdasarkan jenis kelamin (Laki-Laki atau Perempuan) pada wilayah dan kurun waktu yang sama. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kasus Covid-19 Usia 15-59 Tahun Berdasarkan Jenis Kelamin | - | Jumlah penduduk usia 15-59 Tahun yang menderita Covid-19 berdasarkan jenis kelamin (Laki-Laki atau Perempuan) pada wilayah dan kurun waktu yang sama. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Kasus Covid-19 Usia lebih dari sama dengan 60 Tahun Berdasarkan Jenis Kelamin | - | Jumlah penduduk usia lebih dari sama dengan 60 Tahun yang menderita Covid-19 berdasarkan jenis kelamin (Laki-Laki atau Perempuan) pada wilayah dan kurun waktu yang sama. | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Sasaran Usia 6-11 Tahun | - | Jumlah penduduk usia 6-11 tahun pada wilayah tertentu dalam periode 1 tahun | Januari - Desember 2025 |
| Cakupan Dosis 1 Usia 6-11 Tahun | - | Cakupan (jumlah dan persentase) penduduk usia 6-11 tahun mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Sasaran Usia 12-17 Tahun | - | Jumlah penduduk usia 12-17 tahun pada wilayah tertentu dalam periode 1 tahun | Januari - Desember 2025 |
| Cakupan Dosis 1 Usia 12-17 Tahun | - | Cakupan (jumlah dan persentase) penduduk usia 12-17 tahun mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Sasaran Usia 18-59 Tahun | - | Jumlah penduduk usia 18-59 tahun pada wilayah tertentu dalam periode 1 tahun | Januari - Desember 2025 |
| Cakupan Dosis 1 Usia 18-59 Tahun | - | Cakupan (jumlah dan persentase) penduduk usia 18-59 tahun mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Sasaran Usia lebih dari 60 Tahun | - | Jumlah penduduk usia lebih dari 60 Tahun pada wilayah tertentu dalam periode 1 tahun | Januari - Desember 2025 |
| Cakupan Dosis 1 Usia lebih dari 60 Tahun | - | Cakupan (jumlah dan persentase) penduduk usia 18-59 tahun mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Sasaran Total | - | Jumlah penduduk usia 6-11, 12-17, 18-59, dan lebih dari 60 tahun pada wilayah tertentu dalam periode 1 tahun | Januari - Desember 2025 |
| Cakupan Vaksinasi Dosis 1 Total | - | Cakupan (jumlah dan persentase) penduduk usia 6-11, 12-17, 18-59, dan lebih dari 60 tahun mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 | Januari - Desember 2025 |
| Cakupan Dosis 2 Usia 6-11 Tahun | - | Cakupan (jumlah dan persentase) penduduk usia 6-11 tahun mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 | Januari - Desember 2025 |
| Cakupan Dosis 2 Usia 12-17 Tahun | - | Cakupan (jumlah dan persentase) penduduk usia 12-17 tahun mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 | Januari - Desember 2025 |
| Cakupan Dosis 2 Usia 18-59 Tahun | - | Cakupan (jumlah dan persentase) penduduk usia 18-59 tahun mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 | Januari - Desember 2025 |
| Cakupan Dosis 2 Usia lebih dari 60 Tahun | - | Cakupan Dosis 2 Usia lebih dari 60 Tahun | Januari - Desember 2025 |
| Cakupan Vaksinasi Dosis 2 Total | - | Cakupan Vaksinasi Dosis 2 Total | Januari - Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail, Lainnya : Whatsapp
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang dan Puskesmas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Pertemuan validasi data (rekonsiliasi)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-04-01;
Digital (softcopy): 2026-04-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Ketersediaan vaksin IDL (Imunisasi Dasar Lengkap)
-
Puskesmas yang memiliki ketersediaan minimal 80% dari 40 item obat indikator pada saat dilakukan pemantauan. Laporan yang disampaikan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. Pemantauan ketersediaan di Puskesmas dilakukan terhadap 40 item obat indikator yang....
-
Banyaknya institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
Indikator Kegiatan
-
Tenaga yang menempati jabatan struktural di institusi kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan
-
WUS tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke empat dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 3
-
Ketentuan umum pelayanan gawat darurat level 1 mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
-
Ibu yang baru melahirkan atau nifas yang mendapatkan kapsul vitamin A 200.000 SI sehingga bayinya akan memperoleh vitamin A melalui ASI di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Ibu baru melahirkan sampai hari ke-42 yang mendapat 2 kapsul vitamin yang mengandung vitamin A dosis 200.000 Satuan....
-
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan....