Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Cagar Budaya di Kabupaten Ciamis 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Cagar Budaya di Kabupaten Ciamis
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ciamis
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. R.A.A. Kusumahsubrata No. 09 Ciamis
| Telepon: | (0265) 772276 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disbudpora.ciamis09@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Eman Hermansyah, S.Pd |
| Jabatan: | Kepala Bidang kebudayaan |
| Alamat: | Jalan RAA. Kusumahsubrata No. 09 Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. |
| Telepon: | 0265772276 |
| Faksimile: | 0265 772276 |
| Email: | disbudpora.ciamis09@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelestarian Cagar Budaya merupakan upaya untuk mempertahankan warisan budaya bangsa yang tersebar di wilayah negara Indonesia maupun yang berada di luar negeri. Pelestarian ini merupakan realisasi amanat Undang-Udang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjaga kekayaan yang tersimpan di darat, air, dan udara.
Tujuan Kegiatan
a. Ditetapkannya Objek Situs dan Cagar Budaya di Kabupaten Ciamis secara bertahap; b. Terlaksananya inventarisasi cagar budaya; c. Tersedianya data yang update tentang cagar budaya; d. Terealisasikannya upaya pelestarian secara berkesinambungan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-04-02 s.d. 2024-04-30
Desain
2024-04-02 s.d. 2024-04-23
Pengumpulan Data
2024-05-01 s.d. 2024-05-18
Pengolahan Data
2024-05-19 s.d. 2024-05-24
Analisis
2024-05-25 s.d. 2024-05-31
Diseminasi Hasil
2024-06-01 s.d. 2024-06-13
Evaluasi
2024-06-14 s.d. 2024-06-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Cagar Budaya | Cagar Budaya | warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. | Tahunan |
| Tim Ahli Cagar Budaya yang bersertifikat | Tim Ahli Cagar Budaya yang bersertifikat | kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIAMIS |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Penelusuran Naskah
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Pengamatan Langsung
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Tempat, Benda
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Jumlah Situs dan benda warisan budaya
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-06;
Digital (softcopy): 2025-01-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Benda cagar budaya yang telah disahkan oleh pihak terkait dan telah mendapatkan peringkat resmi.
-
Kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
-
Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau....
Indikator Kegiatan
-
Cagar budaya yang telah di tetapkan dan diberikan peringkat oleh kementerian kebudayaan untuk daerah. Rasio antara jumlah objek cagar budaya yang telah ditetapkan dan diberi peringkat oleh Pemerintah Kabupaten terhadap total objek cagar budaya yang telah diidentifikasi atau diduga cagar budaya di wilayah tersebut.
-
Jumlah ahli cagar budaya yang terdaftar dan bersertifikasi resmi.
-
Jumlah cagar budaya dan warisan budaya yang dilindungi.