Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penerimaan Pajak Daerah Kota Tanjungpinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penerimaan Pajak Daerah Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.2172.017
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Basuki Rahmat No.1a
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | 0771 |
| Email: | bpprd@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Roni Syaputra, S.H., M.H |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pelayanan Pajak |
| Alamat: | Jl. Basuki Rahmat No. 1A |
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpprd@tanjungpinangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan otonomi, pemerintah melakukan kebijakan perpajakan daerah, di antaranya dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penerimaan dari sektor pajak daerah perlu ditingkatkan guna mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terkait total penerimaan pajak daerah Kota Tanjungpinang dari tahun ke tahun. Pengumpulan data penerimaan pajak daerah merupakan salah satu solusi untuk menjadi bahan evaluasi.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Tanjungpinang Setiap Bulannya Berdasarkan Jenis Pajak.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-02-01 s.d. 2026-01-10
Diseminasi Hasil
2026-01-12 s.d. 2026-01-30
Evaluasi
2026-01-12 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Pajak Daerah | Pajak Daerah | Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | Saat pendataan |
| Penerimaan pajak daerah | Penerimaan Pajak | Semua pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan pajak daerah | Saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Semua pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan pajak daerah
-
Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Indikator Kegiatan
-
Total realisasi penerimaan pajak hotel, restauran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, bumi dan bangunan (PBB) dan BPHTB.