Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Pelaku Usaha Mikro 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Pelaku Usaha Mikro
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan YC. Oevang Oeray, Sintang
| Telepon: | (0565) 21703 |
| Faksimile: | - |
| Email: | indagkop8@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. Subendi, M.si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | NASHIRUL HAQ, SE, MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Koperasi Dan UMKM |
| Alamat: | Jl Oevang Oeray |
| Telepon: | 056521073 |
| Faksimile: | 0565-23481 |
| Email: | indagkop8@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSurvei Pelaku Usaha Mikro Dilakukan Sebagai Upaya Untuk Memperkuat Database Disperindagkop Ukm Kabupaten Sintang, Yang Berisi Informasi Pelaku Usaha Mikro, Agar Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Serta Kebijakan Dapat Tepat Sasaran
Tujuan Kegiatan
Mendapatkan Informasi Lengkap Tentang Pelaku Usaha Mikro Yang Ada Di Kabupaten Sintang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-14
Desain
2025-01-15 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-03 s.d. 2025-09-30
Pengolahan Data
2025-10-01 s.d. 2025-10-31
Analisis
2025-11-03 s.d. 2025-11-28
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-12
Evaluasi
2025-12-15 s.d. 2025-12-24
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama | Membedakan satu sama lain | Sebutan/label yang diberikan kepada orang | 2025 |
| NIK | Nomor unik WNI | Nomor unik dan khas sebagai bukti diri penduduk Indonesia | 2025 |
| Alamat Usaha | Lokasi dari suatu tempat | Tempat melakukan usaha | 2025 |
| Jenis Usaha | Karakteristik usaha | Pengelompokan bisnis berdasarkan karakteristik produk yang ditawarkan/dijual | 2025 |
| Omzet | Pendapatan | Uang hasil penjualan dalam periode waktu tertentu | 2025 |
| NIB | Nomor urut usaha | Nomor urut tercatat bagi pelaku usaha sebagai legalitas berusaha | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | SINTANG |
Wawancara, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SATURATION_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tempat melakukan usaha
-
Uang hasil penjualan dalam periode waktu tertentu
-
Sebutan/label yang diberikan kepada orang.dijamin oleh UU
-
Nomor unik dan khas sebagai bukti diri kependuduk Indonesia
-
Pengelompokan bisnis berdasarkan karakteristik produk yang ditawarkan/dijual
-
Nomor urut tercatat bagi pelaku usaha sebagai legalitas berusaha
Indikator Kegiatan
-
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
-
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahunan 2008