Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perbenihan Tanaman Pangan Kabupaten Sambas 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perbenihan Tanaman Pangan Kabupaten Sambas
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Sukaramai, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas
| Telepon: | (0562) 393057 |
| Faksimile: | - |
| Email: | distannaksambas@yahoo.co.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas |
| Alamat: | Sambas |
| Telepon: | 0562393057 |
| Faksimile: | - |
| Email: | distannaksambas@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDaftar ini digunakan untuk melaporkan penangkaran benih (jumlah produsen benih, luas penangkaran dan produksi benih), pengedar benih (jumlah pengedar, jumlah benih yang diedarkan) dan jumlah penggunaan benih (bersertifikat dan tidak bersertifikat). Jumlah produsen benih dan pengedar benih yang dicatat adalah banyaknya unit usaha kondisi akhir tahun yang ada di wilayah kecamatan. Sedangkan luas penangkaran benih, produksi benih, banyaknya benih yang terjual dan penggunaan benih dicatat selama periode JanuariDesember.
Tujuan Kegiatan
Laporan perbenihan tanaman pangan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-17
Desain
2025-01-20 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-03 s.d. 2025-12-29
Pengolahan Data
2026-01-02 s.d. 2026-01-09
Analisis
2026-01-02 s.d. 2026-01-09
Diseminasi Hasil
2026-01-12 s.d. 2026-01-30
Evaluasi
2026-02-02 s.d. 2026-02-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan | Penangkaran Benih | Luas Penangkaran Benih Tanaman Pangan Selama Setahun terdiri dari Luas Tanam dan Luas Panen. Luas tanam adalah data luas permohonan sertifikasi benih/penangkaran benih yang diajukan oleh produsen benih kepada UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan selama setahun pada periode Januari-Desember, isikan dalam satuan hektar. Luas Panen Selama Setahun adalah luas penangkaran benih yang lulus sertifikasi/pemeriksaan lapangan selama setahun pada periode Januari-Desember, isikan dalam satuan hektar. | Dalam Setahun Terakhir |
| Peredaran Benih Tanaman Pangan | Peredaran Benih | Pengedar Benih yang terdaftar di Dinas Pertanian kab/kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Jumlah pengedar benih yang ada di kecamatan yang bersangkutan dan berusaha di bidang pemasaran/penyaluran benih dan terdaftar di Dinas Pertanian kab/kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Catatan: Jika menjual benih lebih dari satu jenis tanaman, maka dihitung pada masing-masing jenis tanaman. | Dalam Setahun Terakhir |
| Penggunaan Benih Tanaman Pangan yang Bersertifikat | Penggunaan Benih | Penggunaan benih bersertifikat selama setahun yang digunakan oleh petani di kecamatan bersangkutan. Informasi ini dapat diperoleh dari Kelompok Tani atau PPL/Petugas Pengawas Benih. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | Dalam Setahun Terakhir |
| Penggunaan Benih Tanaman Pangan yang Tidak Bersertifikat | Penggunaan Benih | Penggunaan benih tidak bersertifikat selama setahun yang digunakan petani di kecamatan yang bersangkutan. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; talas dan ganyong dalam satuan umbi. | Dalam Setahun Terakhir |
| Benih Tanaman Pangan Yang Diedarkan | Benih Tanaman Pangan Yang Diedarkan | Benih yang diedarkan oleh seluruh pengedar dalam periode laporan tanpa memandang dimana lokasi usaha berada. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | Dalam Setahun Terakhir |
| Produksi Benih Tanaman Pangan | Produksi Benih Tanaman Pangan | Produksi Benih Selama Setahun adalah produksi benih yang dihasilkan, selama setahun dari luas penangkaran yang lulus pemeriksaan lapangan. Untuk benih padi, jagung, kedelai, kacang tanah dalam satuan ton; kacang hijau, sorgum dan gandum dalam satuan kilogram. Sedangkan untuk benih ubi kayu dalam satuan stek; ubi jalar dalam satuan umbi atau stek; dan talas dalam satuan umbi. | Dalam Setahun Terakhir |
| Produsen Benih Tanaman Pangan | Produsen Benih Tanaman Pangan | Produsen Benih yang telah mendapat izin dari Dinas Pertanian Kab/Kota atau Rekomendasi dari UPTD yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan kondisi akhir tahun (unit usaha). Produsen Benih Bina adalah perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan proses produksi benih bina. Jumlah produsen benih yang ada di kecamatan bersangkutan adalah yang berusaha di bidang produksi benih padi atau palawija. | Dalam Setahun Terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | SAMBAS |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Mantri Tani
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 19
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Mantri Tani
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-12;
Data Mikro: -