Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kabupaten Maros 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kabupaten Maros
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.7308.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Bougen Vill No. 6 Maros
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | raihan2017capil@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H.Noralim, SH., MH |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. Nasrul, SE., M.Si |
| Jabatan: | Kepada Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi |
| Alamat: | BTN Haji Banca N36 No.1 |
| Telepon: | 082393632766 |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanHakikat pembangunan daerah di Kabupaten Maros adalah untuk pembangunan masyarakat Maros pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dengan demikian, maka kependudukan pada seluruh dimensinya harus menjadi titik sentral pembangunan yang berkelanjutan, agar setiap penduduk dan generasi mendatang dapat hidup sehat, sejahtera, produktif, dan harmonis dengan lingkungannya serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas bagi pembangunan. Pembangunan harus dilakukan oleh penduduk dan untuk penduduk, dan karenanya perencanaan pembangunan yang ideal harus didasarkan pada kondisi atau keadaan penduduk di daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan akan mampu memberikan manfaat dan harus dapat dinikmati oleh seluruh penduduk, bukan hanya oleh sebagian atau segolongan tertentu. Dengan demikian, untuk menunjang penyusunan perencanaan pembangunan yang baik, dibutuhkan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat, yang meliputi jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, serta lingkungan penduduk, agar pembangunan dapat berjalan secara efisien dan tepat sasaran, serta berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Dengan kata lain, perencanaan pembangunan yang baik harus aspiratif terhadap data kependudukan dan memandang data kependudukan sebagai data yang sangat penting. Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan agar pembangunan di bidang kependudukan juga dilalui melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan skala nasional, provinsi, dan kota/kabupaten yang dapat dijadikan acuan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan serta untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Maros c.q. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros menyusun Buku Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2024 yang bersumber dari Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II Tahun 2023, Data Registrasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Maros Tahun 2023 pada SIAK Terpusat sebagai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta data yang dihimpun dari instansi terkait.
Tujuan Kegiatan
Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Maros Tahun 2024 ini disusun untuk: 1. Memberikan gambaran umum mengenai kondisi dan potensi kependudukan wilayah Kabupaten Maros; 2. Membantu para pengambil kebijakan dalam pengambilan keputusan yang tepat dalam proses pembangunan; 3. Menyediakan data dan informasi bagi Pemerintah Kabupaten Maros dalam merumuskan dan menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan serta perencanaan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-16 s.d. 2024-02-05
Desain
2024-04-07 s.d. 2024-07-04
Pengumpulan Data
2024-07-17 s.d. 2024-11-30
Pengolahan Data
2024-11-30 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-02-02
Diseminasi Hasil
2025-03-03 s.d. 2025-04-14
Evaluasi
2025-04-02 s.d. 2025-05-02
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk | Jumlah Penduduk | keseluruhan orang yang tinggal dan menetap di suatu wilayah tertentu (seperti desa, kota, provinsi, atau negara) pada waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dalam satuan jiwa dan digunakan untuk keperluan perencanaan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan. | Januari–Desember 2025 |
| Jumlah kartu keluarga | Jumlah kartu keluarga | Jumlah Kartu Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga yang diterbitkan | Januari–Desember 2025 |
| Jumlah Kartu Identitas Anak (KIA) | Jumlah Kartu Identitas Anak (KIA) | Banyaknya kartu identitas anak | Januari–Desember 2025 |
| Jumlah akta kelahiran | Jumlah akta kelahiran | Banyaknya dokumen yang mencatat kelahiran tiap individu | Januari–Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | MAROS |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Keluarga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Melalui Telepon dan WA
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 15
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-04-14;
Digital (softcopy): 2026-04-14;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
-
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
jumlah keluarga yang memiliki akta perkawinan berbanding jumlah kepala keluarga
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Jumlah Kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
-
Jumlah Kartu Keluarga adalah Banyaknya kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga
-
Jumlah Akta kelahiran adalah Banyaknya dokumen identitas yang berisi data diri anak, dan merupakan bukti sah status dan peristiwa kelahirannya. Akta kelahiran merupakan hak setiap anak Indonesia dan wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia