Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Temanggung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Temanggung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Suyoto No 7, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung
| Telepon: | (0293) 419915 |
| Faksimile: | (0293) 5345345 |
| Email: | dinpermadestmg@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | DEWI INSAN KAMIL PAMUNGKAS, S.Sos., M.Si. |
| Jabatan: | SEKRETARIS DINAS |
| Alamat: | Jalan Suyoto No 7, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung |
| Telepon: | 0293419915 |
| Faksimile: | (0293) 5345345 |
| Email: | dinpermadestmg@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Penataan Perangkat Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Tujuan Kegiatan
1). Menyediakan layanan yang berkualitas kepada masyarakat desa, seperti administrasi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. 2) Mengimplementasikan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. 3) Mengelola sumber daya alam dan keuangan desa secara efisien dan berkelanjutan. 4) Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa dan memastikan akuntabilitas kepada masyarakat. 5) Menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah kabupaten dan instansi terkait untuk mendukung pembangunan desa.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-16
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-16
Pengumpulan Data
2024-01-19 s.d. 2024-06-08
Pengolahan Data
2024-06-08 s.d. 2024-06-19
Analisis
2024-06-22 s.d. 2024-06-24
Diseminasi Hasil
2024-06-25 s.d. 2024-06-30
Evaluasi
2024-07-07 s.d. 2024-07-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Aparatur Pemerintahan Desa | Aparatur Pemerintahan Desa | Individu yang diangkat dan bertugas dalam struktur pemerintahan desa untuk menjalankan fungsi-fungsi administratif, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa | Semester |
| Jabatan aparatur pemerintahan desa | Jabatan aparatur pemerintahan desa | Jabatan yang dimiliki oleh aparatur pemerintah desa. | Semester |
| Jenis Kelamin Aparatur Desa | Jenis Kelamin Aparatur Desa | Jenis Kelamin yang dimiliki oleh aparatur desa, terdiri dari laki-laki dan perempuan | Semester |
| Tingkat Pendidikan Aparatur Desa | Tingkat Pendidikan Aparatur Desa | Pendidikan Terakhir yang diselesaikan oleh aparatur desa yang dibuktikan dengan kepemilikan tanda kelulusan | Semester |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintah Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Meneliti ulang laporan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Aparatur Pemerintah Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-06-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jabatan yang dimiliki oleh aparatur pemerintah desa.
-
Individu yang diangkat dan bertugas dalam struktur pemerintahan desa untuk menjalankan fungsi-fungsi administratif, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa.
-
Pendidikan Terakhir yang diselesaikan oleh aparatur desa yang dibuktikan dengan kepemilikan tanda kelulusan
-
Jenis Kelamin yang dimiliki oleh aparatur desa, terdiri dari laki-laki dan perempuan
Indikator Kegiatan
-
Menghitung jumlah aparat desa berdasarkan jabatan
-
Menunjukkan jumlah aparat desa berdasarkan tingkat pendidikan
-
Merupakan total aparat pemerintah desa berdasarkan jenis kelamin