Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kendaraan Uji KIR Kabupaten Sukamara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kendaraan Uji KIR Kabupaten Sukamara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Sukamara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Tjilik Riwut Km 7,5 Sukamara
| Telepon: | 08225733276 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@sukamarakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukamara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AHMAD PUAT JEN, SH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan |
| Alamat: | Jalan Tjilik Riwut Km 7,5 Sukamara |
| Telepon: | 085245502033 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Ahmadpuatjen@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Pengujian Kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis dan mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan di jalan seperti kendaraan Bus, Pick Up, Dump Truck/Light Truck, Tangki, Tronton dan lain-lain. Uji KIR atau Uji Kelayakan Kendaraan adalah pemeriksaan kendaraan yang dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik. Ini membantu mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan data jumlah kendaraan yang melakukan Uji KIR secara berkala, uji baru, numpang uji masuk, numpang uji keluar, mutasi masuk dan mutasi keluar menurut jenis kendaraan di Kabupaten Sukamara. Uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukamara dengan tujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan dijalan raya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-22
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-22
Pengumpulan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-10
Pengolahan Data
2024-12-11 s.d. 2024-12-20
Analisis
2024-12-21 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-10
Evaluasi
2025-01-11 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Uji KIR | Kendaraan Uji KIR | Uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pihak dari Dinas Perhubungan dengan tujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan dijalan raya. | Tahunan |
| Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) Berkala | Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) Berkala | Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang selanjutnya disebut KBWU adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk diujikan | Tahunan |
| Kendaraan Umum | Kendaraan Umum | Pengujian kendaraan umum bermotor yang dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali | Tahunan |
| Jenis Kendaraan Bermotor | Jenis Kendaraan Bermotor | Jenis kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut. | Tahunan |
| Kendaraan Tidak Umum | Kendaraan Tidak Umum | Pengujian kendaraan tidak umum bermotor yang dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali | Tahunan |
| Status Pengujian Kendaraan | Status Pengujian Kendaraan | Status yang menunjukkan apakah suatu kendaraan telah memenuhi serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | SUKAMARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi produk administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : UPPKB Dinas Perhubungan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : UPPKB Dishub
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-01;
Digital (softcopy): 2025-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kendaraan yang tidak termasuk kategori angkutan publik (umum), melainkan untuk keperluan pribadi, barang, atau fungsi khusus, seperti mobil pribadi, sepeda motor pribadi, mobil barang (truk pengangkut barang), atau kendaraan khusus (pemadam kebakaran, ambulans) yang tidak melayani penumpang secara rutin....
-
Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang selanjutnya disebut KBWU adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk diujikan
-
Jenis kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut.
-
Kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pihak dari Dinas Perhubungan dengan tujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan dijalan raya.
-
Status yang menunjukkan apakah suatu kendaraan telah memenuhi serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
-
Kendaraan yang disediakan untuk digunakan bersama oleh publik untuk mengangkut orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain, dengan dipungut biaya, baik memiliki rute tetap maupun tidak, dan menjadi alternatif transportasi pribadi.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah kendaraan bermotor (mobil barang, bus, mobil penumpang) yang secara peraturan diwajibkan untuk menjalani uji berkala atau uji kelayakan jalan. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan, emisi, dan operasional sebelum digunakan di jalan raya.
-
Jumlah kendaraan bermotor (mobil barang, bus, mobil penumpang) yang secara peraturan telah menjalani uji berkala atau uji kelayakan jalan. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan, emisi, dan operasional sebelum digunakan di jalan raya.