Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pasangan Usia Subur dan Akseptor KB di Kabupaten Toba 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pasangan Usia Subur dan Akseptor KB di Kabupaten Toba
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Toba
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Siborong-borong -parapat, Lumban Pea, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara 22312
| Telepon: | 0632-211001 |
| Faksimile: | 0632-211001 |
| Email: | bppakb.tobasa@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | dr. Juliwan Hutapea |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Lidia Hutahaean, SS. MPd |
| Jabatan: | Plh. Kepala Bidang KB |
| Alamat: | Jl. Pasar Tambunan, Balige |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dppkb@tobakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan kompilasi Data Pasangan Usia Subur dan Akseptor KB di Kabupaten Toba memiliki dasar hukum yang kuat karena berkaitan langsung dengan amanat Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendataan Keluarga serta Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan data keluarga yang lengkap, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk informasi mengenai jumlah PUS dan akseptor KB sebagai indikator utama dalam perencanaan dan evaluasi program kependudukan. Pendataan ini diperlukan untuk memantau perkembangan pemakaian kontrasepsi, mengidentifikasi kebutuhan pelayanan KB, dan memastikan intervensi yang diberikan sesuai kondisi nyata di lapangan. Bagi Pemerintah Kabupaten Toba, kompilasi data tersebut menjadi sangat penting untuk mendukung pencapaian target program KB nasional, mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, serta meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah berbasis data yang valid. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi fondasi bagi penyusunan kebijakan kependudukan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan data Pasangan Usia Subur, akseptor baru, dan akseptor aktif secara terstruktur sebagai dasar perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program KB, serta untuk memastikan layanan dan distribusi alat kontrasepsi lebih tepat sasaran di Kabupaten Toba.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-06 s.d. 2024-02-04
Desain
2024-03-11 s.d. 2024-12-11
Pengumpulan Data
2024-03-11 s.d. 2024-12-11
Pengolahan Data
2024-03-11 s.d. 2024-12-11
Analisis
2024-12-12 s.d. 2025-03-14
Diseminasi Hasil
2025-03-15 s.d. 2025-03-15
Evaluasi
2025-03-16 s.d. 2025-03-21
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kecamatan | Kecamatan | Daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat. | Saat Pelaporan |
| Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid. | Saat Pelaporan |
| Alat dan Obat Kontrasepsi | Alat dan Obat Kontrasepsi | Alat dan Obat Kontrasepsi adalah alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang diperuntukkan bagi Pasangan Usia Subur. | Saat Pelaporan |
| Akseptor baru | Peserta KB Baru | Peserta KB Baru yang kemudian disingkat menjadi PB adalah peserta yang baru pertama kali menggunakan metode kontrasepsi termasuk mereka yang pasca persalinan. | Saat Pelaporan |
| Akseptor Aktif | Peserta KB Aktif | pasangan usia subur (PUS) yang pada saat ini sedang menggunakan salah satu alat/obat kontrasepsi | Saat Pelaporan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | TOBA SAMOSIR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Telepon
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-15;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid.
-
Peserta KB Baru yang kemudian disingkat menjadi PB adalah peserta yang baru pertama kali menggunakan metode kontrasepsi termasuk mereka yang pasca persalinan.
-
Daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat.
-
Alat dan Obat Kontrasepsi adalah alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang diperuntukkan bagi Pasangan Usia Subur.
-
pasangan usia subur (PUS) yang pada saat ini sedang menggunakan salah satu alat/obat kontrasepsi
Indikator Kegiatan
-
Proporsi wanita usia 15-49 tahun (PUS) yang aktif menggunakan kontrasepsi modern
-
jumlah orang yang menerima serta mengikuti (pelaksanaan) program keluarga berencana
-
jumlah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15-49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid.
-
Jumlah peserta yang baru pertama kali menggunakan metode kontrasepsi termasuk mereka yang pasca persalinan.