Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Ilmu Pengetahuan dan Hak Paten
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Hanura No 1, Gn. Sugih, Kec. Gn. Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161
| Telepon: | (0725) 41626 |
| Faksimile: | - |
| Email: | litbanglamtengkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Indria Sudrajat, S.Hut., MM |
| Jabatan: | Plt. Sekretaris Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah |
| Alamat: | Jl. Hanura No 1, Gn. Sugih, Kec. Gn. Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161 |
| Telepon: | 072541626 |
| Faksimile: | - |
| Email: | litbanglamtengkab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan Publik Oleh Apatur Pemerintah Dewasa Ini Masih Banyak Dijumpai Kelemahan-kelemahan, Sehingga Belum Dapat Memenuhi Kualitas Yang Diharapkan Masyarakat Yang Disampaikan Lewat Media Massa. Sehingga Dapat Menimbulkan Citra Yang Kurang Baik Terhadap Aparatur Pemerintah Untuk Terus Berupaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan. Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Secara Berkelanjutan, Maka Perlu Dilakukan Evaluasi Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Berdasarkan Pertimbangan Tersebut Maka Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Dimana Disebutkan Dengan Diterbitnya Peraturan Menteri Pan & Rb Nomor 14 Tahun 2017. Pedoman Ini Menggantikan Pedoman Sebelumnya Dalam Permenpan Rb Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Maka Keputusan Menteri Pan Dan Rb Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah Dinyatakan Dicabut Dan Tidak Berlaku Lagi. Mengingat Jenis Pelayanan Sangat Beragam Dengan Sifat Dan Karateristik Yang Berbeda, Maka Untuk Memudahkan Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (skm) Unit Pelayanan Diperlukan Pedoman Umum Yang Digunakan Sebagai Acuan Bagi Instansi Baik Itu Di Daerah Kabupaten / Kota Maupun Pemerintah Pusat.
Tujuan Kegiatan
Untuk Mendapatkan Angka Indeks Kepuasan Masyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-01 s.d. 2025-03-31
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2025-05-09
Analisis
2025-05-01 s.d. 2025-05-31
Diseminasi Hasil
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Evaluasi
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Tahunan |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Tahunan |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Tahunan |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Tahunan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Tahunan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Tahunan |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Tahunan |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata carapelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Tahunan |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | LAMPUNG TENGAH |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CATI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Perangkat Daerah
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu Pengguna Layanan
Unit Observasi
Individu Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Memastikan Kuesioner terisi lengkap
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-28;
Digital (softcopy): 2025-12-28;
Data Mikro: 2025-12-28;
Variabel Kegiatan
-
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung).
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.