Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pencegahan Dan Pengendalian Tuberkulosis Kabupaten Malang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pencegahan Dan Pengendalian Tuberkulosis Kabupaten Malang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3507.049
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kabupaten Malang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Panji 120 Kepanjen
| Telepon: | (0341) 391621 |
| Faksimile: | (0341) 393731 |
| Email: | dinkes.malangkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | drg. IVAN DRIE, MMRS |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Tri Awignami Astoeti, SKM, M.Mkes. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit |
| Alamat: | Jl. Panji No. 120 Kepanjen |
| Telepon: | 0341393730 |
| Faksimile: | 0341 393731 |
| Email: | dinkes@malangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanTuberkulosis (TBC) merupakan penyakit menular yang masih menjadi ancaman di Indonesia. Diestimasikan di Indonesia terdapat 1.090.000 kasus TBC (387 kasus/ 100.000 penduduk) dengan kematian akibat TBC sebesar 125.000 (48,6 kematian/ 100.000 penduduk) atau 14 kematian/ jam. Data tersebut menunjukkan bahwa kematian akibat TBC dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan kematian akibat COVID-19. Adapun Indonesia juga menempati urutan ke dua di dunia dengan kasus TBC terbesar, setelah India (WHO, 2022). Pada tahun 2024, temuan kasus TBC di Indonesia sebesar 856.240 kasus TBC (78,5%) dari target sebesar 90%, enrollment rate (memulai pengobatan) sebesar 92% untuk TBC Sensitif Obat (TBC SO) dari target 95% dan 79% untuk TBC Resiten Obat (TBC RO) dari target 95%. Adapun angka keberhasilan pengobatan (treatment success rate) sebesar 85% dari target 90%. Capaian pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) bagi kontak serumah juga masih jauh dari target, yaitu sebesar 19,4% dari target 68%. Temuan kasus TBC di Kabupaten Malang pada tahun 2024 sebesar 3.534 kasus (73,86%) dari estimasi kasus sebesar 4.785 kasus, enrollment rate sebesar 94,64%. Adapun angka keberhasilan pengobatan (treatment success rate) sebesar 87,63%. Sementara itu, capaian TPT di tahun 2024 sebesar 47,18%. Terdapat peningkatan yang signifikan dalam penemuan kasus TBC pasca pandemi COVID-19. Pada tahun 2021 penemuan kasus di Kabupaten Malang sebesar 1.759 kasus, tahun 2022 sebesar 2.626 kasus, tahun 2023 mulai meningkat menjadi sebesar 3.396 kasus. Capaian standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan untuk indikator pelayanan orang terduga TBC sesuai standar di Kabupaten Malang pada tahun 2023 melampaui target yakni tercapai 30.515 orang dari target 19.040 orang (158%), sedangkan tahun 2024 SPM pelayanan orang terduga TBC sesuai standar sebesar 135,62% (tercapai 31.535 dari target 23.253 terduga TBC) namun dari terduga TBC yang diperiksa TCM tahun 2024 terdapat sebanyak 11,2% yang terdiagnosis TBC. Pemerintah telah menetapkan target eliminasi TBC pada tahun 2030 dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2021. Pada tahun 2030 Indonesia harus mampu menurunkan angka kejadian TBC menjadi 65 kasus/ 100.000 penduduk dan penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 kematian/ 100.000 penduduk. Untuk mencapai eliminasi TBC, tentunya membutuhkan upaya strategis yang meliputi: 1. penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui penyusunan target eliminasi TBC di daerah, penyediaan anggaran yang memadai, pemenuhan SDM kesehatan terlatih, serta penyelenggaraan penanggulangan TBC berbasis kewilayahan; 2. peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien; 3. intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC melalui promosi kesehatan, pengendalian faktor risiko, optimalisasi penemuan kasus dan pengobatan TBC, pemberian imunisasi BCG, serta pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) pada kontak serumah dan kontak erat pasien TBC; 4. peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC; 5. peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC melalui pembentukan wadah kemitraan serta mendorong keterlibatan dalam penanggulangan TBC dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah; dan; 6. penguatan manajemen program. Target Eliminasi TBC tahun 2030 dapat tercapai dengan melibatkan komitmen pentahelix yaitu pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan media, dalam meningkatkan kualitas pelayanan TBC di Kabupaten Malang. Pada tanggal 20 Agustus 2024 Kabupaten Malang telah menetapkan surat keputusan Bupati Malang nomor: 100.3.3.2/1363/35.07.013/2024 tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis sebagai salah satu bentuk komitmen dalam peningkatan kualitas layanan TBC. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan deseminasi Kompilasi Data Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis di Kabupaten Malang tahun 2025.
Tujuan Kegiatan
Memberikan informasi terkait penemuan orang terduga TBC dan penemuan kasus TBC di wilayah Kabupaten Malang Tahun 2025
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-18 s.d. 2024-12-30
Desain
2024-12-18 s.d. 2024-12-30
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2026-02-27
Analisis
2026-03-16 s.d. 2026-03-30
Diseminasi Hasil
2026-04-06 s.d. 2026-04-13
Evaluasi
2026-04-13 s.d. 2026-04-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Status Kehamilan | Status Kehamilan | Keadaan terkait hamil atau tidaknya seorang wanita pada rentang 10-54 tahun yang berstatus kawin, cerai hidup atau cerai mati. | Tahunan |
| Jenis Pekerjaan | Jenis Pekerjaan | jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. | Tahunan |
| Umur/Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Tahunan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MALANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Lainnya : SITB (Sistem Informasi Tuberkolosis)
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Fasilitas Pelayanan kesehatan (Fasyankes)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Lainnya : Validasi data dengan Fasyankes
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 5
Pengumpul data/enumerator: 160
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Fasyankes
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-04-13;
Digital (softcopy): 2026-04-13;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Keadaan terkait hamil atau tidaknya seorang wanita pada rentang 10-54 tahun yang berstatus kawin, cerai hidup atau cerai mati.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang menggambarkan bagian dari seluruh kasus TBC yang ditemukan dan diobati, yang mendapat pengobatan lengkap dan sembuh.