Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Kepemilika Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Tana Tidung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Kepemilika Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Tana Tidung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.6503.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Perintis TR VII
| Telepon: | 082253312870 |
| Faksimile: | - |
| Email: | capilktt@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Suriansyah,S.T |
| Jabatan: | Plt. Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Tana Tidung |
| Alamat: | Desa Tideng Pale |
| Telepon: | 082253312870 |
| Faksimile: | - |
| Email: | capilktt@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLatar belakang kegiatan Pencacahan Lengkap Data Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Tana Tidung didasari oleh amanat negara untuk memberikan identitas resmi kepada anak-anak yang berumur kurang dari 17 tahun atau belum menikah. KIA berfungsi sebagai bukti diri resmi bagi anak, yang selama ini belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena belum memenuhi kriteria usia atau status perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Dengan adanya KIA, anak-anak dapat dengan mudah mengakses pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya secara mandiri, cepat, dan murah. Kegiatan pencacahan lengkap ini bertujuan untuk memetakan dan memastikan jumlah serta kepemilikan KIA oleh anak-anak di Kabupaten Tana Tidung, sehingga pemerintah dapat menjalankan fungsi kehadiran negara dalam peningkatan kualitas pelayanan publik bagi anak. Pendataan ini juga menjadi dasar untuk berbagai kebijakan dan program perlindungan anak serta pemberian bantuan sosial yang sesuai kebutuhan mereka. Lebih spesifik, pencacahan dilakukan untuk memperoleh data akurat tentang berapa banyak anak yang telah memiliki KIA dan mengidentifikasi gap kepemilikan yang masih ada. Kegiatan ini melibatkan sosialisasi dan pemutakhiran data dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta mengikuti pedoman dan regulasi terkait KIA yang berlaku di Indonesia dan Kabupaten Tana Tidung sebagai bagian dari upaya peningkatan administrasi kependudukan secara umum. Dengan demikian, latar belakang pencacahan lengkap kepemilikan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Tana Tidung secara garis besar adalah: • Kewajiban negara berdasarkan undang-undang untuk memberikan identitas resmi kepada anak-anak. • KIA sebagai tanda pengenal sah yang mempermudah anak mendapatkan berbagai layanan publik. • Kebutuhan pendataan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pemberian layanan sosial. • Peningkatan kualitas pelayanan publik dan perlindungan anak melalui data terintegrasi.
Tujuan Kegiatan
Memperoleh Data Akurat Menghimpun data kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) secara menyeluruh, valid, dan mutakhir di Kabupaten Tana Tidung sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan. Meningkatkan Kepemilikan KIA Mengidentifikasi jumlah anak yang sudah maupun belum memiliki KIA, sehingga dapat dilakukan percepatan pelayanan penerbitan KIA secara merata. Mendukung Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Menjamin setiap anak mendapatkan identitas hukum yang sah sebagai bentuk perlindungan, pengakuan, dan pemenuhan hak anak. Memperkuat Basis Data Kependudukan Menyediakan basis data kepemilikan KIA yang terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan nasional untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Memberikan informasi demografis yang akurat terkait anak usia 0 16 tahun guna mendukung perencanaan program pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial di Kabupaten Tana Tidung. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Mendorong peran serta orang tua/wali dalam kepemilikan dokumen kependudukan anak, serta menumbuhkan kesadaran pentingnya KIA sejak dini.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Pengumpulan Data
2025-03-01 s.d. 2025-12-11
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-02 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-01-02 s.d. 2026-02-28
Evaluasi
2026-03-02 s.d. 2026-03-02
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Anak Usia Wajib KIA | Usia, KIA | WNI berusia 0-17 tahun kurang 1 hari | 6 bulan terakhir |
| Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA | Usia,KIA | WNI berusia 0-17 tahun kurang 1 hari yang memiliki KIA | 6 Bulan terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-02-01;
Digital (softcopy): 2026-02-01;
Data Mikro: -