Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pencacahan lengkap Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Uji KIR) 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPencacahan lengkap Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Uji KIR)
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Gunung Namak - Toboali
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@bangkaselatankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Afni Yundani |
| Jabatan: | Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan |
| Alamat: | Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kab. Bangka Selatan Gunung Namak - Toboali |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@bangkaselatankab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPencacahan Uji KIR yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan melakukan perhitungan secara lengkap kendaraan bermotor baik itu angkutan penumpang umum maupun angkutan barang untuk memastikan kendaraan layak digunakan di jalan raya dan menjamin keselamatan pengguna jalan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu sebagai berikut: 1. Kelengkapan data kendaraan 2. Terkumpulnya jumlah kendaraan yang telah melaksanakan uji KIR 3. Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor 4. Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-02 s.d. 2023-12-02
Desain
2023-11-07 s.d. 2023-12-07
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-02
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-02-02
Analisis
2025-01-05 s.d. 2025-02-05
Diseminasi Hasil
2025-03-05 s.d. 2025-03-10
Evaluasi
2025-04-02 s.d. 2025-04-08
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Kendaraan yang diuji | Jumlah Kendaraan Bermotor yang Melaksanakan Uji Berkala | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat (1) huruf a (Kendaraan Bermotor) dikelompokkan berdasarkan jenis: a. Sepeda Motor; b. Mobil; c. Mobil bus; d. Mobil barang ; dan e. Kendaraan Khusus. | Tahun Berjalan |
| Jumlah Kendaraan Wajib Uji | Kendaraan Bermotor Wajib Uji | Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu Mobil bus, Mobil penumpang umum, Mobil barang, Kendaraan khusus, Kereta gandengan dan Kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. | Tahun Berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA SELATAN |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : kendaraan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : kendaraan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-05;
Digital (softcopy): 2025-03-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kendaraan umum yang wajib melakukan Uji KIR secara berkala
-
Bukti pelaksanaan kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang wajib melakukan Uji KIR secara berkala
-
Jenis kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut.
-
Kendaraan angkutan barang yang wajib melakukan Uji KIR secara berkala
-
Jenis Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram sampai dengan 5.000 (lima ribu) kilogram, panjang maksimal 6.000 (enam ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter dan tinggi tidak lebih 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
Indikator Kegiatan
-
Persentase Jumlah Kendaraan Wajib Uji