Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum)
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pamong Praja No. 1 Pamekasan
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | polpppamekasan@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ACHMAD JONNAIDI, SH |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
| Alamat: | Jl. Stadion gg VIII no 55 Pamekasan |
| Telepon: | 082132979723 |
| Faksimile: | - |
| Email: | jhonklebun@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan"Berdasarkan Permemendagri nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteram Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Tujuan Kegiatan
Untuk menghitung dan mendapatkan data gangguan trantibum sebagai evaluasi penanganan gangguan trantibum di Kabupaten Pamekasan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-12-06 s.d. 2021-12-24
Desain
2021-12-06 s.d. 2021-12-24
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2022-01-31 s.d. 2022-12-31
Analisis
2022-04-01 s.d. 2023-01-10
Diseminasi Hasil
2023-01-16 s.d. 2023-01-16
Evaluasi
2023-01-17 s.d. 2023-01-18
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Gangguan Trantibum | Gangguan Trantibum | "Semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum. | Tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PAMEKASAN |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kegiatan Patroli
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Gangguan Trantibum
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-01-16;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum
Indikator Kegiatan
-
Persentase Penanganan Gangguan Trantibum dihitung dari jumlah gangguan trantibum tahun berjalan dibandingkan tahun sebelumnya