Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3400.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
6CJJ+RP8, Jl. Ring Road Utara Meguwo, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
| Telepon: | 0274 885147 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disnakertrans@jogjaprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | NURIYYATUL MAZIYYAH S.Sos., M.SE. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY |
| Alamat: | Yogyakarta |
| Telepon: | 885147 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nakerdiy@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan tersebut diperlukan perencanaan tenaga kerja yang terarah dan berkesinambungan. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan, bahwa penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja.Di dalam penjelasan Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja dijelaskan bahwa pengangguran merupakan tanggugjawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga dalam penanggulangannya harus dilakukan oleh semua stakeholders terkait secara bersama dan terintegrasi antar lintas sektor dan masyarakat, dengan cara mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan tersebut tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja, tetapi juga berkaitan dengan upaya perluasan kesempatan kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja diamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai dengan kewenangannya, yang meliputi kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa kebijakan perluasan kesempatan kerja didasarkan atas perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah di setiap sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Berbagai permasalahan timbul dengan adanya pandemi covid-19. Tidak hanya masalah kesehatan namun semua aspek kehidupan menjadi terdampak terutama perekonomian. Perekonomian menurun sejak diberlakukannya pembatasan aktivitas masyarakat. Kondisi seperti itu juga berdampak pada dinamika ketenagakerjaan, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta, diantaranya masalah pengangguran. Perlu kita ketahui bahwa disamping masalah penganggur dan setengah penganggur, masalah lain yang kita hadapi saat ini adalah masih rendahnya kualitas angkatan kerja serta informasi pasar kerja yang relative masih terbatas, permasalahan pengupahan pekerja yang masih rendah, baik yang diakibatkan karena produktifitas pekerja yang masih rendah maupun belum diterapkannya struktur upah dan skala upah yang memadai oleh perusahaan. Demikian juga menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah, penempatan yang kurang sesuai dengan kompetensi, sehingga permasalahan ketenagakerjaan bersifat multi dimensional antara faktor ekonomi, faktor sosial dan faktor lainnya. Untuk mengatasi permasalahan pengangguran dan rendahnya kualitas tenaga kerja diperlukan berbagai upaya dari berbagai pihak baik pemerintah, swasta dan elemen masyarakat. Peran serta sektor mempunyai peran besar dalam penciptaan kesempatan kerja untuk mengurangi pengangguran serta meningkatkan kualitas tenaga kerja kita. Khusus di bidang pendidikan perlu dibuka peluang yang seluas-luasnya bagi penduduk usia kerja untuk melanjutkan pendidikan dengan menerapkan program wajib belajar 9 tahun yang sudah berjalan dan ditingkatkan menjadi wajib belajar 12 tahun serta pemberian beasiswa bagi mereka yang tidak mampu.Dalam mendukung Program Prioritas yaitu pembangunan sumber daya manusia untuk merespon bonus demografi, diperlukan suatu rencana yang komprehensif baik dari dunia pendidikan, pelatihan serta penempatan tenaga kerja. Selain itu, guna menjamin kelangsungan usaha diperlukan hubungan industrial yang kondusif serta terjaminnya keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Hal ini semua bisa berjalan dengan baik bila tersedia perencanaan tenaga kerja yang dapat dijadikan pedoman seluruh pemangku kepentingan. Dalam upaya perencanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan dan perumusan kebijakan ketenagakerjaan, ketersediaan data yang akurat dan dapat dipertangungjawabkan sangat diperlukan. Perencanaan Tenaga Kerja dirancang untuk mengakomodir kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan yang terjadi di masa yang akan datang. Oleh karena itu, Rencana Tenaga Kerja dapat direview secara berkala untuk menyelaraskan berbagai kebijakan dan program yang ada terhadap perubahan dan perkembangan baru, sehingga tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tujuan Kegiatan
- Memperkirakan ketersediaan secara kuantitatif jumlah tenaga kerja dengan berbagai karakteristiknya.- Memprediksi kebutuhan tenaga kerja yang diturunkan berdasarkan permintaan sektoral.- Memprediksi angka pengangguran yang dihitung berdasarkan perbedaan antara kebutuhan tenaga kerja dan persediaan tenaga kerja pada periode yang sama.- Menyusun rekomendasi kebijakan dan program terkait masalah ketenagakerjaan secara sektoral. - Menyediakan berbagai data dan informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian bagi publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-03-28
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Pengumpulan Data
2025-04-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-06-04 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-05 s.d. 2026-01-30
Evaluasi
2026-02-02 s.d. 2026-02-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penempatan Kerja | Penempatan Kerja | proses pemberian tugas dan pekerjaan kepada tenaga kerja yang telah lulus seleksi | tahunan |
| Pelatihan kerja | Pelatihan Kerja | jenis pelatihan yang berfokus pada pengembangan keterampilan atau kompetensi tertentu yang diperlukan karyawan untuk melaksanakan tugas-tugas mereka dengan efektif | tahunan |
| Pemutusan Hubungan Kerja | Pemutusan Hubungan Kerja | pengakhiran hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusahadalam proses produksi barang dan jasa | tahunan |
| Perusahaan yang diawasi | pengawasan tenaga kerja | kegiatan yang mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | KULON PROGO |
| DI YOGYAKARTA | BANTUL |
| DI YOGYAKARTA | GUNUNG KIDUL |
| DI YOGYAKARTA | SLEMAN |
| DI YOGYAKARTA | KOTA YOGYAKARTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : WA atau Flashdisk secara langsung
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pemeriksaan kelengkapan Data dengan Excel
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tenaga Kerja yang ditempatkan adalah tenaga kerja yang telah mendapatkan pekerjaan melalui proses penempatan tenaga kerja dalam negeri.
-
Pengkategorian program pelatihan berdasarkan klaster, okupasi, atau kualifikasi pada bidang ketenagakerjaan.
-
pengakhiran hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang disebabkan oleh suatu hal tertentu, yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang menyelenggarakan pelatihan kerja dan telah memenuhi syarat yang berlaku.
-
Banyaknya pencari kerja yang telah ditempatkan di dalam hubungan kerja dan atau di luar hubungan kerja untuk mengisi lowongan pekerjaan melalui proses pelayanan penempatan tenaga kerja dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan.