Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Provinsi Sumatera Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Provinsi Sumatera Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Khatib Sulaiman No.5 Padang
| Telepon: | 0751-7051465 |
| Faksimile: | 0751-7051465 |
| Email: | programsos.sumbar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Suyanto |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat |
| Alamat: | Jl. Khatib Sulaiman No. 5 Padang |
| Telepon: | 0751-7051465 |
| Faksimile: | 0751-7057284 |
| Email: | dinsosprovsumbar@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan Kesejahteraan Sosial di Sumatera Barat yang dilaksanakan secara berkesinambungan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mengalami ketidak berfungsian sosial agar kehidupan sosialnya dapat terpenuhi secara mandiri. Pembangunan yang terencana, terarah dan berkelanjutan dengan baik memerlukan data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai yang diamanatkan dalam pasal 31 UU RI No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencnanan pembangunan nasional dan permendagri no. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Sebagai langkah optimalisasi, dinas sosial provinsi sumatera barat yang berwenang dalam penanggulangan permasalahan kesejahteraan sosial di sumatera barat memerlukan data dan informasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang disusun kedalam sebuah buku data PPKS dan PSKS yang memuat kondisi-kondisi populasi PPKS dan PSKS di Sumatera Barat. Buku data PPKS dan PSKS ini merupakan bentuk implementasi dari peraturan menteri sosial RI No.08 tahun 2012 tentang pedoman pendataan dan pengelolaan data penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi dan sumber kesejahteraan sosial, peraturan menteri sosial RI No.5 tahun 2019 dan perubahannya No.11 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri sosial nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial serta Instruksi Gubernur No.06 Tahun 2018 tentang updating data PPKS dan PSKS
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan informasi tentang pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial di Provinsi Sumatera Barat. 2. Memberikan informasi kepuasan masyarakat terhadap layanan publik Dinas Sosial 3. Memberikan informasi tentang Penyandang Disabilitas berdasarkan jenis, Orang Terlantar dan Kemiskinan Ekstrim
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-04 s.d. 2023-12-08
Desain
2023-12-11 s.d. 2023-12-15
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-11-25 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-31 s.d. 2025-02-03
Evaluasi
2025-02-03 s.d. 2025-02-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penyandang Disabilitas Terlantar | Penyandang Disabilitas Terlantar | Orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama, memiliki hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari yang berada di dalam Panti | Selama Tahun 2024 |
| Anak Terlantar | Anak Terlantar | Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/ keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/ keluarga (Permensos No. 8 Tahun 2012 serta tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/ atau masyarakat yang mengurus, rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungan yang berada di dalam Panti | Selama Tahun 2024 |
| Lanjut Usia Terlantar | Lanjut Usia Terlantar | seseorang yang berusia 60 tahun ke atas baik pria maupun wanita yang masih aktif beraktivitas dan bekerja ataupun mereka yang tidak berdaya untuk mencari nafkah sendiri sehingga bergantung kepada orang lain untuk menghidupi dirinya yang berada di dalam Panti | Selama Tahun 2024 |
| Korban Bencan Alam dan Sosial | Korban Bencana Alam dan Sosial | Orang/sekelompok orang yang mengalami dampak buruk akibat bencana baik bencana alam maupun bencana sosial seperti kerusakan atau kerugian harta benda, penderitaan atau kehilangan jiwa, dan konflik sosial. | Selama Tahun 2024 |
| Kabupaten/Kota | 1.Kabupaten; 2.Kota | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. | Selama tahun 2024 |
| Orang Terlantar/Pekerja Migran Bermasalah Sosial | Orang Terlantar/Pekerja Migran Bermasalah Sosial | Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat bekerja/negara tempat bekerja sehingga mengalami fungsi sosialnya terganggu. | Selama tahun 2024 |
| Kemiskinan Ekstreem | Kemiskinan Ekstreem | Kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial | Selama tahun 2024 |
| Survei Kepuasan Masyarakat | Survei Kepuasan Masyarakat | Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik | Selama tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KEPULAUAN MENTAWAI |
| SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK |
| SUMATERA BARAT | SIJUNJUNG |
| SUMATERA BARAT | TANAH DATAR |
| SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
| SUMATERA BARAT | AGAM |
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
| SUMATERA BARAT | DHARMASRAYA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN BARAT |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA SOLOK |
| SUMATERA BARAT | KOTA SAWAH LUNTO |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG PANJANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
| SUMATERA BARAT | KOTA PAYAKUMBUH |
| SUMATERA BARAT | KOTA PARIAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : UPTD Dinas Sosial
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Tidak dilakukan pemeriksaan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Lembaga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama, memiliki hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari yang berada didalam panti
-
Orang/sekelompok orang yang mengalami dampak buruk akibat bencana baik bencana alam maupun bencana sosial seperti kerusakan atau kerugian harta benda, penderitaan atau kehilangan jiwa, dan konflik sosial.
-
Sesorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun keatas baik pria maupun wanita yang masih aktif beraktifitas dan bekerja ataupun mereka yang tidak berdaya untu mencari nafkah sendiri sehingga bergantung kepada orang lain untuk menghidupi dirinya yang berada didalam panti
-
Kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial
-
Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga (permensos No. 8 tahun 2012) serta tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat....
-
Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat bekerja/negara tempat bekerja sehingga mengalami fungsi....
-
Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
Indikator Kegiatan
-
Kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial
-
Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan terlantar secara psikis dan sosial (Permensos No. 8 tahun2012) serta tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/ atau masyarakat yang mengurus dan berada di dalam panti
-
Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat bekerja/negara tempat bekerja sehingga mengalami fungsi....
-
Penyandang Disabilitas Terlantar adalah seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka lama (Permensos No.8 Tahun 2012) dan tidak ada perseorangan, keluarga dan masyarakat yang mengurus yang berada di dalam panti
-
Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik
-
Korban bencana alam dan bencana sosial dengan jumlah 51-100 orang, dampak bencana lebih dari 1 Kabupaten/Kota serta adanya surat penetapan bencana alam dan sosial dari Kepala Daerah
-
Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai 18(delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/ keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/ keluarga (Permensos No. 8 Tahun 2012) serta tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/ atau masyarakat....